TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga menerima Rp 6 miliar dari sejumlah kontraktor penggarap proyek Pemerintah Provinsi Jambi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan belum bisa memaparkan kontraktor dan proyek apa saja yang berhubungan dengan perkara ini. “Penerimaan (gratifikasi) diduga terjadi dalam kurun waktu masa jabatannya sebagai gubernur sejak 2016," kata Basaria di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat dalam penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.
Dalam perkara rasuah, KPK telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Adapun tiga tersangka pemberi dan penerima suap lainnya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah Bidang III Saipudin; dan Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jambi, Supriono.
Menurut Basaria, selain Zumi, Arfan kembali ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Penyidik yakin ada hubungan antara suap dan gratifikasi. Sebagian uang gratifikasi diduga digunakan untuk menyuap anggota DPRD sebagai uang “ketok palu” APBD Jambi 2018. “Berapa pastinya jumlah yang disetorkan, masih belum tahu,” kata Basaria.
Dua tersangka penyuap DPRD, yakni Arfan dan Erwan, mengaku hanya diperintah Zumi untuk mengumpulkan uang untuk kemudian diberikan kepada anggota Dewan. Namun, Basaria mengatakan, penyidik masih menyelidiki keterlibatan Zumi dalam kasus suap tersebut.
Sejak Rabu lalu, KPK telah menggeledah tiga lokasi di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, vila di Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat.
Kuasa hukum Arfan, Suseno, mengatakan uang Rp 3 miliar—bagian dari Rp 4,7 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan—merupakan duit gratifikasi yang diterima kliennya. Namun ia tak menjelaskan asal-usul uang tersebut. “Belum ada pemeriksaan,” ujarnya.
Adapun Zumi belum dapat dimintai keterangan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Dia tak membalas pesan Tempo. Nomor telepon selulernya juga tak aktif.
Kepada Tempo, akhir bulan lalu, Zumi menampik keterlibatannya dalam kasus suap DPRD. Walau begitu, dia memastikan akan mengikuti prosedur hukum sembari menjalankan tugasnya sebagai gubernur. “Saya menghormati keputusan yang ditentukan KPK,” kata Zumi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, berharap penetapan tersangka Gubernur Zumi Zola tak mengganggu roda pemerintahan. Dia memastikan DPRD Jambi akan tetap menjalankan tugas mengontrol pemerintah daerah. "Walau di lembaga kami pun sama-sama sedang mengalami musibah serupa," katanya.
SYAIPUL BAKHORI