Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akankah DKI Bongkar Bangunan Tanpa Izin di Pulau Reklamasi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Jakarta Diminta Awasi Proyek Reklamasi
Jakarta Diminta Awasi Proyek Reklamasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengancam akan membongkar bangunan tanpa izin di pulau reklamasi di Teluk Jakarta. “Kalau melanggar peruntukan pulau, ya kami bongkar,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, seperti dimuat Koran Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurut Benny, Pemerintah Jakarta telah menyegel bangunan di Pulau C dan D sejak tahun lalu, tepat sebelum sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi pada Mei 2016. Pelbagai bangunan di pulau reklamasi disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Luhut: Tak Ada Alasan Hentikan Proyek Reklamasi

Aktivitas pembangunan di Pulau C dan D tetap berjalan, termasuk ketika sanksi moratorium masih berlaku. Pembangunan kian gencar setelah pemerintah pusat mencabut moratorium. Pekan lalu, Tempo dua kali berkunjung ke Pulau D. Di sana, ratusan pekerja dan puluhan mesin alat berat terus menggeber pembangunan.

Pembangunan Pulau C dan D itu bertentangan dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang baru dilantik awal pekan lalu. Sejak masa kampanye pemilihan gubernur, Anies berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Status penyegelan tahun lalu, menurut Benny, sudah masuk tahap surat perintah bongkar (SPB) bangunan. Namun pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, memohon agar pemerintah tidak membongkar bangunan mereka. Permintaan itu dikabulkan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bila disahkan, peraturan tersebut akan menjadi dasar pemerintah Jakarta untuk menerbitkan IMB.

Sampai kini, menurut Benny, pemerintah Jakarta belum mencabut segel tersebut. Namun, berdasarkan plang dan spanduk penyegelan yang sebelumnya tertempel pada bangunan utama di Pulau D tidak terlihat lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benny menegaskan, kalaupun bangunan tidak dibongkar, pemerintah DKI bisa menjatuhkan sanksi denda kepada pengembang. Besarnya minimal 10 persen dari nilai konstruksi bangunan. “Pasti kena sanksi. Minimal denda itu,” ujar Benny.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan sejauh ini pengembang Pulau C dan D belum mengajukan permohonan IMB. Pengembang baru mengantongi sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Utara beberapa bulan lalu. Sebelum mengurus IMB, kata Edi, pengembang terlebih dulu harus mengurus surat izin penunjukan penggunaan tanah.

Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, enggan mengomentari ancaman pemerintah Jakarta. “Oh, ya? Saya no comment dulu,” ujar Kresna melalui pesan pendek. Sebelumnya, Kresna menampik kabar bahwa perusahaan melanjutkan pembangunan gedung baru di pulau reklamasi. Dia juga berkali-kali mengatakan kliennya akan menaati semua peraturan, termasuk dalam hal pembangunan gedung.

Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mudarat Opsi Kanibal Komponen KRL

8 Maret 2023

Mudarat Opsi Kanibal Komponen KRL

Pemerintah mempertimbangkan opsi retrofit atau perpanjangan umur pakai kereta listrik atau KRL menggunakan komponen kereta lain.


Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur

9 Agustus 2022

Aksi dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk menjual saham bir PT Delta Jakarta yang dimiliki Pemprov DKI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Demo ini digelar oleh Front Pembela Islam (FPI) bersama sejumlah ormas Islam dan masyarakat Betawi. TEMPO/Melgi Anggia
Wagub DKI Sebut Nasib Penjualan Saham Bir PT Delta Diserahkan ke Penjabat Gubernur

Penjualan saham bir PT Delta Djakarta adalah bagian dari janji kampanye Anies Baswdan dan Sandiaga Uno saat Pilgub DKI Jakarta.


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.