Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyisir Babak Baru Kontroversi HGB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ribut-ribut pulau reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru mengenai sertifikat hak guna bangunan (HGB). Selain peristiwa surat menyurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Badan Pertanahan Nasional, ada pula kontroversi penerbitan HGB yang dinilai kilat.

Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, menilai ada sejumlah hal yang membuat proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, Teluk Jakarta, berjalan cepat. "Ada tiga syarat dan prosedur untuk tanah hasil reklamasi," kata Nur Hasan dalam diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Nur Hasan menjelaskan, permohonan hak pengelolaan lahan atas nama Pemerintah DKI sudah dimulai sejak Desember 2015. Ia menuturkan, baru pertengahan tahun kemarin pemerintah pusat menerbitkan HPL.
Baca : BPN Tolak Cabut HGB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Emoh ke PTUN

Sebagai konsekuensi penerbitan HPL, DKI wajib memberikan hak guna bangunan kepada pengembang reklamasi, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah. "Nah dalam proses permohonan itu ada permohonan HGB di atas HPL kemudian ada pendaftaran untuk mendapat sertifikat," ujarnya.

Dalam prosesnya, Nur Hasan menilai bahwa pekerjaan tersebut umumnya membutuhkan rentang waktu yang lama. Tahapannya, dia menyebutkan salah satunya pembuatan surat ukur. Untuk Pulau D, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran. Sebab, sudah ada surat ukur yang dihasilkan saat pemerintah DKI meminta HPL.
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, setelah diskusi soal reklamasi di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Januari 2018. FOTO:Tempo/Friski Riana

Nur Hasan melanjutkan, dalam tahapan permohonan HGB, ada pemeriksaan lapangan oleh Panitia A. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pulau D karena sudah ada pemeriksaan oleh Panitia A untuk HPL. "Cuma sekarang disesuaikan untuk HGB," ujarnya.

Selanjutnya, tahapan yang biasanya membutuhkan waktu adalah penetapan batas tanah yang mau disertifikatkan. Penetapan batas, kata dia, biasanya butuh persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Tetapi persetujuan itu tidak berlaku untuk HGB pulau reklamasi karena tidak memiliki tanah yang berbatasan.

Tahapan terakhir adalah pengumuman data fisik yang bisa menelan waktu 1-2 bulan. "Nah untuk pengumuman ini tidak perlu dilakukan dalam hasil reklamasi. Kalau reklamasi kan tidak mungkin ada yang klaim," katanya.

"Karena enggak perlu dilakukan, prosesnya lebih cepat. Sehari pun bisa. Karena tinggal data-data yang sudah ada, tidak tunggu pengumuman," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebelumnya menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus 2017. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan Pulau D untuk pemerintah Jakarta. Penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau hanya berselang satu hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan tidak akan menggugat Badan Pertanahan Nasional yang menolak mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Anies, pengadilan bukan satu-satunya cara untuk mencabut HGB atas lahan di pulau buatan di Teluk Jakarta itu.

"Semua bisa lewat PTUN, tapi itu bukan satu-satunya. Kalau memang ada instrumen lain, kenapa instrumen tersebut tidak dipakai?" kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Anies mengaku sudah menerima surat jawaban dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, yang menolak mencabut ataupun menunda penerbitan HGB Pulau C, D, dan G. Pemerintah DKI, menurut Anies, sedang mempelajari isi surat dari Badan Pertanahan tersebut.
Simak juga : Korupsi Pulau Reklamasi, Polisi Akan Panggil Kadis Penanaman Modal DKI

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Anies segera mencabut Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, E, dan G Teluk Jakarta. Menurut kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, pencabutan peraturan gubernur lebih mudah ketimbang meminta BON membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Koalisi merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E, serta Pergub DKI Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G.

Adapun mantan anggota Tim Dewan Pakar Anies-Sandi Bidang Lingkungan, Reza Peter, mengatakan langkah lain yang bisa ditempuh Anies adalah mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau C, D, G, F, I, dan K, yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya. Dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keputusan itu menyebutkan pemberian izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta berada di Gubernur DKI Jakarta.  

FRISKI RIANA | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

10 jam lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

11 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

2 hari lalu

Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi istrinya, Fery Farhati (kiri) dan Ahmad Riza Patria (kedua kanan) dan istrinya, Ellisa Sumarlin menyapa warganya sebelum menyampaikan pidato perpisahan akhir masa jabatan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

5 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.


Hindari Urusan Politik, Anies Baswedan Disebut Masih Fokus Silaturahmi Lebaran

8 hari lalu

Pasangan capres - cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersalaman dengan pasangan capres - cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hindari Urusan Politik, Anies Baswedan Disebut Masih Fokus Silaturahmi Lebaran

Anies Baswedan tengah berfokus pada urusan internal dan silaturahim hari raya Idulfitri 2024.


Jubir Anies-Muhaimin Sebut Anies dan Prabowo Belum Ada Rencana Bertemu

8 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto saat makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jubir Anies-Muhaimin Sebut Anies dan Prabowo Belum Ada Rencana Bertemu

Jubir Timnas Anies-Muhaimin Usamah Abdul Aziz mengatakan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto belum ada rencana untuk bertemu.


Anies Baswedan Sebut Open House Tradisi Unik saat Lebaran yang Harus Dijaga

8 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Sebut Open House Tradisi Unik saat Lebaran yang Harus Dijaga

Anies Baswedan menyampaikan bahwa Hari Raya Idul Fitri dirayakan di seluruh dunia. Namun tidak semuanya merayakan untuk mengikat silaturahmi.