TEMPO.CO, Jakarta - Surat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Nomor B/91/I/2018 pada 8 Januari 2018 menjadi polemik terkait usulan rumusan peran TNI dalam penanggulangan terorisme dalam Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Tak hanya mengusulkan perubahan nama rancangan undang-undang menjadi Undang-Undang tentang Penanggulangan Aksi Terorisme, Hadi mengusulkan pengaturan soal peran TNI dalam draf rumusan RUU Terorisme.
Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i, mengatakan pengaturan peran TNI dalam revisi UU Terorisme tidak terbantahkan. Namun, ia mengingatkan perlu adanya pengaturan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. “Biarlah TNI dan Polri yang berunding,” kata Syafii di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2018.
Baca juga: Yasonna Tak Setuju Usul Panglima TNI Soal Judul UU Terorisme
Syafi’i, yang juga politikus Partai Gerindra itu, pun menyiapkan skema pengaturan TNI dalam RUU Terorisme. Beberapa di antaranya adalah usulan pembagian peran dalam peraturan presiden, atau tergantung pada keputusan presiden. “Dalam lobi mereka menerima itu, tetapi belum menentukan pilihan,” kata dia.
Anggota Pansus RUU Terorisme dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan masih ada perbedaan sudut pandang antara kepolisian dan TNI dalam pembagian peran dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. “Tadinya kami, DPR, berharap rapim Polri dan TNI menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Adanya perbedaan pandangan inilah, kata Arsul, yang membuat internal pemerintah terbelah. “DPR berharap pemerintah satu suara di DPR,” kata Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum DPR itu. Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, atau melalui rapat terbatas yang dipimpin presiden.
Baca juga: Alasan Panglima Ingin TNI Ikut Serta Menanggulangi Terorisme
Surat Panglima TNI membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meradang. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemerintah, baik kementerian dan lembaga, tidak boleh ada perbedaan pendapat dalam pembahasan RUU Terorisme di DPR. Ia menegaskan bakal menolak usulan Hadi untuk mengganti judul RUU Terorisme.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, mengatakan internal pemerintah sedang dalam tahap finalisasi untuk memutuskan peran TNI. “Memang belum diputuskan,” kata Enny saat dihubungi di Jakarta. Ia menyatakan pihaknya masih harus melakukan konsolidasi terkait peran TNI tersebut.
Enny menyebutkan finalisasi peran TNI berjalan alot. Sebabnya, kata dia, pengaturan peran dalam RUU Terorisme juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Ini terkait kewenangan TNI mengatasi aksi operasi militer selain perang. Belum diputuskan, ini masih dalam tahap konsolidasi,” kata dia.
Enny pun menilai usulan Panglima TNI untuk mengubah judul undang-undang sekadar menjadi aspirasi kelembagaan. Namun, ia mengingatkan perlunya pembahasan bersama dengan tim pemerintah. “Pada akhirnya harus konsolidasi agar segala sesuatu tidak bertentangan satu sama lain,” ujarnya.
Arsul Sani menambahkan surat usulan Hadi terkait penggantian judul undang-undang sulit diakomodasi Dewan. Menurut dia, pengusulan undang-undang baru harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kalau mau begitu (ganti judul) harus disepakati dulu bahwa ini akan dibuat pengajuan baru,” ujarnya.
Peneliti bidang terorisme dari Universitas Indonesia, Solahudin, menilai penggantian nama menjadi revisi Undang-Undang Aksi Penanggulangan Terorisme, tidak tepat. Sebab, kata dia, penanganan terorisme dengan penegakan hukum atau law enforcement approach sudah terbukti ampuh. “Inilah pendekatan yang menghormati HAM,” ujarnya.
Solahudin mempertanyakan urgensi keikutsertaan TNI dalam penanggulangan terorisme di Indonesia. Menurut dia, kepolisian telah membuktikan kapasitasnya untuk mencegah dan mengungkap tindak terorisme. Pada 2017, misalnya ia mencatat, terjadi lima serangan teror dan 15 rencana teror yang berhasil digagalkan. “Artinya polisi punya kemampuan, bukan hanya mengungkap, tetapi mampu melakukan pencegahan,” kata dia.
Solahudin memperingatkan perlu adanya pengaturan yang ketat, baik syarat dan mekanisme, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. “Kalau day to day mengurus teroris itu tidak tepat dan malah tumpang tindih,” kata dia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak ambil pusing dengan kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian dalam RUU Terorisme. “Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI,” kata Hadi, Rabu lalu. Ia juga enggan berpolemik lantaran surat itu baru menjadi usulan.
CHITRA PARAMAESTI