TEMPO.CO, Jakarta - Putusan hakim tunggal Cepi Iskandar membebaskan Setya Novanto dari status tersangka yang dinilai janggal. Sejumlah hakim juga pernah membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat, 29 September 2017, hakim Cepi mengabulkan gugatan Ketua DPR itu dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK bisa langsung menetapkan kembali Setya sebagai tersangka. Menurut dia, putusan Cepi hanya menguji aspek formal atau prosedur penetapan tersangka sehingga tak menggugurkan dugaan tindak pidana. “Jika sudah ada dua alat bukti, sesuai Pasal 44 Undang-Undang KPK, penyidik bisa meminta penerbitan surat penyidikan baru,” kata dia.
Baca: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan KPK memang tak memiliki peluang untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka. Namun, “Dalam praktiknya, KPK pernah menetapkan lagi tersangka korupsi,” kata Suhadi.
Praktik yang dimaksud adalah ketika KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar, meski praperadilan sempat membatalkannya. Belakangan, MA tetap menyatakan Ilham bersalah dalam kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Setidaknya empat hakim lain telah membuat putusan serupa. Meski kontroversial, hakim-hakim itu lolos dari sanksi dan bahkan menerima promosi jabatan.
1.Sarpin RizaldiHakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
- Pada 16 Februari 2015, dia mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Budi Gunawan—saat itu masih Wakil Kepala Kepolisian RI.
- Pada 30 Juni 2015, Komisi Yudisial merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar menghukum Sarpin berupa skors non-palu selama enam bulan. Rekomendasi ini ditolak.
- Pada 21 Oktober 2015, Mahkamah Agung mempromosikan Sarpin menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
2.Yuningtyas Upiek KartikawatiHakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. Istimewa
- Pada 12 Mei 2015, dia membebaskan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dari status tersangka korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.
- Pada akhir 2015, dia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
3.HaswandiHakim Haswandi saat membacakan putusan sidang praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
- Pada 18 Mei 2015, dia mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak dan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, atas penetapan tersangka KPK dalam kasus rekomendasi keberatan pajak Bank BCA.
- Pada November 2015, dia diangkat menjadi Direktur Tenaga Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung.
4.Wayan Karya
- Pada 3 Maret 2017, dia mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi sejumlah proyek.
- Pada 17 Juli 2017, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Sidoarjo, Jawa Timur.
MAYA AYU PUSPITASARI