TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menyerahkan rekomendasi perlunya dibuka kembali Jalan Jatibaru Raya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada pekan ini. Rekomendasi dan kajian akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang sejak 22 Desember lalu menutup ruas jalan itu demi memfasilitasi pedagang kaki lima.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Paggara, mengatakan, dalam rekomendasi tersebut, kepolisian berharap jalan itu dimaksimalkan sebagaimana fungsinya. Menurut dia, para pedagang kaki lima masih bisa diberi tempat lainnya. "Tetap nanti diberikan yang layak bagi mereka dan tidak di jalan," kata Hali,. Senin 22 Januari 2018.
Baca: Pejabat Ombudsman Sidak ke Tanah Abang, Tuding PKL Langgar UU
Halim menerangkan, kebijakan menampung pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru melanggar Pasal 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, dia menambahkan, kebijakan tersebut menabrak Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Adapun menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penutupan Jalan Jatibaru digolongkan sebagai kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan. Sanksinya adalah denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. “Rekomendasi kami yang dimaksud dimaksimalkan, digunakan untuk kendaraan. Bukan untuk PKL,” ujar Halim.
Karena alasan itu, dia menyatakan memaklumi unjuk rasa para sopir angkutan kota trayek Tanah Abang, kemarin. Jalan, Halim melanjutkan, memang semestinya digunakan untuk kendaraan, bukan dijadikan tempat berjualan. Bukan hanya kemacetan, kecelakaan lalu lintas juga diklaim menjadi dampak penutupan jalan tersebut.
Dalam unjuk rasa, ratusan sopir angkutan kota menuntut Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali dan bus Transjakarta Tanah Abang Explorer dihapus. Bus beroperasi gratis sejak jalan itu ditutup untuk kendaraan umum.
Baca: Kebijakan Anies Baswedan di Tanah Abang Dinilai Melanggar Aturan
Darmono, sopir angkot M 10 Jembatan Lima-Tanah Abang, mengatakan keberadaan bus tersebut menyebabkan penghasilannya turun hingga lebih dari 50 persen. Sebelum ada bus itu, Darmono biasa mendapat Rp 200 ribu per hari. Kini pendapatannya hanya Rp 75 ribu per hari. "Hak kami telah direbut Gubernur Anies," kata dia di depan Balai Kota.
Pada pertengahan Desember 2017, Gubernur Anies mulai menata kawasan Tanah Abang. Salah satunya, Pemerintah DKI menutup Jalan Jatibaru Raya pada pukul 08.00-18.00. Selanjutnya, satu jalur jalan itu digunakan berjualan oleh sekitar 400 pedagang kaki lima. Sedangkan jalur satunya digunakan untuk bus Transjakarta. Dari sinilah kemudian menimbulkan pro dan kontra serta unjuk rasa sopir angkot.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah, menyatakan akan membentuk tim kecil untuk menanggapi tuntutan para sopir angkot trayek Tanah Abang itu. Namun dia merujuk pada keluhan atas perlakuan anggota Dinas Perhubungan yang arogan dan banyaknya angkot ilegal di Tanah Abang. Ihwal penutupan jalan dan bus gratis tidak disebutkan.
Menurut Andri, tim kecil yang dibentuk akan mendata kelebihan jumlah angkot yang beroperasi. "Sehingga kita betul-betul tahu berapa sih sebetulnya armada yang diizinkan untuk beroperasi di kawasan itu," ucap dia.
Andreas Rehiary, koordinator unjuk rasa, membenarkan bahwa masalah sikap arogan petugas Dinas Perhubungan dan angkot tak berizin termasuk di antara yang dikeluhkan. Dia menyatakan kecewa karena hanya dua hal itu yang dibahas. Andreas memimpin kelompoknya unjuk rasa ke gedung DPRD DKI. Sepertinya masalah lalu lintas dan kerumetan di Tanah Abang belum akan selesai dalam waktu dekat.