Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Dinas Pejabat, DPRD DKI Wajib Kembalikan 101 Corolla Altis

image-gnews
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, 3 September 2015. Saat ini masih terdapat 32 mobil Toyota Altis dari total 101 mobil yang akan diberikan kepada DPRD Jakarta. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Mobil baru anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di basement 2 gedung DPRD DKI Jakarta, 3 September 2015. Saat ini masih terdapat 32 mobil Toyota Altis dari total 101 mobil yang akan diberikan kepada DPRD Jakarta. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI baru mengembalikan 11 mobil dinas pejabat jenis Toyota Corolla Altis dari total 101 yang dipinjam. Sebelas mobil tersebut telah terparkir di gudang yang luasnya lebih dari setengah lapangan sepak bola milik Badan Aset DKI. Sedan hitam itu terlihat bersih. Tak tampak adanya goresan pada bodi mobil yang baru terpakai selama 2 tahun itu.

“Mobilnya masih mulus. Karena itu sengaja ditaruh di dalam biar enggak kepanasan dan kehujanan,” tutur Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Syahrul Hidayat, kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2017.

Baca: Anggota DPRD DKI Wajib Kembalikan Mobil Dinas pada Akhir Oktober

Syahrul menuturkan, hingga kemarin sore, baru ada sebelas mobil bekas anggota DPRD yang sudah dikembalikan kepada Badan Aset. Dia juga telah mengecek kondisi bodi mobil, pelek, mesin, hingga surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Semuanya masih standar,” ujar Syahrul.

Jumat lalu, 27 Oktober 2017, merupakan tenggat bagi anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinasnya. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dalam surat edarannya, mengingatkan kepada anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Dewan. Ada 101 mobil dinas anggota Dewan yang harus dikembalikan. Hanya pimpinan Dewan yang masih boleh menggunakan mobil dinas.

Anggota Dewan diminta mengembalikan mobil dinas karena akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 21,5 juta per bulan atau Rp 18,275 juta setelah dipotong pajak sebesar 15 persen. Selain tunjangan transportasi itu, anggota Dewan menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan rapat dan kenaikan tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca: Alasan 101 Unit Mobil Dinas Ditarik dari Anggota DPRD DKI

Sekretaris DPRD Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengungkapkan belum semua mobil dinas yang dikembalikan lantaran Dewan masih reses dan melaksanakan kunjungan kerja. Berdasarkan catatan Badan Aset, sampai Minggu, 29 Oktober 2017, sudah ada 20 mobil yang dikembalikan dengan rincian 11 unit ada di Badan Aset dan 9 unit ada di Sekretariat Dewan. “Memang batasnya (pengembalian) sampai akhir bulan,” tuturnya.

Jika sampai akhir bulan anggota Dewan tak kunjung mengembalikan mobil dinasnya, Sekretaris Dewan, kata Yuliadi, tidak akan mentransfer tunjangan transportasi. Karena itu, dia berharap fraksi-fraksi segera memerintahkan anggotanya untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus, telah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat apakah mobil dinas bekas anggota Dewan itu bisa dilelang atau tidak. Sebab, usia mobil dinas itu baru dua tahun.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah berusia paling singkat tujuh tahun. “Pak Djarot (dulu) inginnya ada pelelangan. Tapi saat ini saya masih berkoordinasi dengan Gubernur (Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur (Sandiaga Uno),” tuturnya.

Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni, mengimbau anggotanya untuk segera mengembalikan mobil dinas. Pengembalian mobil terhambat karena ada anggota Dewan yang melaksanakan kunjungan kerja. “Sesuai dengan edaran, akan kami kembalikan (mobil dinas),” ujarnya.

Menurut Abdul, lebih praktis menerima tunjangan transportasi dibanding menggunakan mobil dinas. Sebab, untuk merawat mobil dinas itu anggota Dewan mesti menggunakan uang pribadinya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Dia meminta anggotanya segera mengembalikan mobil dinas sebelum November. “Memang sejauh ini belum ada sanksi. Tapi ini (pengembalian mobil dinas) lebih ke soal etika,” tuturnya.

Berikut ini tunjangan yang dialokasikan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

1.Tunjangan komunikasi dan listrik Rp 20 juta per bulan.
2.Tunjangan transportasi pengganti mobil dinas, untuk anggota Dewan, Rp 21,5 juta per bulan (belum dipotong pajak 15 persen).
3.Tunjangan rapat Rp 500 ribu untuk ketua, Rp 400 ribu bagi wakil ketua, dan Rp 350 ribu untuk anggota.
4.Selain mobil dinas, ada tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri yang besarannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017. Dalam peraturan ini anggota Dewan masuk golongan B. Saat berkunjung ke Jerman, misalnya, mereka akan menerima uang harian sebesar US$ 415 atau Rp 5,6 juta per hari.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

29 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

34 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

43 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

45 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

48 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

49 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?