Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap, Banyak Data Ganda Anggota Partai Politik

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro
Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik tak lolos dalam tahap penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019. KPU meminta seluruh partai yang sebelumnya dinyatakan telah melengkapi berkas pendaftaran tersebut memperbaiki dokumen persyaratan selambat-lambatnya pada 1 Desember mendatang.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan temuan paling krusial dalam penelitian berkas adalah banyaknya data ganda tentang keanggotaan partai politik. “Misalnya ada nama yang digunakan sebagai anggota di kabupaten A, tapi ada juga di kabupaten berbeda di provinsi lain,” kata Hasyim ketika mengumumkan hasil penelitian administrasi, di kantornya, Jumat 17 November 2017.
Baca : Perludem Ketentuan Verifikasi Partai Politik Baru Diskriminatif

Sebanyak 14 partai yang mengikuti penelitian administrasi itu terdiri atas 10 partai peserta Pemilu 2014, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta partai yang baru mendaftar tahun ini, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sebelumnya, partai-partai tersebut diumumkan telah melengkapi berkas dalam pendaftaran yang ditutup pada 16 Oktober lalu. Kala itu KPU juga mengumumkan berkas 13 partai lainnya, yang juga mendaftar, tak lengkap sehingga tak diikutkan dalam proses penelitian administrasi.

Tapi dalam putusan sengketa administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu lalu, KPU diperintahkan mengulang pemeriksaan terhadap 10 partai yang berkasnya dinyatakan tak lengkap tersebut.

Hasyim mengatakan penelitian administrasi akan kembali dilakukan setelah masa perbaikan berkas berakhir. Kelak, KPU akan menentukan partai apa saja yang lolos dan berhak mengikuti tahap verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Desember mendatang.

Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pendaftaran partai politik peserta pemilu harus memenuhi bukti keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk di setiap kabupaten atau kota. Hasyim memastikan lembaganya akan menghitung kembali keanggotaan seluruh partai. “Intinya harus klop antara data yang di-input (di Sistem Informasi Partai Politik/Sipol) dan dokumen yang diserahkan (manual),” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, tak mempersoalkan hasil temuan penelitian administrasi KPU. Dia tetap yakin tak ada keanggotaan ganda di partainya. “Saya kira itu soal administrasi saja, tidak ada masalah,” kata dia.
Simak juga : Bertemu PPP, KPK Rekomendasikan Pembentukan Mahkamah Etik Partai

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengaku ada sekitar 13 ribu keanggotaan ganda dari total 200-an ribu anggota partainya yang ditemukan. Tapi, dia mengingatkan, temuan tersebut belum dikonfirmasikan langsung oleh KPU kepada anggota yang dimaksudkan.

Meski demikian, dia memastikan partainya dapat memenuhi persyaratan kendati kelak data anggota tersebut benar ganda. “Sambil KPU bekerja, kalau ada kegandaan 60 anggota di daerah, kami mencari 60 anggota lagi. Jadi, sekarang sudah di-input di database kami. Kalau nanti ada keputusan, tinggal di-input,” ujarnya.

Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. “Keanggotaan yang kami masukkan di Sipol itu lebih-kurang ada 20 ribu yang ganda. Jadi, enggak sampai 10 persen, ya,” kata dia.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU tegas menindak partai politik yang terbukti memanipulasi data pada saat pendaftaran dengan tidak meloloskannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Koordinator JPPR, Sunanto, mengatakan keanggotaan ganda tergolong memanipulasi data.

Sunanto juga berharap masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya kegandaan dalam data keanggotaan partai politik. “KPU harus mempublikasikan hasil penelitian administrasi partai.” 

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

16 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.