Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Diduga Perintahkan Aliran Dana E-KTP Disamarkan

image-gnews
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran komitmen fee yang disamarkan lewat sejumlah rekening perusahaan Made Oka Masagung diduga merupakan perintah Setya Novanto. Berkas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Rabu, 13 Desember 2017 nanti mengungkapkan instruksi tersebut disampaikan ketika Andi Agustinus dan Paulus Tanos diperkenalkan kepada Made di rumah Setya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, sekitar September–Oktober 2011.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan aliran dana itu terungkap dari penelusuran transaksi keuangan terhadap perorangan dan korporasi yang terlibat dalam proyek e-KTP. “Itu semua akan menjadi salah satu bukti,” kata Febri, Minggu, 10 Desember 2017. Dia enggan berkomentar lebih detail tentang isi dakwaan.

Baca: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto

Kesepakatan fee tersebut diduga bermula ketika konsorsium pemenang tender yang dipimpin Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengalami kesulitan modal untuk memulai proyek. Pemerintah tak menyediakan uang muka pekerjaan setelah kontrak proyek senilai Rp 5,84 triliun diteken pada 1 Juli 2011.

Mendengar curhatan konsorsium, Setya disinyalir memperkenalkan Andi Agustinus—kini terdakwa—dan bos perusahaan anggota konsorsium PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, kepada pengusaha Made Oka Masagung. Pada pertemuan itu pula Setya ditengarai menyampaikan pesannya agar fee diberikan lewat Made.

Belakangan, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan Anang Sugiana Sudihardjo—tersangka yang juga bos perusahaan anggota konsorsium PT Quadra Solution—dan Johannes Marliem dari Biomorf Lone Llc—penyedia automated finger print identification system (AFIS) merek L-1—di unit Apartemen Pacific Place milik Paulus. Mereka diduga bersepakat menyusun skema pembayaran via penerbitan invoice fiktif dari Biomorf Mauritus dan Biomorf Lone Indonesia ke Quadra Solution untuk memenuhi perintah Setya.

Baca: Ada 99 Saksi dalam Berkas Perkara Setya Novanto, Siapa Saja?

Dana senilai US$ 3,8 juta yang seolah-olah bagian dari pembayaran Quadra tersebut ditransfer ke rekening dua perusahaan Made Oka di Singapura, yakni OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte, Ltd. Selain itu, mereka diduga menyetor kepada Setya lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari–19 Februari 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irvanto adalah keponakan Setya. Dia juga bekas bos PT Murakabi Sejahtera, peserta tender e-KTP yang sebagian besar sahamnya dikendalikan oleh istri dan anak Setya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, lewat PT Mondialindo Graha Perdana. Setya pernah menyatakan tak mengetahui tentang saham keluarganya di Mondialindo dan Murakabi (Koran Tempo edisi 4 November 2017).

Ketika bersaksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus pada 3 November lalu, Anang Sugiana membenarkan bahwa Setya memperkenalkan Made Oka. Dia pun mengakui memberikan uang US$ 2 juta kepada Made untuk membeli saham di perusahaan bioteknologi. Dalam persidangan, Made Oka membenarkan keterangan Anang. Ia pun tak menampik menerima uang US$ 1,8 juta dari Biomorf.

Baca: Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto

Jaksa untuk perkara Andi Agustinus mengungkapkan hasil penelusuran penyidik tak menemukan adanya transaksi ke perusahaan farmasi seperti yang diklaim oleh Made Oka tentang penggunaan dana dari Anang. Duit justru ditemukan mengalir ke pengusaha Muda Ikhsan Harahap. Di persidangan, Muda Ikhsan membenarkan bahwa ia menerima duit dari Delta Energy yang kemudian diserahkan kepada Irvanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menepis tudingan bahwa kliennya menerima fulus. “Sepanjang yang saya tahu enggak seperti itu. Ini kan kita enggak tahu faktanya didukung oleh bukti apa,” kata Maqdir.

FAJAR PEBRIANTO | ARKHELAUS WISNU | AGOENG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahli Hukum Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi di Kementan Agar Tak Simpang Siur

37 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Ahli Hukum Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi di Kementan Agar Tak Simpang Siur

Di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan. Hal ini berbeda dengan era pimpinan KPK sebelumnya.


10 Skandal Kasus Korupsi Terbesar di Dunia, Adakah dari Indonesia?

1 jam lalu

Siemens. AP/Matthias Schrader
10 Skandal Kasus Korupsi Terbesar di Dunia, Adakah dari Indonesia?

Berikut daftar kasus korupsi terbesar di dunia. Dua di antaranya adalah suap Siemens di Jerman dan penyelewengan dana Sani Abacha di Nigeria.


Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

2 jam lalu

Kuasa hukum Aliansi 1057 KSP Indosurya, Febri Diansyah, berbincang dengan perwakilan Aliansi setelah membicarakan rencana tahapan pemulihan kerugian di Kejaksaan Agung, pada Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Dipanggil Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK memanggil Febri Diansyah sebagai saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi di Kementan. Berikut profilnya.


KPK Panggil Febri Diansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Febri Diansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK memanggil Febri Diansyah dan dua pengacara lainnya sebagai saksi dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi di Kementan RI.


3 Sorotan Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Tersangka?

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
3 Sorotan Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Tersangka?

Menkopolhukam Mahfud MD soroti 3 hal soal dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan pejabat di Kementerian Pertanian.


KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

6 jam lalu

Pada acara Penghargaan Pertanian tahun 2022, Mentan Syahrul menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan Certificate of Acknowledgement dari lembaga penelitian padi terpercaya di tingkat internasional, IRRI, pada Ahad, 14 Agustus 2022. Menurut IRRI, Indonesia dinilai berhasil mencapai swasembada beras karena sukses membangun sistem pertanian dan pangan, serta mengimplementasikan teknologi dan inovasi beras. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
KPK Dikabarkan Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Dua Adiknya Pernah Terlibat Kasus Korupsi

Berikut fakta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh KPK. Dua adiknya, pun pernah terlibat kasus korupsi.


Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo, Muhaimin Iskandar: Silakan Bergerak Sesuai Kaidah Hukum

22 jam lalu

Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan istrinya Rustini Murtadho, berjalan dalam Parade Nusantara yang digelar DPP PKB, menuju Tugu Proklamasi untuk memimpin Apel Pancasila Sakti, pada Ahad, 1 Oktober 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo, Muhaimin Iskandar: Silakan Bergerak Sesuai Kaidah Hukum

Muhaimin Iskandar mempersilakan institusi penegak hukum memproses kasus hukum yang menjerat Syahrul Yasin Limpo itu sesuai hukum berlaku.


Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak

1 hari lalu

Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa 7 September 2021. Formasi CPNS untuk Bali pada seleksi tahun 2021 total mencapai 1.035 yang diperebutkan oleh 24.403 pelamar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Daftar Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak

Daftar instansi pusat yang buka formasi CPNS 2023 terbanyak, di antaranya Kemenkumham, Setjen KPK, dan Mahkamah Agung.


Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

1 hari lalu

Warga menyaksikan bendungan air usai pembukaan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, 31 Agustus 2015. Warga dari berbagai daerah di Jawa Barat sengaja datang untuk melihat waduk terbesar ke dua di Indonesia. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia tidak mencapai 10 persen waduk di Korea, PT KAI tebar 73 tiket promo.


Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pertengahan November 2019 lalu menggunakan nama cucu pertama Presiden Jokowi sebagai variasi anggur baru hasil inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) dengan nama Jan Ethes SP1. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Amplop di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan puluhan amplop senilai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Diduga sebagian terkait dengan jual beli jabatan