Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angin Segar MK, Kolom Kepercayaan di KTP Bisa Diisi Bulan Depan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Kementerian Dalam Negeri menargetkan pengisian kolom data agama bagi penganut kepercayaan bisa diterapkan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada bulan depan, Desember 2017 mendatang.

“Kami perlu waktu satu bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, karena banyak yang harus dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fachrulloh, ketika dihubungi Koran Tempo kemarin, Kamis 9 November 2017.

Menurut Zudan, hal yang pertama dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Sebab, ucap dia, data ihwal penganut kepercayaan berada di lembaga yang dipimpin oleh Menteri Muhadjir Effendy tersebut.
Baca : Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK

Sambil berkoordinasi, lanjut Zudan, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil juga akan membenahi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database kependudukan. Seperti, ucap dia, mendiskusikan kolom apa yang akan tertera dalam e-KTP nanti.

Menurut Zudan, saat ini sudah ada dua wacana yang muncul. Yakni, akan ditulis agama kepercayaan atau langsung ditulis nama agama lokal tersebut. Selanjutnya, ucap Zudan, Dukcapil juga akan mengubah standar formulis pengisian agama dalam e-KTP karena belum tercantum agama kepercayaan. “Setelah itu, kami sosialisasi di 514 kabupaten dan kota,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, sejauh ini lembaganya tidak menemukan kesulitan untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Tapi kami perlu data penganut kepercayaan terlebih dahulu,” katanya.
Simak : Pasca-Putusan MK, DPR Bakal Revisi UU Administrasi Kependudukan

Keputusan menerapkan agama kepercayaan berawal dari uji materi Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 65 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Yang mengajukan adalah empat pemohon dari agama lokal yang berbeda, yaitu Nggay Mehang Tana, penghayat kepercayaan Marapu; Pagar Demanra Sirait, penghayat kepercayaan Parmalim; Arnol Purba, penghayat kepercayaan Ugamo; dan Carlin, penganut kepercayaan Sapt Dharma.

Para pemohon menilai aturan dalam empat ayat dalam dua pasal tersebut telah menimbulkan praktik diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945 terhadap para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka kerap mengalami masalah dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan karena kosongnya kolom agama. Dampaknya, para penganut kepercayaan beserta keluarga kesulitan memperoleh hak pendidikan dan pekerjaan karena dituduh tak beragama atau ateis.

Belakangan, uji materi itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa 7 November 2017 lalu. Mahkamah menilai aturan pembatasan atas dasar keyakinan dengan mengosongkan kolom agama terbukti menyebabkan perlakuan berbeda dari masyarakat. Nantinya, tidak akan muncul diskriminas dengan tertulis agama kepercayaan.
Baca juga : Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan akan menyerahkan data penganut kepercayaan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat. Sayangnya, ia menuturkan saat ini belum tahu detail berapa jumlah agama lokal tersebut. “Itu di bawah Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi,” ujarnya.

Selain itu, Muhadjir menambahkan, ia siap dengan dampak putusan MK. Yakni, bisa dipindahkannya Direktorat Kepercayaan jadi di bawah Kementerian Agama, maupun masuknya pendidikan agama kepercayaan dalam kurikulum. Sebab, ucap dia, selama ini bagi siswa yang menganut agama lokal, ia hanya belajar melalui komunitas. “Tapi nanti tergantung berapa orang di sekolahnya,” katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Salah satunya adalah pelajaran agama dan guru untuk kepercayaan lokal,” ujarnya.

AHMAD RAFIQ | HUSSEIN ABRI

Iklan

MK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

39 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

1 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

2 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

15 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

17 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

18 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.