Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 21 November 2017. Sejak ditahan di KPK pada Senin, 20 Oktober 2017, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Setya sudah mulai diperiksa oleh penyidik. ANTARA
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 21 November 2017. Sejak ditahan di KPK pada Senin, 20 Oktober 2017, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Setya sudah mulai diperiksa oleh penyidik. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan tetap menggelar rapat konsultasi dengan pemimpin fraksi-fraksi untuk membahas desakan pencopotan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan akan mempertimbangkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya.

“Fokus dulu terhadap posisi ketua yang tidak bisa dijalankan Setya,” kata Sarifudin seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 23 November 2017.

Baca juga: Setya Novanto 2 Kali Lolos dari MKD, Kasus E-KTP juga Akan Lolos? 

Bukan hanya kali ini Setya berhadapan dengan MKD. Sebelumnya, MKD pernah memberikan sanksi berupa teguran kepada politikus Partai Golkar itu karena menghadiri acara kampanye kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump pada awal September 2015.

Setya juga pernah dilaporkan ke MKD oleh Sudirman Said yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak Freeport. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham".

Belum sempat putusan dibacakan MKD, Setya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya kembali menjabat sebagai Ketua DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Setya sejak Ahad, 19 November 2017, sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar ini berkukuh tak terlibat dalam kongkalikong proyek senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Setya pun mengirim surat kepada pimpinan DPR agar MKD tak menggelar sidang terhadap kemungkinan menonaktifkan dirinya sebagai anggota dan Ketua Dewan.  

English version: MKD Urged to Remove Setya Novanto from DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desakan agar Setya dicopot dari jabatannya muncul setelah pria berusia 63 tahun itu akhirnya ditemukan dalam perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan, Kamis malam, 16 November 2017. Sehari sebelumnya, Setya menghilang ketika penyidik berupaya menjemputnya secara paksa. KPK pun sempat menetapkan dia sebagai buron.

Sejumlah fraksi di Senayan menilai tindakan Setya mencederai sumpah anggota Dewan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi pada Pasal 27 mengatur setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama dan wajib menjunjung hukum.

Sikap Setya yang terus berkelit dari penyidikan—hingga memaksa KPK menangkap dan menahannya—juga dinilai tidak patut dilakukan anggota DPR karena dapat merendahkan citra dan kehormatan lembaga legislatif yang dilarang dalam Pasal 3 Peraturan DPR tentang kode etik. Apalagi Setya mengutus pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk menyampaikan surat alasan mangkir dari panggilan KPK, 6 November 2017. Perbuatan ini dituding melabrak larangan dalam Pasal 18 Kode Etik Dewan dalam hubungan profesionalitasnya dengan sekretariat jenderal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perbuatan Setya yang diduga melawan hukum akan berdampak negatif terhadap citra DPR. “Itu berlaku di mana saja, bukan di DPR saja,” kata politikus senior Partai Golkar ini. Kalla yakin DPR, terutama MKD, tak akan tersandera oleh surat Setya.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dengan pemimpin fraksi digelar selambatnya pekan depan. “Tak harus menunggu sidang praperadilan,” kata politikus Gerindra ini.

Setya Novanto memang kembali mengajukan praperadilan atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka. Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, berharap MKD tak melanjutkan rencana sidang etik hingga pengadilan memutus gugatan Setya. “Jika praperadilan ditolak, maupun kalau sudah ada penyerahan berkas tuntutan KPK sebelum putusan praperadilan, Setya akan kami tarik sebagai Ketua DPR,” kata Nurdin. HUSSEIN ABRI DONGORAN | ISTMAN M.P | TIKA AZARIA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

21 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.