TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta berusaha meningkatkan pemasukan pajak kendaraan bermotor. Pada Rabu lalu, tim gabungan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Jasa Raharja mulai menggelar razia pajak kendaraan. Razia ini dilakukan di seluruh wilayah Jakarta.
Di Jakarta Pusat, razia dilakukan di Jalan Lapangan Banteng; di Jakarta Barat di kolong flyover Pesing; di Jakarta Selatan, di TMP Kalibata; dan di Jakarta Timur di depan kantor Samsat Jalan D.I. Pandjaitan. Sementara itu, di Jakarta Utara, razia difokuskan di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.
Menurut Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jakarta Selatan Khairil Anwar, tujuan razia untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan yang belum daftar ulang (BDU), serta untuk tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca : Hari Ini Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai
Razia tidak hanya ditujukan bagi kendaraan pribadi. Angkutan umum dan angkutan barang juga akan dicek kelengkapan surat kendaraan dan pajaknya. "Sasarannya jelas adalah kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau BDU di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Khairil, kemarin.
Kepala Sub-direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan razia dilakukan secara mendadak sejak 20 November hingga 20 Desember 2017. "Setiap wilayah akan kami siapkan petugas untuk melakukan razia ini," ucapnya.
Dalam setiap razia, menurut dia, akan disediakan loket pembayaran pajak bagi penunggak yang terjaring agar langsung melunasi kewajibannya. Bagi yang tidak bisa membayar langsung, akan ditilang dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera membayar tunggakan dalam waktu sepekan.
Selain razia, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor akan dilakukan secara door to door bersama dengan BPRD. "Nanti kami berkoordinasi dengan BPRD, ke tempat hunian, hingga pul bus dan truk," katanya.
Budiyanto menambahkan, mereka juga akan mensosialisasi program pemutihan denda pajak kendaraan yang tengah berlangsung. Penghapusan denda diberlakukan mulai 30 November hingga 23 Desember 2017.
Agar dapat mengikuti program ini, wajib pajak perlu datang ke kantor Samsat, mobil Samsat keliling, hingga gerai Samsat di mal. Di sana mereka cukup melunasi pajak terutang tanpa harus membayar denda yang bisa mencapai 48 persen. Pembayaran pajak terutang juga bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan bahwa program ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melunasi pajak terutangnya dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Simak juga : Cuma Tanggal Ini Jakarta Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Anies Baswedan, total tunggakan pajak kendaraan di DKI mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah kendaraan roda dua dan tiga yang menunggak sebanyak 3,3 juta unit. Sedangkan jumlah kendaraan roda empat yang menunggak pajak sebanyak 694 ribu unit.
Selama program pemutihan denda pajak ini, kata Anies, pemerintah daerah bersama badan terkait akan terus menggelar razia. Kendaraan yang terjaring razia sebelum masa pemutihan denda berakhir akan tetap dikenai sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
"Di satu sisi kami memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu lakukan (pelunasan), karena kami lalu akan melakukan razia. Jadi, ini adil," kata Anies Baswedan lagi.