Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Diduga Perintahkan Aliran Dana E-KTP Disamarkan

image-gnews
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran komitmen fee yang disamarkan lewat sejumlah rekening perusahaan Made Oka Masagung diduga merupakan perintah Setya Novanto. Berkas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Rabu, 13 Desember 2017 nanti mengungkapkan instruksi tersebut disampaikan ketika Andi Agustinus dan Paulus Tanos diperkenalkan kepada Made di rumah Setya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, sekitar September–Oktober 2011.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan aliran dana itu terungkap dari penelusuran transaksi keuangan terhadap perorangan dan korporasi yang terlibat dalam proyek e-KTP. “Itu semua akan menjadi salah satu bukti,” kata Febri, Minggu, 10 Desember 2017. Dia enggan berkomentar lebih detail tentang isi dakwaan.

Baca: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

Kesepakatan fee tersebut diduga bermula ketika konsorsium pemenang tender yang dipimpin Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengalami kesulitan modal untuk memulai proyek. Pemerintah tak menyediakan uang muka pekerjaan setelah kontrak proyek senilai Rp 5,84 triliun diteken pada 1 Juli 2011.

Mendengar curhatan konsorsium, Setya disinyalir memperkenalkan Andi Agustinus—kini terdakwa—dan bos perusahaan anggota konsorsium PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, kepada pengusaha Made Oka Masagung. Pada pertemuan itu pula Setya ditengarai menyampaikan pesannya agar fee diberikan lewat Made.

Belakangan, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan Anang Sugiana Sudihardjo—tersangka yang juga bos perusahaan anggota konsorsium PT Quadra Solution—dan Johannes Marliem dari Biomorf Lone Llc—penyedia automated finger print identification system (AFIS) merek L-1—di unit Apartemen Pacific Place milik Paulus. Mereka diduga bersepakat menyusun skema pembayaran via penerbitan invoice fiktif dari Biomorf Mauritus dan Biomorf Lone Indonesia ke Quadra Solution untuk memenuhi perintah Setya.

Baca: Ada 99 Saksi dalam Berkas Perkara Setya Novanto, Siapa Saja?

Dana senilai US$ 3,8 juta yang seolah-olah bagian dari pembayaran Quadra tersebut ditransfer ke rekening dua perusahaan Made Oka di Singapura, yakni OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte, Ltd. Selain itu, mereka diduga menyetor kepada Setya lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari–19 Februari 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irvanto adalah keponakan Setya. Dia juga bekas bos PT Murakabi Sejahtera, peserta tender e-KTP yang sebagian besar sahamnya dikendalikan oleh istri dan anak Setya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, lewat PT Mondialindo Graha Perdana. Setya pernah menyatakan tak mengetahui tentang saham keluarganya di Mondialindo dan Murakabi (Koran Tempo edisi 4 November 2017).

Ketika bersaksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus pada 3 November lalu, Anang Sugiana membenarkan bahwa Setya memperkenalkan Made Oka. Dia pun mengakui memberikan uang US$ 2 juta kepada Made untuk membeli saham di perusahaan bioteknologi. Dalam persidangan, Made Oka membenarkan keterangan Anang. Ia pun tak menampik menerima uang US$ 1,8 juta dari Biomorf.

Baca: Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto

Jaksa untuk perkara Andi Agustinus mengungkapkan hasil penelusuran penyidik tak menemukan adanya transaksi ke perusahaan farmasi seperti yang diklaim oleh Made Oka tentang penggunaan dana dari Anang. Duit justru ditemukan mengalir ke pengusaha Muda Ikhsan Harahap. Di persidangan, Muda Ikhsan membenarkan bahwa ia menerima duit dari Delta Energy yang kemudian diserahkan kepada Irvanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menepis tudingan bahwa kliennya menerima fulus. “Sepanjang yang saya tahu enggak seperti itu. Ini kan kita enggak tahu faktanya didukung oleh bukti apa,” kata Maqdir.

FAJAR PEBRIANTO | ARKHELAUS WISNU | AGOENG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ringkus 6 Orang Hasil OTT di Kalimantan Selatan

31 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Ringkus 6 Orang Hasil OTT di Kalimantan Selatan

Informasi yang diperoleh Tempo, terdapat enam orang yang ditangkap KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih.


Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

1 jam lalu

Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dalam acara pembukaan gerai ketujuh Ternakopi di Mall of Indonesia, Jakarta. 18 Mei 2019. TEMPO.CO/Sarah Ervina Dara Siyahailatua
Apa Kabar Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran?

Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Akun Fufufafa yang diduga Milik Gibran masih menarik perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?


KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK OTT di Kalimantan Selatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Alex mengatakan OTT KPK kali ini terkait perkara pengadaan barang dan jasa (PBJ).


KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

1 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.