Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Rp 236 Miliar, Bupati Ini Diduga Masih Terima Gratifikasi

image-gnews
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara. kutaikartanegarakab.go.id
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara. kutaikartanegarakab.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan setelah komisi rasuah ini resmi menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Empat mobil yang disita KPK adalah Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Mobil tersebut tercatat atas nama orang lain. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis, 28 September 2017. Basaria menambahkan, penyidik belum akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Rita.  

Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Rita Widyasari Sebagai Tersangka Kasus Suap

Penyitaan mobil bagian dari serangkaian penggeledahan sejumlah tempat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, selama tiga hari sejak 26 hingga 28 September 2017. Pada hari pertama, penyidik menggeledah kompleks kantor bupati, pendapa bupati, serta dua rumah lainnya. Hari kedua, tim menggeledah kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinar Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan. Hari ketiga penyidik menggeledah kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.

Hasilnya, penyidik juga menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi tersangka Bupati Rita. Selain itu, ada dokumen yang terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT Sawit Golden Prima. Suap itu diduga diterima bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, pada Juli dan Agustus 2010.

Rita merupakan anak mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, yang pernah menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada 18 Desember 2016. Ia terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode sejak 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Empat Mobil Mewah Bupati Kutai yang Disita KPK

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dimiliki KPK, Rita tercatat memiliki harta Rp 236,75 miliar. Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan yang berada di 49 lokasi senilai Rp 1,7 miliar. Ia juga mencatatkan kepemilikan enam mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 800 juta; usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya senilai Rp 200 miliar; logam mulia senilai Rp 5,66 miliar; dan giro serta kas lain sebanyak Rp 6,7 miliar.

Harta perempuan kelahiran Tenggarong itu meningkat pesat dari Rp 28 miliar pada 2010. Rita mengaku bingung saat diminta KPK mengklarifikasi ulang hartanya pada 2014. “Saat saya jadi bupati (periode) pertama, saya tidak mengerti cara menghitung harta,” ujarnya.

Hingga kini Rita masih menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian tidak diperlukan karena Rita tidak tertangkap tangan dan tidak ditahan KPK. “Selama ini, begitu mekanismenya. Kalau ditahan, baru di-Plt-kan,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | WAHYU MURYADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

5 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

5 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

KPK meminta para penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi dan tidak meminta THR pada hari raya Idul Fitri.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, hingga suap-menyuap.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK