Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyisir Babak Baru Kontroversi HGB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ribut-ribut pulau reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru mengenai sertifikat hak guna bangunan (HGB). Selain peristiwa surat menyurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Badan Pertanahan Nasional, ada pula kontroversi penerbitan HGB yang dinilai kilat.

Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, menilai ada sejumlah hal yang membuat proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, Teluk Jakarta, berjalan cepat. "Ada tiga syarat dan prosedur untuk tanah hasil reklamasi," kata Nur Hasan dalam diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Nur Hasan menjelaskan, permohonan hak pengelolaan lahan atas nama Pemerintah DKI sudah dimulai sejak Desember 2015. Ia menuturkan, baru pertengahan tahun kemarin pemerintah pusat menerbitkan HPL.
Baca : BPN Tolak Cabut HGB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Emoh ke PTUN

Sebagai konsekuensi penerbitan HPL, DKI wajib memberikan hak guna bangunan kepada pengembang reklamasi, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah. "Nah dalam proses permohonan itu ada permohonan HGB di atas HPL kemudian ada pendaftaran untuk mendapat sertifikat," ujarnya.

Dalam prosesnya, Nur Hasan menilai bahwa pekerjaan tersebut umumnya membutuhkan rentang waktu yang lama. Tahapannya, dia menyebutkan salah satunya pembuatan surat ukur. Untuk Pulau D, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran. Sebab, sudah ada surat ukur yang dihasilkan saat pemerintah DKI meminta HPL.
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, setelah diskusi soal reklamasi di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Januari 2018. FOTO:Tempo/Friski Riana

Nur Hasan melanjutkan, dalam tahapan permohonan HGB, ada pemeriksaan lapangan oleh Panitia A. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pulau D karena sudah ada pemeriksaan oleh Panitia A untuk HPL. "Cuma sekarang disesuaikan untuk HGB," ujarnya.

Selanjutnya, tahapan yang biasanya membutuhkan waktu adalah penetapan batas tanah yang mau disertifikatkan. Penetapan batas, kata dia, biasanya butuh persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Tetapi persetujuan itu tidak berlaku untuk HGB pulau reklamasi karena tidak memiliki tanah yang berbatasan.

Tahapan terakhir adalah pengumuman data fisik yang bisa menelan waktu 1-2 bulan. "Nah untuk pengumuman ini tidak perlu dilakukan dalam hasil reklamasi. Kalau reklamasi kan tidak mungkin ada yang klaim," katanya.

"Karena enggak perlu dilakukan, prosesnya lebih cepat. Sehari pun bisa. Karena tinggal data-data yang sudah ada, tidak tunggu pengumuman," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebelumnya menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus 2017. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan Pulau D untuk pemerintah Jakarta. Penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau hanya berselang satu hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan tidak akan menggugat Badan Pertanahan Nasional yang menolak mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Anies, pengadilan bukan satu-satunya cara untuk mencabut HGB atas lahan di pulau buatan di Teluk Jakarta itu.

"Semua bisa lewat PTUN, tapi itu bukan satu-satunya. Kalau memang ada instrumen lain, kenapa instrumen tersebut tidak dipakai?" kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Anies mengaku sudah menerima surat jawaban dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, yang menolak mencabut ataupun menunda penerbitan HGB Pulau C, D, dan G. Pemerintah DKI, menurut Anies, sedang mempelajari isi surat dari Badan Pertanahan tersebut.
Simak juga : Korupsi Pulau Reklamasi, Polisi Akan Panggil Kadis Penanaman Modal DKI

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Anies segera mencabut Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, E, dan G Teluk Jakarta. Menurut kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, pencabutan peraturan gubernur lebih mudah ketimbang meminta BON membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Koalisi merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E, serta Pergub DKI Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G.

Adapun mantan anggota Tim Dewan Pakar Anies-Sandi Bidang Lingkungan, Reza Peter, mengatakan langkah lain yang bisa ditempuh Anies adalah mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau C, D, G, F, I, dan K, yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya. Dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keputusan itu menyebutkan pemberian izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta berada di Gubernur DKI Jakarta.  

FRISKI RIANA | GANGSAR PARIKESIT

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

5 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pertemuan Megawati-Prabowo Dipastikan Bakal Terlaksana, Kapan dan Bahas Apa?

Petinggi PDIP dan Gerindra memastikan agenda pertemuan antara Megawati dan Prabowo bakal terlaksana.


Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

18 jam lalu

 Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo saat ngopi bareng. Instagram/@ridwankami
Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Viral di media sosial gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta. Bagaimana tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, JK, dan Cak Imin?


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

18 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

20 jam lalu

Anies Baswedan dan Fery Farhati mengenakan baju rancangan desainer Dian Pelangi. Instagram
Saat Anies Kenang Tempat Resepsi Nikah Hingga Kulineran di Kompleks Kampus UGM Yogya

Kedatangan Anies ke Yogyakarta untuk berdiskusi juga digunakan untuk mengenang momen romantis pernikahannya dengan Fery Farhati.


Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

1 hari lalu

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal munculnya gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta.


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

Pramono Anung mengatakan pertemuannya dengan Jusuf Kalla bukan urusan dukung mendukung di Pilkada Jakarta.


Eks Ketua BEM UGM Gielbran Singgung Tukang Kayu dan Wong Cilik Jadi Wong Licik

1 hari lalu

Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor. Tempo/Pribadi Wicaksono
Eks Ketua BEM UGM Gielbran Singgung Tukang Kayu dan Wong Cilik Jadi Wong Licik

Eks Ketua BEM UGM Gielbran Muhammad Nur meminta para mahasiswa tetap menjaga demokrasi dan tak melahirkan lagi tukang kayu-tukang kayu baru.


Kata Anies Baswedan Soal Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Anies Baswedan Soal Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub DKI Jakarta

Anies Baswedan mengatakan semua adalah hak konstitusi, jadi kita hormati, kita hargai setiap pilihan.