TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi perlawanan Setya Novanto setelah kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaga antirasuah telah mempelajari dan menjalankan proses hukum dengan cermat untuk mengantisipasi gugatan balik Setya Novanto.
Menurut Saut, KPK membuka lagi penyidikan atas nama Setya Novanto dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang relevan. “Kami punya bukti kuat. Kami telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 31 Oktober lalu,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 November 2017.
Baca juga: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan
Komisi antikorupsi menduga Setya terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Pada Juli lalu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tapi Setya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya dan menganulir status tersangka Setya pada sidang 29 Juli lalu. Tapi KPK tak menyerah. Penyidik memanggil Setya sebagai saksi pada 13 dan 18 Oktober lalu. Setya mangkir dengan alasan sedang berdinas sebagai Ketua DPR. Kuasa hukum Setya juga berdalih KPK tak memiliki izin tertulis Presiden. Pada 3 November lalu, KPK mengirim surat perintah penyidikan baru untuk Setya ke rumahnya, di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena menerbitkan sprindik baru untuk kliennya. Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan telah berkoordinasi dengan kliennya soal penetapan kembali sebagai tersangka ini. Menurut dia, Setya memberi mandat kepada kuasa hukumnya untuk kembali melawan KPK. Tim kuasa hukum sedang menyiapkan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA: Alasan Setya Novanto Utamakan Laporkan KPK ke Polisi Ketimbang Daftar Praperadilan
Kuasa hukum Setya juga membuat laporan pidana umum ke kepolisian. Menurut Fredrich, laporan itu menggunakan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya melawan putusan pengadilan. “Praperadilan kami masukkan Senin. Kalau laporan pidana, bisa langsung,” kata Fredrich, kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya akan meladeni perlawanan Setya Novanto. “Pemanggilan saksi lain terus berjalan. Hal ini untuk menguatkan informasi dan bukti keterlibatan Setya Novanto dan sejumlah nama lainnya,” kata Febri.
FRANSISCO | KARTIKA | BUDIARTI PUTRI