Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017.   TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali melakukan langkah perlawanan proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.

“(Pasal tersebut) berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang impunitas anggota DPR,” kata Pengacara Setya Novanto, Federich Yunadi, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 13 November 2017.

Komisi antikorupsi pernah menetapkan Setya sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Tapi hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, membatalkan status itu pada 29 September lalu. Pekan lalu, KPK kembali mengumumkan Setya sebagai tersangka.

Baca juga: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK

Sejak putusan praperadilan, KPK beberapa kali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa. Namun tidak sekali pun Setya memenuhi panggilan tersebut. Awalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu beralasan sibuk menjalankan agenda tugas sebagai anggota parlemen. Belakangan, dia meminta Sekretariat Jenderal DPR melayangkan surat ke KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu tidak memeriksanya sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena menerbitkan sprindik baru untuk kliennya. Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Tim Pengacara Setya mendasarkan alasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, September 2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR. “Kalau sampai ada pemanggilan paksa, kami akan meminta perlindungan presiden, polisi, dan TNI,” kata Fedrich.

Infografis: Setya Novanto, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin 13 November 2017, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Ia dan sejumlah anggota Golkar pergi ke Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk menghadiri sejumlah acara, salah satunya adalah panen padi di Desa Noelbaki. “Saya sekarang fokus jalankan tugas kenegaraan dan partai. Saya tetap hormati proses hukum. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Setya.

BACA:Rekaman Johannes Marliem Ungkap Duit Rp 60 M untuk Setya Novanto

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengklaim lembaganya belum memutuskan untuk menempuh upaya pemanggilan paksa terhadap Setya. Menurut dia, Setya masih memiliki kesempatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. KPK juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Setya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu mendatang. “Kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada pemanggilan paksa,” kata dia.

Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan siap menghadapi seluruh upaya hukum yang ditempuh Setya Novanto. KPK juga tidak akan meminta izin presiden untuk memeriksa Setya. “Pemeriksaan juga tak butuh izin presiden seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar dia.

IRSYAN HASYIM l YOHANES SEO | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

17 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

31 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

47 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

1 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

11 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

12 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.