TEMPO.CO, Jakarta -PT Kapuk Naga Indah berupaya meyakinkan bahwa perizinan Pulau C dan D, dua dari beberapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta, akan rampung pada Maret mendatang. Komitmen anak usaha Agung Sedayu Group itu disampaikan dalam pertemuan dengan konsumen pada 12 Desember lalu.
Kuasa hukum konsumen properti di Pulau C, Kamillus Elu, menuturkan, awalnya dalam pertemuan tersebut konsumen memberikan tenggat penyelesaian perizinan kepada Kapuk Naga Indah hingga Juni mendatang. Pengembang Pulau C dan D itu lalu menyanggupi dan bahkan menyatakan bisa merampungkan perizinan reklamasi lebih cepat. “Maret 2018 katanya perizinan akan rampung,” tuturnya di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Konsumen, kata Kamillus, meminta Kapuk Naga Indah segera merampungkan perizinan, seperti surat izin penunjukan penggunaan tanah, keterangan rencana kota, hingga izin mendirikan bangunan. Jika pengembang tidak menepati komitmennya, konsumen mengancam meminta kembali seluruh uang yang telah disetorkan.
Baca : Pengembang Reklamasi Dilibatkan dalam Gugatan HGB Pulau D, Sebab...
Sayangnya, tutur Kamillus, Kapuk Naga Indah tidak berani menuangkan komitmennya tersebut dalam pernyataan tertulis. “Jadi, hanya verbal,” ujarnya.
Kamillus menjelaskan, pembeli properti di pulau reklamasi juga telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat itu dikirimkan pada 18 Desember lalu. Konsumen ingin bertanya kepada Anies, apakah komitmen yang disampaikan Kapuk Naga Indah bisa terealisasi.
Seorang konsumen properti di Pulau C, Fellicita Susantio, berharap pemerintah DKI memberikan kepastian mengenai nasib properti yang sudah mereka beli di atas pulau itu. Fellicita mengaku sudah menyetorkan uang pemesanan Rp 100 juta dan membayar cicilan sebanyak Rp 4,06 miliar untuk pembelian rumah kantor di Pulau C.
Selain itu, dia telah melunasi pembelian kaveling tanah di Pulau D, milik pengembang yang sama, senilai Rp 5,2 miliar. “Kalau pengembang enggak bisa menyelesaikan dan tidak punya iktikad baik, kami akan tempuh upaya hukum lain,” tuturnya.
PT Kapuk Naga Indah belum memberikan pernyataan. Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, hanya membaca pesan elektronik Tempo tanpa membalasnya.
Simak pula : Kapuk Naga Ngaku Rugi Rp 100 M Imbas Video Viral Izin Reklamasi
Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menolak memberikan pernyataan. “Reklamasi sama Pak Anies,” ujarnya, menunjuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Belum didapat keterangan dari Anies soal ini kemarin. Namun dia pernah mengatakan bahwa yang terjadi belakangan bukan urusan pemerintah. "Kan itu dua pihak yang punya ikatan perjanjian. Selesaikan saja secara hukum, antar-mereka," katanya, akhir Desember lalu.
Anies berkukuh dengan kebijakannya menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dua raperda itu yang akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, raperda tersebut yang menjadi dasar bagi pemerintah DKI untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi.
Sebelumnya, sembilan pembeli properti di Pulau D juga menggugat Kapuk Naga Indah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI. Mereka menuntut pengembang mengembalikan uang pemesanan dan cicilan pembayaran senilai Rp 36,7 miliar atas unit-unit properti di pulau reklamasi. Sayangnya, gugatan itu kandas karena Kapuk Naga Indah tidak mau menyelesaikan perselisihan itu di BPSK.
GANGSAR PARIKESIT | ROOSENO AJI