Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Pemerintah 1 Suara Soal RUU Terorisme

image-gnews
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, menjadi inspektur upacara pemberangkatan Satgas Kesehatan TNI ke Timika, Papua, di Skadron Udara 2 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 25 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, menjadi inspektur upacara pemberangkatan Satgas Kesehatan TNI ke Timika, Papua, di Skadron Udara 2 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 25 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Nomor B/91/I/2018 pada 8 Januari 2018 menjadi polemik terkait usulan rumusan peran TNI dalam penanggulangan terorisme dalam Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Tak hanya mengusulkan perubahan nama rancangan undang-undang menjadi Undang-Undang tentang Penanggulangan Aksi Terorisme, Hadi mengusulkan pengaturan soal peran TNI dalam draf rumusan RUU Terorisme.

Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i, mengatakan pengaturan peran TNI dalam revisi UU Terorisme tidak terbantahkan. Namun, ia mengingatkan perlu adanya pengaturan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. “Biarlah TNI dan Polri yang berunding,” kata Syafii di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2018.

Baca juga: Yasonna Tak Setuju Usul Panglima TNI Soal Judul UU Terorisme

Syafi’i, yang juga politikus Partai Gerindra itu, pun menyiapkan skema pengaturan TNI dalam RUU Terorisme. Beberapa di antaranya adalah usulan pembagian peran dalam peraturan presiden, atau tergantung pada keputusan presiden. “Dalam lobi mereka menerima itu, tetapi belum menentukan pilihan,” kata dia.

Anggota Pansus RUU Terorisme dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan masih ada perbedaan sudut pandang antara kepolisian dan TNI dalam pembagian peran dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. “Tadinya kami, DPR, berharap rapim Polri dan TNI menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Adanya perbedaan pandangan inilah, kata Arsul, yang membuat internal pemerintah terbelah. “DPR berharap pemerintah satu suara di DPR,” kata Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum DPR itu. Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, atau melalui rapat terbatas yang dipimpin presiden.

Baca juga: Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta Menanggulangi Terorisme

Surat Panglima TNI membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meradang. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemerintah, baik kementerian dan lembaga, tidak boleh ada perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Terorisme di DPR. Ia menegaskan bakal menolak usulan Hadi untuk mengganti judul RUU Terorisme.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, mengatakan internal pemerintah sedang dalam tahap finalisasi untuk memutuskan peran TNI. “Memang belum diputuskan,” kata Enny saat dihubungi di Jakarta. Ia menyatakan pihaknya masih harus melakukan konsolidasi terkait peran TNI tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Enny menyebutkan finalisasi peran TNI berjalan alot. Sebabnya, kata dia, pengaturan peran dalam RUU Terorisme juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Ini terkait kewenangan TNI mengatasi aksi operasi militer selain perang. Belum diputuskan, ini masih dalam tahap konsolidasi,” kata dia.

Enny pun menilai usulan Panglima TNI untuk mengubah judul undang-undang sekadar menjadi aspirasi kelembagaan. Namun, ia mengingatkan perlunya pembahasan bersama dengan tim pemerintah. “Pada akhirnya harus konsolidasi agar segala sesuatu tidak bertentangan satu sama lain,” ujarnya.

Arsul Sani menambahkan surat usulan Hadi terkait penggantian judul undang-undang sulit diakomodasi Dewan. Menurut dia, pengusulan undang-undang baru harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kalau mau begitu (ganti judul) harus disepakati dulu bahwa ini akan dibuat pengajuan baru,” ujarnya.

Peneliti bidang terorisme dari Universitas Indonesia, Solahudin, menilai penggantian nama menjadi revisi Undang-Undang Aksi Penanggulangan Terorisme, tidak tepat. Sebab, kata dia, penanganan terorisme dengan penegakan hukum atau law enforcement approach sudah terbukti ampuh. “Inilah pendekatan yang menghormati HAM,” ujarnya.

Solahudin mempertanyakan urgensi keikutsertaan TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Menurut dia, kepolisian telah membuktikan kapasitasnya untuk mencegah dan mengungkap tindak terorisme.  Pada 2017, misalnya ia mencatat, terjadi lima serangan teror dan 15 rencana teror yang berhasil digagalkan. “Artinya polisi punya kemampuan, bukan hanya mengungkap, tetapi mampu melakukan pencegahan,” kata dia.

Solahudin memperingatkan perlu adanya pengaturan yang ketat, baik syarat dan mekanisme, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. “Kalau day to day mengurus teroris itu tidak tepat dan malah tumpang tindih,” kata dia.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak ambil pusing dengan kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam RUU Terorisme. “Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI,” kata Hadi, Rabu lalu. Ia juga enggan berpolemik lantaran surat itu baru menjadi usulan.

CHITRA PARAMAESTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TEMPO/Subekti
Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.


Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.


DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.


Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)Laksamana Siwi Sukma Adji saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil), Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.


Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.