Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Percepat Pengusutan Kasus E-KTP dan BLBI

image-gnews
Tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Syafruddin A. Temenggung, diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2017. Syafruddin A. Temenggung, diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat penyelesaian pengusutan kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada tahun ini. Kasus besar lain yang bakal dipercepat pengusutannya adalah skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (kasus BLBI).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dua kasus itu menjadi prioritas lantaran merupakan kasus lama dan menimbulkan kerugian besar terhadap negara. “Semoga Tuhan membantu dalam penyelesaiannya,” kata dia melalui pesan pendek, Senin, 1 Januari 2018.

Baca: Laode KPK: Resolusi 2018, Kasus BLBI dan E-KTP Tuntas

Lembaga antirasuah mulai menangani kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sejak itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga orang sudah divonis bersalah, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Satu orang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu anggota DPR Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, masih dalam tahap penyidikan.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, nilai kerugian yang disebabkan tindak korupsi ini mencapai Rp 2,3 triliun, separuh dari nilai proyek yang mencapai Rp 5,84 triliun. KPK menduga tindak korupsi ini sudah direkayasa sejak tahap penganggaran di DPR pada 2011 hingga tahap pengadaan. Sejumlah nama besar juga diduga terlibat.

Untuk skandal BLBI, sejak diselidiki pada 2013 hingga kini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin diduga memaksakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul meski piutang negara masih tersisa Rp 3,7 triliun. Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Baca: KPK Dalami Pengetahuan Boediono Soal Penerbitan SKL BLBI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penanganan kasus BLBI masih berjalan di tahap penyidikan. Pada Kamis pekan lalu, KPK memeriksa mantan wakil presiden Boediono sebagai saksi untuk Syafruddin. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Keuangan periode 2001-2004. Saat kasus tersebut terjadi, sebagai menteri, Boediono memberikan masukan atas dikeluarkannya SKL bagi Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul.

Selain dua kasus itu, kata Syarif, KPK akan fokus menindak korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam. Targetnya, tahun ini kasus-kasus itu sudah banyak yang sampai pada tahap penuntutan.

Peneliti pada Pusat Studi Komunikasi, Feri Amsari, mengatakan resolusi yang ditargetkan lembaga antirasuah terkait dengan penanganan dua kasus besar itu sudah sesuai dengan harapan publik. Meski begitu, kata Feri, semestinya KPK juga memikirkan resolusi terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Ia berpendapat sudah saatnya KPK juga menargetkan pembenahan terhadap minimal satu lembaga. “Kalau penanganan kasus kan sudah dilakukan bertahun-tahun. Saatnya 2018 target pembenahan,” katanya.

Baca juga: Kasus BLBI, Boediono: Saya Diperiksa KPK sebagai Mantan Menkeu

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, selain berfokus menangani dua kasus besar, penguatan dalam pencegahan korupsi menjadi target utama KPK tahun ini. Ia menyebutkan sektor pencegahan yang menjadi prioritas antara lain pendidikan, sumber daya alam, infrastruktur, kesehatan, energi, dan pangan. “Ada banyak yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

16 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

17 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

23 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.