Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penetapan Tersangka Zumi Zola Diharap Tak Ganggu Pemerintahan

Editor

Suseno

image-gnews
Zumi Zola bersama tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar atas sejumlah proyek di lingkungan Dinas PU dan Perumahan Rakyat. Barang bukti ditemukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola, dan rumah seorang saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Zumi Zola bersama tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar atas sejumlah proyek di lingkungan Dinas PU dan Perumahan Rakyat. Barang bukti ditemukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola, dan rumah seorang saksi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga menerima Rp 6 miliar dari sejumlah kontraktor penggarap proyek Pemerintah Provinsi Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan belum bisa memaparkan kontraktor dan proyek apa saja yang berhubungan dengan perkara ini. “Penerimaan (gratifikasi) diduga terjadi dalam kurun waktu masa jabatannya sebagai gubernur sejak 2016," kata Basaria di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat dalam penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.

Dalam perkara rasuah, KPK telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Adapun tiga tersangka pemberi dan penerima suap lainnya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah Bidang III Saipudin; dan Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jambi, Supriono.

Menurut Basaria, selain Zumi, Arfan kembali ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Penyidik yakin ada hubungan antara suap dan gratifikasi. Sebagian uang gratifikasi diduga digunakan untuk menyuap anggota DPRD sebagai uang “ketok palu” APBD Jambi 2018. “Berapa pastinya jumlah yang disetorkan, masih belum tahu,” kata Basaria.

Dua tersangka penyuap DPRD, yakni Arfan dan Erwan, mengaku hanya diperintah Zumi untuk mengumpulkan uang untuk kemudian diberikan kepada anggota Dewan. Namun, Basaria mengatakan, penyidik masih menyelidiki keterlibatan Zumi dalam kasus suap tersebut.

Sejak Rabu lalu, KPK telah menggeledah tiga lokasi di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, vila di Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Arfan, Suseno, mengatakan uang Rp 3 miliar—bagian dari Rp 4,7 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan—merupakan duit gratifikasi yang diterima kliennya. Namun ia tak menjelaskan asal-usul uang tersebut. “Belum ada pemeriksaan,” ujarnya.

Adapun Zumi belum dapat dimintai keterangan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Dia tak membalas pesan Tempo. Nomor telepon selulernya juga tak aktif.

Kepada Tempo, akhir bulan lalu, Zumi menampik keterlibatannya dalam kasus suap DPRD. Walau begitu, dia memastikan akan mengikuti prosedur hukum sembari menjalankan tugasnya sebagai gubernur. “Saya menghormati keputusan yang ditentukan KPK,” kata Zumi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, berharap penetapan tersangka Gubernur Zumi Zola tak mengganggu roda pemerintahan. Dia memastikan DPRD Jambi akan tetap menjalankan tugas mengontrol pemerintah daerah. "Walau di lembaga kami pun sama-sama sedang mengalami musibah serupa," katanya.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.


Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Mantan Gubernur Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bagi para terdakwa mantan anggota DPRD Jambi dalam sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.


KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.


Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.


KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2023. Mereka ditangkap dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.


Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018


Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

KPK menahan 10 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 pada Selasa, 10 Januari 2023. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka


KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.


KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi


KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Ali Fikri menyatakan KPK membenarkan bahwa lagu berjudul
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.