TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mulai memberi sinyal ihwal pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Menurut juru bicara kepresidenan, Johan Budi, Presiden akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan menagih perkembangan kasus tersebut sekali lagi. “Sebelum memutuskan membentuk TGPF, Presiden ingin mendengarkan laporan progres penyelidikan oleh Kapolri," kata Johan di kompleks Istana Negara, seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.
Menurut Johan, Jokowi meminta Tito tak hanya mencari pelaku penyerangan, tapi juga menemukan pelaku utama atau perancang kejahatan. "Karena tidak boleh penegak hukum, siapa pun ya, tidak hanya Novel, dalam melaksanakan tugas wewenangnya, apalagi dalam memberantas korupsi, mengalami teror, intimidasi," ujar dia.
Dua orang tak dikenal menyiram Novel dengan air keras seusai salat subuh, 11 April 2017. Beberapa orang lainnya diduga sempat menguntit dan mengawasi Novel serta keluarganya sekitar dua bulan sebelum penyerangan. Namun tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum juga memberi tanda perkembangan dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel hingga hari ke-323.
Kepolisian selalu berdalih kesulitan mengungkap penyerangan yang dilakukan di hadapan banyak saksi tersebut. Kejanggalan justru lebih sering mengiringi proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Salah satunya mengenai dugaan upaya penghilangan barang bukti, yaitu sidik jari di cangkir wadah air keras.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengklaim lembaganya masih sanggup menuntaskan kasus penyerangan itu. Menurut dia, penyidik masih bekerja keras mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk tentang para pelaku. "Belum perlu (membentuk TGPF). Kami masih terus bekerja, bahkan sudah bekerja sama dengan penyidik KPK. Kami sudah melakukan pertemuan dari awal sampai akhir," kata dia.
Adapun Novel Baswedan menyatakan siap menjalani pemeriksaan tambahan seusai operasi besar tahap kedua yang diperkirakan akan ia jalani pada akhir Maret mendatang. Meski begitu, sebagai pribadi, dia tak yakin polisi akan menuntaskan kasus tersebut. Dia menilai, tuduhan kepadanya bahwa ia tak kooperatif dalam pemeriksaan oleh kepolisian sangat tak tepat. "Kami (Novel dan penyidik Polda) sudah berbincang lama (di rumah Novel), bukan bicara basa-basi, tapi terkait dengan penyerangan terhadap saya," ucap Novel.
Namun, menurut Novel, Presiden Jokowi memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersebut melalui pembentukan TGPF. Hal ini juga disampaikan kuasa hukum Novel, Haris Azhar, yang menilai tak ada hal penting yang bisa digali polisi dari Novel. Menurut dia, seluruh informasi dan bukti yang dimiliki polisi sebenarnya sudah cukup untuk menemukan tersangka penyerangan. “Pertanyaannya sekarang, apakah mau atau tidak mengungkap,” tutur Haris.
IMAM HAMDI | DEWI NURITA | FRISKI RIANA