Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017.   TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali melakukan langkah perlawanan proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.

“(Pasal tersebut) berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang impunitas anggota DPR,” kata Pengacara Setya Novanto, Federich Yunadi, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 13 November 2017.

Komisi antikorupsi pernah menetapkan Setya sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Tapi hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, membatalkan status itu pada 29 September lalu. Pekan lalu, KPK kembali mengumumkan Setya sebagai tersangka.

Baca juga: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK

Sejak putusan praperadilan, KPK beberapa kali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa. Namun tidak sekali pun Setya memenuhi panggilan tersebut. Awalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu beralasan sibuk menjalankan agenda tugas sebagai anggota parlemen. Belakangan, dia meminta Sekretariat Jenderal DPR melayangkan surat ke KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu tidak memeriksanya sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena menerbitkan sprindik baru untuk kliennya. Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Tim Pengacara Setya mendasarkan alasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, September 2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR. “Kalau sampai ada pemanggilan paksa, kami akan meminta perlindungan presiden, polisi, dan TNI,” kata Fedrich.

Infografis: Setya Novanto, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senin 13 November 2017, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Ia dan sejumlah anggota Golkar pergi ke Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk menghadiri sejumlah acara, salah satunya adalah panen padi di Desa Noelbaki. “Saya sekarang fokus jalankan tugas kenegaraan dan partai. Saya tetap hormati proses hukum. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Setya.

BACA:Rekaman Johannes Marliem Ungkap Duit Rp 60 M untuk Setya Novanto

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengklaim lembaganya belum memutuskan untuk menempuh upaya pemanggilan paksa terhadap Setya. Menurut dia, Setya masih memiliki kesempatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. KPK juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Setya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu mendatang. “Kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada pemanggilan paksa,” kata dia.

Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan siap menghadapi seluruh upaya hukum yang ditempuh Setya Novanto. KPK juga tidak akan meminta izin presiden untuk memeriksa Setya. “Pemeriksaan juga tak butuh izin presiden seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar dia.

IRSYAN HASYIM l YOHANES SEO | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

4 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

25 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.


Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

33 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Hukum Nilai MK Bisa Perintahkan Menteri untuk Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kehadiran para menteri dalam sengketa Pilpres 2024 penting untuk mengklarifikasi argumentasi dan dalil-dalil yang mengemuka dalam persidangan.


Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Paparkan Kampanye Terselubung Jokowi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Paparkan Kampanye Terselubung Jokowi

BW menduga Jokowi melakukan praktik kampanye terselubung dan sekaligus menggerakkan berbagai sumber daya dipemerintahan sebagai modus operasi.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

7 jam lalu

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, ketika ditemui usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Golkar dan Demokrat Klaim Siapkan Kader Terbaik untuk Kabinet Pemerintah Mendatang

Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Partai Demokrat bicara soal persiapan kader terbaiknya untuk mengisi kabinet pemerintahan mendatang.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

7 jam lalu

Massa pro hasil Pemilu 2024 dari berbagai elemen masyarakat melakukan demo  di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Para peserta demo menyuarakan untuk menghormati hasil Pemilu dan berhenti untuk menyuarakan narasi Pemilu curang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komite HAM PBB Khawatir dengan Proses Pemilu 2024 di Indonesia

Komite HAM PBB mengangkat isu adanya dugaan pengaruh yang tidak semestinya dalam Pemilu 2024 di Indonesia.