Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Bulan Penyerang Novel Belum Terungkap, Perlu Tim Pencari Fakta?

image-gnews
Jusuf Kalla Yakin Penyerang Novel Segera Tertangkap
Jusuf Kalla Yakin Penyerang Novel Segera Tertangkap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Joko Widodo kembali diminta membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi peristiwa penyerangan pada  Novel Baswedan. Taufik Baswedan, kakak Novel, menyatakan sangat kecewa dengan kinerja tim gabungan Kepolisian RI, yang tak mampu mengungkap pelaku dan dalang teror tersebut selama enam bulan penyelidikan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah. Karena negara tak akan maju dan kuat jika penegakan hukumnya lemah," kata Taufik seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 12 Oktober 2017.

Baca juga: Novel Baswedan Segera Pulang ke Indonesia, Ini Reaksi Mabes Polri 

Novel mengalami luka parah pada kedua matanya akibat disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat pulang dari salat subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya, Selasa pagi, 11 April 2017. Keluarga dan sejumlah tetangga yang menjadi saksi telah memberi keterangan dan barang bukti, termasuk foto tiga orang mencurigakan yang dalam periode satu bulan sebelum penyerangan kerap terlihat berseliweran di sekitar rumah Novel.

Namun tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berkukuh masih kekurangan bukti dan informasi sehingga tak kunjung berhasil mengungkap kasus ini. Alasan polisi sempat berkutat pada soal buruknya kualitas gambar kamera pengawas di tempat tinggal Novel dan sekitarnya.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, belum ada perkembangan pengusutan kasus penyerangan Novel. Ia berpendapat penyidik bekerja berdasarkan data dan fakta.

Jika data dan fakta tidak bisa didapatkan, kata dia, penyidik akan mengalami kesulitan. “Kita masih dapat tiga sketsa yang masing-masing tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat terlalu besar ekspektasinya, tapi ternyata enggak cocok,” ujarnya.

Polisi pun mengaku tak bisa menyelesaikan sketsa wajah orang yang dicurigai sebagai pelaku meski telah meminjam teknologi kepolisian Australia. “Kami masih dapat tiga sketsa yang masing-masing tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat terlalu besar ekspektasinya, tapi ternyata enggak cocok,” kata  Setyo Wasisto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kepolisian tak serius menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo, yang meminta kasus tersebut segera dituntaskan. Menurut dia, Jokowi harus memperingatkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian agar segera memerintahkan anak buahnya untuk menegakkan hukum.

“Presiden itu komandan tertinggi keamanan. Publik akan melihat presiden tak serius dan akan menyudutkan Jokowi dalam pemilihan umum selanjutnya akibat masalah ini,” ucap Feri. “Kepastian tegaknya hukum diperlukan sebagai bentuk perlindungan bagi aparatur negara yang mendapat serangan.”

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan lembaganya tetap menyerahkan seluruh proses hukum kasus Novel kepada kepolisian. Namun, menurut dia, lembaga antirasuah tersebut akan terus menagih janji Tito Karnavian menemukan pelaku penyerangan. “Kami akan datang lagi ke kepolisian untuk menanyakan perkembangan. Prinsipnya, KPK mendukung Novel secara penuh, termasuk bantuan hukum,” ujar Basaria.

Di sisi lain, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo justru berniat membuka kembali tudingan keterlibatan Novel dalam kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Dalam rapat dengar pendapat, Komisi Hukum meminta Prasetyo mengkaji ulang surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus yang menjerat Novel sebagai tersangka tersebut. “Putusan praperadilan sudah membatalkan SKPP itu. Kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk memberi kepastian hukum untuk korban,” kata anggota Komisi Hukum, John Kenedy Azis.

Kuasa hukum Novel, Al Ghifari Aqsa, menilai kepolisian tak akan pernah menyelesaikan kasus penyerangan pada  Novel Baswedan. Hal ini tampak dari tak bergeraknya proses penyelidikan kasus tersebut, seperti pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang muncul dalam kesaksian Novel di Kedutaan Besar RI di Singapura, 14 Agustus lalu. “Sebaliknya, kriminalisasi (kasus penembakan pencuri sarang walet) terhadap Novel justru berlanjut,” kata dia, menyesalkan sikap anggota Dewan.

FRISKI RIANA | ARKHELAUS W | ANDRI EL FARUQI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

4 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

10 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

32 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

9 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

10 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

10 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

15 jam lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.