Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Lobi Pengembang Pulau Reklamasi ke Anies Baswedan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Usai dilantik pada 16 Oktober 2017, berbicara kepada media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan soal reklamasi.  ISTMAN MPD
Usai dilantik pada 16 Oktober 2017, berbicara kepada media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan soal reklamasi. ISTMAN MPD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkali-kali pengembang reklamasi melobi Gubernur DKI Anies Baswedan agar proyek pengurukan laut di Teluk Jakarta itu tak dihentikan. Lobi antara lain mereka lakukan melalui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Mantan ketua tim sinkroninasi Anies-Sandiaga, Sudirman Said, membenarkan adanya pertemuan antara pengembang reklamasi dan Anies di rumah Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu. "Aku dengar pertemuan itu," ujar Sudirman saat dihubungi, Senin, 23 Oktober 2017.

Baca: Stop Reklamasi Teluk Jakarta Jadi PR Besar Anies-Sandi

Pertemuan yang dibalut acara makan siang itu terjadi pada awal Agustus lalu. Kala itu, Prabowo mengundang Anies ke rumahnya. Ternyata, di sana telah ada Richard Halim, anak Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group--induk perusahaan pengembang reklamasi Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Ada pula bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, dan tangan kanan Aguan, Ali Hanafi.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Gerindra, Muhammad Taufik, juga terlihat ada di sana. “Pertemuan itu hanya untuk kulonuwun ke gubernur baru," kata Taufik, Kamis, 19 Oktober 2017.

Menurut orang dekat Anies, atas perintah Tomy, Ali Hanafi menjelaskan lebih jauh soal proyek reklamasi kepada Anies. Dia membawa segepok berkas mengenai apa saja yang telah dilakukan  PT Kapuk Naga Indah. Tomy dan Richard juga menyatakan bahwa pengembang bersedia membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen. "Intinya, mereka menjelaskan proyek itu telah berjalan," kata sumber Tempo yang mengetahui pertemuan itu.

Lobi pengembang tak cuma itu. Mereka berusaha mendekati Anies sejak masa kampanye pemilihan gubernur lalu. Ali beberapa kali membujuk Anies agar bersedia datang ke kantor Aguan di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk. Tapi Anies selalu menolak.

Simak : Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Permintaan Menteri Luhut ke DKI

Ali lantas menawarkan opsi lain. Dia mengundang Anies untuk bertemu Aguan di tempat “netral” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Lagi-lagi Anies tak mau. "Terakhir, Aguan bersedia datang ke rumah Anies, tapi ditolak juga," kata orang dekat Anies tadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sudirman, pertemuan yang berlangsung hampir satu jam di Hambalang itu tak membuahkan kesepakatan apa pun antara Anies dan pengembang. "Tidak ada kesepakatan apa-apa," ujar Sudirman, kemarin. Bahkan, Anies sempat menolak ketika diajak berfoto oleh pengembang.

Saat dimintai konfirmasi, Ali enggan berkomentar. Sambungan telepon tiba-tiba terputus ketika Tempo memperkenalkan diri. Saat dihubungi kembali, nomor Ali tidak aktif.

Kepada majalah Tempo, Tomy Winata mengatakan tak tahu ada pertemuan di Hambalang yang membicarakan reklamasi. Dia beralasan sedang berada di Eropa selama sebulan terakhir. "Mungkin informasinya tidak pas," kata Tomy melalui pesan pendek.

Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, juga enggan berkomentar ihwal pertemuan tersebut. Menurut dia, tugasnya bukan untuk menanggapi hal itu, melainkan memastikan semua proses reklamasi tak melanggar aturan. "Kami taat aturan," ujar Kresna.

Adapun Anies, ketika dimintai konfirmasi, hanya mengatakan, "Baca majalah Tempo saja." Cerita lengkap tentang lobi pengembang reklamasi bisa dibaca di majalah.tempo.co

WAYAN AGUS PURNOMO

Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?