TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengancam akan membongkar bangunan tanpa izin di pulau reklamasi di Teluk Jakarta. “Kalau melanggar peruntukan pulau, ya kami bongkar,” kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, seperti dimuat Koran Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.
Menurut Benny, Pemerintah Jakarta telah menyegel bangunan di Pulau C dan D sejak tahun lalu, tepat sebelum sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi pada Mei 2016. Pelbagai bangunan di pulau reklamasi disegel karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Baca juga: Luhut: Tak Ada Alasan Hentikan Proyek Reklamasi
Aktivitas pembangunan di Pulau C dan D tetap berjalan, termasuk ketika sanksi moratorium masih berlaku. Pembangunan kian gencar setelah pemerintah pusat mencabut moratorium. Pekan lalu, Tempo dua kali berkunjung ke Pulau D. Di sana, ratusan pekerja dan puluhan mesin alat berat terus menggeber pembangunan.
Pembangunan Pulau C dan D itu bertentangan dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang baru dilantik awal pekan lalu. Sejak masa kampanye pemilihan gubernur, Anies berjanji menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Status penyegelan tahun lalu, menurut Benny, sudah masuk tahap surat perintah bongkar (SPB) bangunan. Namun pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, memohon agar pemerintah tidak membongkar bangunan mereka. Permintaan itu dikabulkan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bila disahkan, peraturan tersebut akan menjadi dasar pemerintah Jakarta untuk menerbitkan IMB.
Sampai kini, menurut Benny, pemerintah Jakarta belum mencabut segel tersebut. Namun, berdasarkan plang dan spanduk penyegelan yang sebelumnya tertempel pada bangunan utama di Pulau D tidak terlihat lagi.
Benny menegaskan, kalaupun bangunan tidak dibongkar, pemerintah DKI bisa menjatuhkan sanksi denda kepada pengembang. Besarnya minimal 10 persen dari nilai konstruksi bangunan. “Pasti kena sanksi. Minimal denda itu,” ujar Benny.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan sejauh ini pengembang Pulau C dan D belum mengajukan permohonan IMB. Pengembang baru mengantongi sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Utara beberapa bulan lalu. Sebelum mengurus IMB, kata Edi, pengembang terlebih dulu harus mengurus surat izin penunjukan penggunaan tanah.
Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, enggan mengomentari ancaman pemerintah Jakarta. “Oh, ya? Saya no comment dulu,” ujar Kresna melalui pesan pendek. Sebelumnya, Kresna menampik kabar bahwa perusahaan melanjutkan pembangunan gedung baru di pulau reklamasi. Dia juga berkali-kali mengatakan kliennya akan menaati semua peraturan, termasuk dalam hal pembangunan gedung.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan