Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsumen: Kapuk Naga Janjikan Perizinan Reklamasi Rampung Maret

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kapuk Naga Indah berupaya meyakinkan bahwa perizinan Pulau C dan D, dua dari beberapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta, akan rampung pada Maret mendatang. Komitmen anak usaha Agung Sedayu Group itu disampaikan dalam pertemuan dengan konsumen pada 12 Desember lalu.

Kuasa hukum konsumen properti di Pulau C, Kamillus Elu, menuturkan, awalnya dalam pertemuan tersebut konsumen memberikan tenggat penyelesaian perizinan kepada Kapuk Naga Indah hingga Juni mendatang. Pengembang Pulau C dan D itu lalu menyanggupi dan bahkan menyatakan bisa merampungkan perizinan reklamasi lebih cepat. “Maret 2018 katanya perizinan akan rampung,” tuturnya di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Konsumen, kata Kamillus, meminta Kapuk Naga Indah segera merampungkan perizinan, seperti surat izin penunjukan penggunaan tanah, keterangan rencana kota, hingga izin mendirikan bangunan. Jika pengembang tidak menepati komitmennya, konsumen mengancam meminta kembali seluruh uang yang telah disetorkan.
Baca : Pengembang Reklamasi Dilibatkan dalam Gugatan HGB Pulau D, Sebab...

Sayangnya, tutur Kamillus, Kapuk Naga Indah tidak berani menuangkan komitmennya tersebut dalam pernyataan tertulis. “Jadi, hanya verbal,” ujarnya.

Kamillus menjelaskan, pembeli properti di pulau reklamasi juga telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat itu dikirimkan pada 18 Desember lalu. Konsumen ingin bertanya kepada Anies, apakah komitmen yang disampaikan Kapuk Naga Indah bisa terealisasi.

Seorang konsumen properti di Pulau C, Fellicita Susantio, berharap pemerintah DKI memberikan kepastian mengenai nasib properti yang sudah mereka beli di atas pulau itu. Fellicita mengaku sudah menyetorkan uang pemesanan Rp 100 juta dan membayar cicilan sebanyak Rp 4,06 miliar untuk pembelian rumah kantor di Pulau C.

Selain itu, dia telah melunasi pembelian kaveling tanah di Pulau D, milik pengembang yang sama, senilai Rp 5,2 miliar. “Kalau pengembang enggak bisa menyelesaikan dan tidak punya iktikad baik, kami akan tempuh upaya hukum lain,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Kapuk Naga Indah belum memberikan pernyataan. Direktur PT Kapuk Naga Indah, Firmantodi Sarlito, hanya membaca pesan elektronik Tempo tanpa membalasnya.
Simak pula : Kapuk Naga Ngaku Rugi Rp 100 M Imbas Video Viral Izin Reklamasi

Adapun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menolak memberikan pernyataan. “Reklamasi sama Pak Anies,” ujarnya, menunjuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Belum didapat keterangan dari Anies soal ini kemarin. Namun dia pernah mengatakan bahwa yang terjadi belakangan bukan urusan pemerintah. "Kan itu dua pihak yang punya ikatan perjanjian. Selesaikan saja secara hukum, antar-mereka," katanya, akhir Desember lalu.

Anies berkukuh dengan kebijakannya menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dua raperda itu yang akan mengatur reklamasi di Teluk Jakarta. Selain itu, raperda tersebut yang menjadi dasar bagi pemerintah DKI untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi.

Sebelumnya, sembilan pembeli properti di Pulau D juga menggugat Kapuk Naga Indah ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI. Mereka menuntut pengembang mengembalikan uang pemesanan dan cicilan pembayaran senilai Rp 36,7 miliar atas unit-unit properti di pulau reklamasi. Sayangnya, gugatan itu kandas karena Kapuk Naga Indah tidak mau menyelesaikan perselisihan itu di BPSK.

GANGSAR PARIKESIT | ROOSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.