Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Derap Proyek Tak Berizin di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pemerintah Terbitkan Sertifikat Dua Pulau Reklamasi
Pemerintah Terbitkan Sertifikat Dua Pulau Reklamasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Herman Solihin tak perlu mengendap-endap untuk melihat apa yang berlangsung di pulau reklamasi Teluk Jakarta yang memicu pro dan kontra itu. Seperti pengunjung lainnya, pengemudi ojek online ini leluasa menonton puluhan alat berat yang hilir-mudik menuntaskan tugasnya di Pulau C dan D, Teluk Jakarta. "Saya baru tahu ini pulau reklamasi itu," kata Herman, 28 tahun, ketika ditemui di Pulau D, Sabtu, 21 Oktober 2017.

Sebagian sisi pulau reklamasi itu kini terbuka untuk umum. Pengunjung bisa masuk Pulau D tanpa pemeriksaan. Sebelumnya, PT Kapuk Naga Indah menutup akses jembatan dari Pantai Indah Kapuk menuju Pulau D. Tidak sembarang pengunjung bisa menginjakkan kakinya. Puluhan petugas keamanan membuat penjagaan berlapis. Biasanya mereka dua kali memeriksa kendaraan yang melintasi jembatan. Kini, semua jenis kendaraan bisa melenggang bebas.

Bukan hanya kendaraan pribadi yang bisa masuk. Bus Transjakarta pun dipersilakan ke Pulau D dengan syarat tidak membawa penumpang. Bus Transjakarta jurusan Pantai Indah Kapuk-Monumen Nasional itu hanya boleh berputar arah melalui pulau reklamasi untuk menghindari kemacetan.

Baca: DPRD Lempar Urusan Raperda Reklamasi ke Anies Baswedan

Hendra, sopir bus Transjakarta, mengatakan sejak awal Oktober ini pengembang memperkenankan bus putar arah. Sebelumnya, jembatan penghubung ke Pulau D selalu ditutup dan dijaga satpam. "Semenjak jembatan itu dibuka untuk publik, kami diperbolehkan putar arah," kata Hendra.

Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, mengatakan perusahaannya telah membolehkan warga Jakarta masuk ke pulau reklamasi. "Asalkan dengan izin," katanya. Meski begitu, pengunjung tak leluasa menjelajah semua sisi pulau. Di sepanjang jalan di Pulau C dan D masih terpasang pagar pembatas. Meski tak lagi memeriksa setiap pengunjung, puluhan petugas keamanan tetap berjaga-jaga di banyak titik.

Herman mengaku penasaran terhadap pemberitaan pro-kontra seputar reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, dia menyempatkan berkeliling di Pulau D menggunakan sepeda motor. Setelah melihat pembangunan yang terus berderap di Pulau D, Herman mengaku ragu pemerintah DKI Jakarta, di bawah gubernur baru, akan menghentikan reklamasi.

Pantauan Tempo, pengembang Pulau C dan D sepertinya bergerak cepat begitu pemerintah pusat mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Mereka bergegas melanjutkan kembali pembangunan gedung dan pelbagai fasilitas lain di pulau buatan tersebut. Padahal rancangan peraturan daerah tentang reklamasi yang seharusnya menjadi dasar penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) belum disahkan.

Tempo dua kali menyambangi pulau buatan PT Kapuk Naga Indah itu. Di Pulau D, aktivitas pembangunan berjalan serempak di semua sudut. Mesin penancap paku bumi terus melesakkan beton penyangga bangunan ke perut pulau. Alat berat seperti backhoe dan buldoser tak berhenti menguatkan tanggul di sepanjang bibir pulau.

Baca: Kementerian LHK Cabut Moratorium Izin Reklamasi Pulau C dan D

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puluhan pekerja juga hilir-mudik menanam jaringan kabel di jalan utama Pulau D. Pekerja lainnya sibuk di deretan empat gedung di sisi utara pulau yang sempat mangkrak. Di sana, para pekerja sedang menambah lantai bangunan. Sedangkan di sisi timur pulau, para pekerja giat membangun fondasi yang membentuk bingkai kotak-kotak. Beberapa bangunan bahkan telah berdiri di sana.

PT Kapuk Naga Indah sempat menghentikan pembangunan di Pulau C dan D ketika pemerintah menjatuhkan sanksi moratorium pada Mei 2016. Saat itu tersingkap pula bahwa deretan bangunan di Pulau D tak memiliki dokumen IMB. Namun, tak lama kemudian, pembangunan di sana kembali berderak, meski moratorium masih berlaku.

Tempo memergoki aktivitas pembangunan ketika mengunjungi Pulau C dan D pada awal September 2017. Citra satelit juga mengkonfirmasi bahwa selama moratorium terjadi penambahan bangunan dan fasilitas di pulau tersebut.

Kresna Wasedanto membantah anggapan bahwa kliennya mendirikan bangunan baru. Menurut dia, pekerja bangunan hanya merapikan dan memperbaiki sarana yang rusak. "Mungkin (gedung) rusak, terus diperbaiki. Lantainya diperbaiki. Enggak ada pembangunan fisik," kata Kresna.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengaku belum tahu adanya pembangunan kembali di Pulau C dan D. "Memang bangun lagi ya sekarang? Tanya ke Dinas Cipta Karya dan Tata Air saja," kata Saefullah.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Benny Agus Chandra, tak menjawab telepon dan pesan dari Tempo. Benny tidak ada di kantornya ketika hendak ditemui. "Bapak katanya ke DPRD," kata seorang petugas keamanan. Padahal DPRD sedang reses hingga akhir bulan.

Wakil Ketua II Fraksi Gerindra di DPRD DKI, Prabowo Soenirman, meminta pemerintah DKI Jakarta menyegel dan membongkar bangunan di pulau reklamasi yang tidak memiliki izin. "Saran saya, biar bagaimanapun, harus dibongkar," kata Prabowo.

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno masih enggan mengomentari masalah pulau reklamasi Teluk Jakarta. Anies sebelumnya berjanji akan bicara soal reklamasi setelah memaparkan visi dan misi di hadapan rapat paripurna DPRD. Namun DPRD tak kunjung menjadwalkan rapat paripurna istimewa tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.