RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Ilustrasi. 123rf.com
Ilustrasi. 123rf.com

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang KUHP. Alasannya, rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RUU KUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak, dan tambahan sepertiga untuk dewasa. “Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena perbedaan kondisinya atau seksualitasnya,” kata Ratna di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Baca: Perluasan Pasal Perzinaan Bukan Untuk Menghukum LGBT

Menurut Ratna, jika memang harus diberlakukan hukuman untuk pencabulan di bawah umur, tak perlu ada embel-embel sesama jenis di dalam aturan. Baik heteroseksual maupun homoseksual, kata dia, sama-sama warga negara yang tidak bisa dikenai sanksi pidana kecuali atas perbuatan yang mereka lakukan. Apalagi KUHP sudah mengatur pemidanaan yang berlaku untuk semua, sehingga pasal tersendiri yang mengatur homoseksual tidak diperlukan.

Perluasan pasal yang mengatur tentang kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan RUU KUHP. Dalam rapat Panitia Kerja Komisi Hukum DPR, muncul usul bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur tapi juga pencabulan yang dilakukan di antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul usul untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sedangkan dalam Revisi KUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i, mengatakan pasal perzinaan yang tertuang dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e RUU KUHP mengatur soal persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara sukarela dalam kondisi belum menikah. Meski praktik ini meresahkan masyarakat, kata dia, tidak berarti negara perlu menyelesaikannya dengan pidana. “Tidak semua yang berdosa harus dipenjara,” ujarnya. Menurut Imam, zina adalah tanggung jawab individu kepada Tuhan.

Imam menambahkan, kriminalisasi perzinaan juga mengurangi efektivitas hukum terhadap kasus pemerkosaan. Selain sangat sulit untuk membuktikan tuduhan pemerkosaan, pembuktian delik pemerkosaan dibebankan kepada korban. Artinya, pasal ini justru berpotensi mengkriminalkan perempuan korban pemerkosaan. “Ini juga akan menghalangi perempuan lainnya untuk melaporkan kasus pemerkosaan,” katanya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, menilai LGBT dan zina adalah perbuatan menyimpang yang tak bisa diterima secara hukum. Ia mendukung perluasan pasal dalam Revisi KUHP yang membolehkan pihak ketiga melaporkan penyimpangan yang membuatnya tidak nyaman. “Penyimpangan itu, ya, kejahatan. Pelanggaran, selesai itu,” katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA DONGORAN








Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

14 hari lalu

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, saat menggelar rilis pengungkapan kasus mayat mutilasi dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

Motif mutilasi di Bogor karena korban minta dimasturbasikan, tapi pelaku menolak


Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

Motif mutilasi ini, menurut keterangan pelaku, karena korban meminta "handjob" atau dimasturbasikan, tapi pelaku ogah melakukannya


Di Tengah Kritik terhadap Keputusannya, Gianni Infantino Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA

16 hari lalu

Presiden FIFA Gianni Infantino berpidato di Kongres FIFA ke-73 di BK Arena di Kigali, Rwanda 16 Maret 2023. REUTERS/Jean Bizimana
Di Tengah Kritik terhadap Keputusannya, Gianni Infantino Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino tak populer di antara asosiasi anggota FIFA.


Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

19 hari lalu

Peserta mengibarkan bendera pelangi selama gay pride parade, yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian, biseksual dan transgender, di Mumbai, 31 Januari 2015. REUTERS/Danish Siddiqui
Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

Pemerintah India menolak mengakui pernikahan sesama jenis dan mendesak Mahkamah Agung tolak gugatan terhadap kerangka hukum oleh pasangan LGBT.


Peringati WorldPride, 50 Ribu Orang Ikuti Pawai LGBT di Australia

27 hari lalu

Orang-orang berbaris melintasi Sydney Harbour Bridge sebagai bagian dari festival WorldPride 2023 di Sydney, Australia, 5 Maret 2023. AAP Image/Steven Saphore via REUTERS
Peringati WorldPride, 50 Ribu Orang Ikuti Pawai LGBT di Australia

Pride March menandai hari ke-17 dan hari terakhir WorldPride, sebuah festival internasional LGBT yang diadakan di Sydney, Australia.


Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

33 hari lalu

Pasangan sesama jenis di Korea Selatan, Sung-uk dan Kim Yong-min. REUTERS
Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

Pasangan gay di Korea Selatan bertahun-tahun berjuang untuk kesetaraan dan pengakuan hubungan LGBT.


Pertama Kalinya, Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan LGBT

38 hari lalu

Sejumlah orang memegang bendera pelangi saat berpartisipasu dalam parade LGBTQ Pride di tengah pandemi COVID-19 di Republic Square di Paris, Prancis, 26 Juni 2021. REUTERS/Sarah Meyssonnier
Pertama Kalinya, Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan LGBT

Pengadilan Korea Selatan mengabulkan permohan pasangan LGBT tentang tanggungan asuransi kesehatan.


Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil

54 hari lalu

Paus Fransiskus tiba untuk berbicara kepada media saat berada pesawat dari Juba ke Roma pada 5 Februari 2023. Tiziana Fabi/Pool melalui REUTERS
Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil

Paus Fransiskus mengatakan Tuhan mengasihi dan menyertai orang-orang yang memiliki ketertarikan sesama jenis.


PM Jepang Kishida Pecat Sekretaris yang Mengomel Soal LGBT

56 hari lalu

Fumio Kishida. Du Xiaoyi/Pool via REUTERS
PM Jepang Kishida Pecat Sekretaris yang Mengomel Soal LGBT

Popularitas Kishida berkurang setengah menjadi sekitar 30% sejak tahun lalu, setelah banyak pejabat senior mengundurkan diri karena skandal.


Maraknya Raperda Anti-LGBT, Aktivis HAM Sebut Jadi Tren Jelang Tahun Politik 2024

57 hari lalu

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Maraknya Raperda Anti-LGBT, Aktivis HAM Sebut Jadi Tren Jelang Tahun Politik 2024

Aktivis Bivitri Susanti menilai isu anti-LGBT, termasuk soal pembahasan raperda ramai digulirkan di beberapa daerah sebagai tren jelang pemilu 2024