TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang saling lempar terkait dengan kewenangan pengawasan perusahaan terhadap PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan dan kembang api di Kosambi yang terbakar hebat, Kamis lalu. Petaka pada pukul 09.00 itu menewaskan 47 orang dan 43 korban luka bakar.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, terkait dengan fungsi pengawasan pada pabrik petasan itu, justru Pemerintah Kabupaten Tangeranglah yang berwenang. "Yang memberikan izin kan Pemkab Tangerang, merekalah yang melakukan pengawasan," ujarnya menjawab pertanyaan Tempo saat menjenguk korban luka bakar di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat petang, 27 Oktober 2017.
Baca: Cerita Korban Pabrik Petasan Terbakar Lolos dari Kengerian Kobaran Api
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses. "Hasil investigasi kami, ada pelanggaran, yaitu mempekerjakan anak di bawah umur dan upah yang rendah," ujar Wahidin.
Untuk itu, Wahidin menunggu hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait dengan masalah ini. Menurut dia, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh PT Panca Buana yang mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin industri petasan dan kembang api dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pelanggarannya, Wahidin melanjutkan, meliputi mempekerjakan anak di bawah umur, upah murah, serta tempat kerja yang tidak sesuai standar, seperti tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan pintu darurat. "Soal sanksi yang akan diberikan kami masih menunggu hasil investigasi Bupati Tangerang," tutur Wahidin.
Simak: Jenazah Kembali Ditemukan di Lokasi Pabrik Petasan Terbakar
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji mengaku tidak tahu jumlah karyawan dan sistem bekerja di PT Panca Buana Cahaya Sukses. "Itu bukan kewenangan kami, tapi Provinsi Banten," ujarnya kepada Tempo, Jumat pagi, 27 Oktober.
Kondisi pabrik petasan, PT Panca Buana Cahaya usai terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. PT yang baru beroperasi sejak dua bulan lalu dan memeperkerjakan 103 orang ini terbakar pada Kamis (26/10) dan menewaskan 47 orang. Tempo/Ilham fikri
Jarnaji berkilah selama ini tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan dan tenaga kerja di pabrik kembang api dan petasan, karena bukan kewenangan mereka.
Jarnaji mengatakan, dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak menyalahkan pihak mana pun. "Ini menjadi tanggung jawab bersama, meski kewenangan berbeda-beda," kata dia.
Simak pula: Pabrik Petasan Terbakar, Tangerang Repot Awasi Ribuan Industri
Sampai saat ini, Jarnaji mengakui belum mendapatkan data soal latar belakang perusahaan dan karyawan kembang api yang sudah beroperasi dua bulan itu. "Termasuk jumlah karyawan, cabangnya di mana saja, dan soal adanya pekerja di bawah umur, itu kewenangan Provinsi," kata dia menegaskan.
Menurut Jarnaji, kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang adalah memperjuangkan hak buruh sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kami akan mencari tahu apakah buruh di sana ter-cover BPJS atau tidak. Jika memang ter-cover kami akan bantu untuk mengurusnya," tuturnya.
Begitu juga dengan hak karyawan yang terluka dan meninggal, menurut Jarnaji, hak mereka mendapatkan layanan pengobatan, perawatan, bahkan santunan.
Pabrik petasan dan kembang api yang mempekerjakan hampir 100 karyawan dan baru beroperasi dua bulan itu terbakar dan meledak. Sedikitnya 47 jiwa tewas dan 43 korban luka bakar serius dilarikan ke RS Bun Kosambi, Mitra Keluarga, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
JONIANSYAH HARDJONO