Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amunisi Baru Setelah Pengesahan Perpu Ormas

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengesahan Perpu Ormas terus menuai kontroversi dari banyak kalangan. Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat lain yang menolak pengesahan Perpu tersebut berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan ajukan judicial review," ujar Ketua Pimpinan Muhammadiyah bidang Hukum, Busyro Muqoddas, Selasa, 24 Oktober 2017.

Menurut Busyro, Muhammadiyah sejak awal konsisten menolak pengesahan perpu. Sebab, norma yang dipakai dalam aturan tersebut melanggar konsitusi, prinsip negara hukum, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Salah satu di antaranya tergambar dari penerapan sanksi bui selama 20 tahun atau seumur hidup bagi para pelanggar. "Negara mestinya menjamin perlindungan HAM," kata dia.

Baca: Perpu Ormas Jadi Undang-Undang, Wapres JK: Substansinya Sama

Busyro juga mengkritik sikap pemerintah yang enggan melibatkan peran masyarakat dalam merumuskan pembuatan Perpu Ormas. Pelanggaran prosedur itu membuat Perpu Ormas catat hukum. Alasan yuridis yang melatari pembuatan Perpu itu pun tak mendasar. "Draft akademik peraturan tersebut dibuat eksklusif dan tidak pernah didiskusikan. Apa kita selama ini ada yang pernah mengetahui draft akademik perpu itu?" katanya.

Perpu Ormas dinyatakan sah sebagai Undang-undang setelah mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Perpu tersebut pada Selasa, 24 Oktober 2017. Dukungan pengesahan diberikan partai koalisi pemerintah seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Demokrat mendukung dengan catatan.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

Rapat paripurna pengesahan Perpu Ormas kemarin diwarnai hujan interupsi yang memaksa pimpinan sidang, Fadli Zon, menskors sidang untuk memfasilitasi forum lobi. Anggota Fraksi PPP, Achmad Baidowi, mengatakan PPP bersama PKB, dan Demokrat menyetujui pengesahan asalkan terbuka dengan peluang revisi. "Kami melihat ada banyak persoalan yang belum terakomodir dalam Perpu Ormas," ujarnya.

Menurut Baidowi, PPP sepaham dengan pandangan Busyro yang menyoal besaran sanksi bui. Prinsip lain yang perlu diakomodir adalah membuka kembali mekanisme banding atas pembekuan Ormas lewat putusan pengadilan. Otoritas pembekuan ormas yang lewat perangkat pemerintah dikhawatirkan melahirkan keputusan yang bersifat politis. "Perlu dipikirkan ulang apakah harus dibentuk lembaga seperti BP7," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, menilai mekanisme uji materi terhadap UU Ormas tetap terbuka untuk menguji kerugian hak konstitusionalitas. PAN yang menolak pengesahan Perpu Ormas bersama Partai Keadilan Sejahtera, dan Gerindra, mengaku telah menyuarakan penolakan dalam rapat tingkat komisi. "Sejak awal perpu ini banyak penolakan. Tapi kenyataan politik berbicara lain," kata dia.

Hasil kesepakatan forum lobi, yang menjadi bagian dari keputusan rapat paripurna Perpu Ormas, dijadikan landasan Badan Legislasi DPRD untuk membuka peluang revisi lewat Program Legislasi Nasional 2018. "Kami sudah sediakan satu slot," ujar Anggota Baleg, Hendrawan Supratikno. Meski begitu, kata dia, laju pembahasan akan ditentukan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku wakil pemerintah.

Baca: Baleg DPR Sediakan Satu Slot Prolegnas 2018 untuk Revisi UU Ormas

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menghargai rencana sejumlah kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi. Pemerintah juga siap mengakomodir permintaan untuk revisi UU Ormas dalam periode Prolegnas tahun depan. Sikap pemerintah tegas menolak jika proses revisi membuka peluang terhadap keberadan ormas yang bersebrangan dengan Pancasila. "Pokoknya yang prinsip jangan diutak-atik," kata dia.

Gunjang-ganjing seputar pengesahan Perpu Ormas tak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah yang membekukan keberadaan ormas, Hizbut Tahrir Indonesia. HTI menggugat keputusan itu lewat Mahkamah Konstitusi. Namun kandas bersamaan dengan pengesahan Perpu Ormas. "Kalau objek gugatannya hilang, biasanya amar putusannya tidak dapat diterima," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Baca: HTI Resmi Gugat Perpu Ormas, Yusril Ihza Sebut Pasal Multitafsir

PRIBADI WICAKSONO | AHMAD FAIZ | ARKHELAUS WISNU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.


Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.