Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk Sidang Korupsi Bakamla

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 30 Januari 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo terkait tindak pidana kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 30 Januari 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo terkait tindak pidana kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam dalam perkara korupsi proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Jaksa menanyakan tentang munculnya inisial “SN” pada bukti percakapan antara bos perusahaan penyedia barang dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 31 Januari 2018, giliran politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, dimintai penjelasan tentang percakapan yang diduga dilakukan olehnya dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arif. “Siapa itu Onta, SN, dan Kahar?” kata jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad, seperti dimuat Koran Tempo edisi Kamis, 1 Februari 2018.

Baca jugaSetya Novanto Curhat Dirinya Sekarang seperti Anak Kos

Faykahun menampik pernah berkomunikasi dan meminta duit kepada pemenang tender dua proyek di Bakamla. Dia pun enggan menanggapi perihal inisial SN yang tercantum dalam bukti komunikasi dengan Erwin tersebut. “Saya tidak pernah tulis pesan seperti itu. Saya dicatut,” kata Fayakhun. “Dan, kalau yang saya lihat ini data digital copypaste, bukan natural.”

Sidang itu digelar untuk terdakwa Nofel Hasan, bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Nofel dijerat belakangan setelah KPK menangkap tangan penyuapan oleh bos PT Merial Esa Indonesia, Fahmi Darmawansyah—beserta dua anak buahnya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus—kepada Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Desember 2016.

Fahmi, Adami, Hardy, dan Eko divonis lebih dulu di pengadilan yang sama. Sedangkan berkas perkara seorang tersangka lainnya, yakni bekas Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo, ditangani oleh polisi militer.

Fayakhun dipanggil sebagai saksi lantaran diduga ikut kebagian fulus. Berkas dakwaan Nofel menyebutkan Fayakhun diduga menerima fee sebesar US$ 927,7 ribu atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dan satelit monitoring di Bakamla.

Jaksa mengantongi dua percakapan antara Fayakhun dan Erwin. PT Rohde and Schwarz yang dipimpin Erwin merupakan perusahaan vendor untuk proyek yang dimenangi Fahmi Darmawansyah ini. Percakapan pertama memuat informasi tentang adanya persetujuan nominal fee dari beberapa orang dengan inisial Onta, SN, dan Kahar. Sedangkan percakapan kedua memuat klaim Fayakhun bahwa dirinya ditegur SN karena fee belum dicairkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang sebelumnya, Erwin sempat mengklaim tak mengetahui dengan jelas siapa orang berinisial SN tersebut. Tapi dia menduga SN yang dimaksudkan adalah Setya Novanto lantaran duit setoran akan dipakai untuk modal Musyawarah Nasional Partai Golkar. “Kalau SN, dugaan saya Setya Novanto karena menyangkut Golkar,” kata Erwin.

KPK mencatat perusahaan Erwin menyiapkan uang US$ 300 ribu dari total fee yang harus dibayarkan kepada Fayakhun senilai US$ 900 ribu. Angka tersebut berasal dari kesepakatan fee dari proyek Bakamla senilai Rp 1,22 triliun yang terdiri atas drone Rp 720 miliar dan satelit monitoring Rp 500 miliar. KPK sempat mencegah Erwin dan politikus Partai Golkar tersebut ke luar negeri sejak 20 Juni 2017.

Politikus Golkar yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, membantah ada aliran duit korupsi proyek Bakamla ke Munas Partai Golkar di Bali ketika itu. Dia menilai Fayakhun bukanlah pengurus atau panitia pelaksanaan munas yang kemudian meloloskan Setya Novanto menjadi ketua umum menggantikan Aburizal Bakrie.

Meski begitu, dia mengakui, Fayakhun adalah tim sukses Setya. “Bisa saja dia menjual nama Golkar untuk mengambil keuntungan dari situ,” kata Bambang.

Setya Novanto juga mengaku terkejut namanya disebut dalam persidangan korupsi proyek Bakamla. Dia menuding ada orang yang menggunakan namanya untuk memperoleh keuntungan dalam pembahasan proyek tersebut di DPR. “Tidak tahu urusannya Bakamla. Saya tak mengerti, tak tahu, tak pernah berhubungan,” kata Setya yang kini didakwa dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP.

ADAM PRIREZA | LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.