TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran komitmen fee yang disamarkan lewat sejumlah rekening perusahaan Made Oka Masagung diduga merupakan perintah Setya Novanto. Berkas dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Rabu, 13 Desember 2017 nanti mengungkapkan instruksi tersebut disampaikan ketika Andi Agustinus dan Paulus Tanos diperkenalkan kepada Made di rumah Setya, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, sekitar September–Oktober 2011.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan aliran dana itu terungkap dari penelusuran transaksi keuangan terhadap perorangan dan korporasi yang terlibat dalam proyek e-KTP. “Itu semua akan menjadi salah satu bukti,” kata Febri, Minggu, 10 Desember 2017. Dia enggan berkomentar lebih detail tentang isi dakwaan.
Baca: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Kesepakatan fee tersebut diduga bermula ketika konsorsium pemenang tender yang dipimpin Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) mengalami kesulitan modal untuk memulai proyek. Pemerintah tak menyediakan uang muka pekerjaan setelah kontrak proyek senilai Rp 5,84 triliun diteken pada 1 Juli 2011.
Mendengar curhatan konsorsium, Setya disinyalir memperkenalkan Andi Agustinus—kini terdakwa—dan bos perusahaan anggota konsorsium PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, kepada pengusaha Made Oka Masagung. Pada pertemuan itu pula Setya ditengarai menyampaikan pesannya agar fee diberikan lewat Made.
Belakangan, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengumpulkan Anang Sugiana Sudihardjo—tersangka yang juga bos perusahaan anggota konsorsium PT Quadra Solution—dan Johannes Marliem dari Biomorf Lone Llc—penyedia automated finger print identification system (AFIS) merek L-1—di unit Apartemen Pacific Place milik Paulus. Mereka diduga bersepakat menyusun skema pembayaran via penerbitan invoice fiktif dari Biomorf Mauritus dan Biomorf Lone Indonesia ke Quadra Solution untuk memenuhi perintah Setya.
Baca: Ada 99 Saksi dalam Berkas Perkara Setya Novanto, Siapa Saja?
Dana senilai US$ 3,8 juta yang seolah-olah bagian dari pembayaran Quadra tersebut ditransfer ke rekening dua perusahaan Made Oka di Singapura, yakni OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte, Ltd. Selain itu, mereka diduga menyetor kepada Setya lewat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari–19 Februari 2012.
Irvanto adalah keponakan Setya. Dia juga bekas bos PT Murakabi Sejahtera, peserta tender e-KTP yang sebagian besar sahamnya dikendalikan oleh istri dan anak Setya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, lewat PT Mondialindo Graha Perdana. Setya pernah menyatakan tak mengetahui tentang saham keluarganya di Mondialindo dan Murakabi (Koran Tempo edisi 4 November 2017).
Ketika bersaksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus pada 3 November lalu, Anang Sugiana membenarkan bahwa Setya memperkenalkan Made Oka. Dia pun mengakui memberikan uang US$ 2 juta kepada Made untuk membeli saham di perusahaan bioteknologi. Dalam persidangan, Made Oka membenarkan keterangan Anang. Ia pun tak menampik menerima uang US$ 1,8 juta dari Biomorf.
Baca: Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto
Jaksa untuk perkara Andi Agustinus mengungkapkan hasil penelusuran penyidik tak menemukan adanya transaksi ke perusahaan farmasi seperti yang diklaim oleh Made Oka tentang penggunaan dana dari Anang. Duit justru ditemukan mengalir ke pengusaha Muda Ikhsan Harahap. Di persidangan, Muda Ikhsan membenarkan bahwa ia menerima duit dari Delta Energy yang kemudian diserahkan kepada Irvanto.
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menepis tudingan bahwa kliennya menerima fulus. “Sepanjang yang saya tahu enggak seperti itu. Ini kan kita enggak tahu faktanya didukung oleh bukti apa,” kata Maqdir.
FAJAR PEBRIANTO | ARKHELAUS WISNU | AGOENG