Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jurus Melengserkan Setya Novanto

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,  23 November 2017. Hari ini ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR Setya Novanto, kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Hari ini ia diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Setya Novanto. Sejumlah fraksi di DPR mendesak penentuan ulang pemilik kursi tersebut agar tak menghambat kinerja parlemen. Opsi pelengseran tengah digagas lewat dua jalur penyelesaian.

***

Kabar penahan Setya memaksa Wakil Presiden, Jusuf Kalla, ikut-ikutan angkat suara. Ia mengkritik prilaku juniornya di Partai Golkar tersebut lantaran acapkali menyeret-nyeret Presiden. Salah satunya tampak ketika kuasa hukum Setya mensyaratkan KPK meminta restu pemeriksaan Presiden Joko Widodo sebelum pemeriksaan. “Saya tidak mau nama Presiden dijual,” ujarnya, Rabu, 22 November 2017.

Baca: Setya Novanto Akan Meminta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK

JK membenarkan bahwa Setya kerap bermanuver untuk lolos dari jeratan KPK. Sejumlah petinggi lembaga penegak hukum seperti polisi dan lembaga peradilan kerap ia lobi. "Prilaku seperti itu bukan sekarang saja. Coba tanya, sejak saya jadi Ketua Umum Golkar, pernah nggak saya kasih dia fungsi? Orang-orang yang saya yakin bisa merusak image partai, tidak akan saya kasih," ujarnya.

Setya resmi ditahan KPK sejak Ahad lalu. Ia diduga terlibat kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Perburuan terhadap Setya sempat terbentur ketika KPK akan menjemput secara paksa dari rumah kediamannya. Mendadak ia menghilang dan dinyatakan buron. Pelarian Setya berakhir ketika mobil Fortuner yang membawanya menabrak tiang listrik.

Baca: Ini Cerita Setya Novanto ke Polisi tentang Benturan di Kepala

Menurut JK, kasus yang membelit Setya tak bisa diangap enteng karena bisa merembet hingga masa pemilu. Citra partai akan terus tergerus dan tak lagi menarik di mata konstituen. Ia menyarankan Golkar segera berbenah. Utamanya menyangkut fungsi kepemimpinan Setya di Golkar dan DPR. “Kalau ketua tidak berfungsi, ya harus diganti kan. Itu saja, tidak ada yang lain,” kata dia.

Desakan atas penggantian Setya sejatinya telah menggaung di internal partai. Mantan rival Setya dalam bursa pemilihan Ketua Umum di Bali, Airlangga Hartanto, terang-terangan menyatakan kesediaannya menggantikan posisi Setya. Begitupun dengan kader Golkar pendukung Ade Komaruddin. Perseteruan Ade dan Setya punya sejarah panjang saat keduanya berebut kursi pimpinan DPR.

Baca: MKD Pecat Ade Komaruddin Sebagai Ketua DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar merespon gejolak tersebut dengan menggelar rapat pleno pada Selasa lalu. Hasilnya, seluruh peserta rapat sepakat menyerahkan kendali partai untuk sementara waktu kepada Sekretaris Jenderal, Idrus Marham, sebagai pelaksana tugas. Adapun nasib Setya akan ditentukan pasca putusan praperadilan yang tengah diajukan kuasa hukum Setya Novanto.

Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan jabatan pelaksana tugas akan berakhir jika hakim praperadilan mengabulkan gugatan Setya. Sebaliknya, bila gugatan ditolak, Golkar akan meminta Setya mengundurkan diri. “Jika Setya enggan mengundurkan diri, Golkar akan menyelenggarakan musyawarah nasional untuk mencari pemimpin yang baru,” kata dia.

Baca: Begini Jejak Keluarga Setya Novanto dalam Proyek E-KTP

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Donal Faris, menilai kasus Setya menjadi rumit karena ia memiliki jabatan strategis sebagai Ketua Golkar dan Ketua DPR. Kedua posisi tersebut saling mengunci dalam pengambilan keputusan dan sepatutnya dilepas agar tidak menjadi beban lembaga. “Tentu tidak sepatutnya DPR dipimpin seorang tersangka kasus korupsi yang ditahan KPK,” kata dia.

Menurut Donal, Golkar punya alasan kuat mengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Selain kasus korupsi, kepemimpinan Setya tak membawa perubahan bagi citra partai. Sebaliknya, Setya acapkali membuat gaduh, baik karena masalah hukum maupun etika jabatan. “Golkar tidak boleh berkutat pada persoalan internal dan melupakan aspek jabatan publik yang diemban Setya,” katanya.

Donal juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi terhadap Setya. Apalagi, Undang-Undang MD3 tegas melarang setiap anggota dewan melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme. “Aturan ini bisa menjadi dasar bagi MKD untuk meminta kesediaan Novanto mengundurkan diri. Terlebih lagi yang bersangkutan tidak akan dapat melaksanakan tugasnya secara berturut turut,” kata dia.

Baca: Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III

Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan MKD akan menggelar rapat pekan depan dengan pimpinan fraksi untuk menjaring masukan. Menurut dia, keputusan MKD bisa diambil tanpa harus menunggu putusan praperedilan. Perlawanan atas inisiatif MKD itu belakangan dilakukan Setya Novanto dengan melayangkan surat agar MKD menunda sikap hingga adanya putusan praperadilan.

ISTMAN M.H. | AHMAD FAIZ | RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

8 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.