Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kompensasi yang Dituntut Mantan Pejuang Timor Timur

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Eurico Guterres. TEMPO/ Tony Hartawan
Eurico Guterres. TEMPO/ Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 ribu mantan pejuang pro integrasi Timor Timur ke Indonesia menuntut pemerintah Indonesia untuk memberikan kompensasi dan penghargaan terhadap mereka beserta keluarga.

Baca: Eurico Guterres Minta Wiranto Perhatikan Eks Milisi Timtim

Tuntutan yang ditandatangani oleh mantan wakil panglima milisi, Eurico Gutteres, selaku perwakilan massa itu, diserahkan kepada pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk selanjutnya dikirim ke pemerintah pusat.

“Kami hanya sampaikan aspirasi kami. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pejuangnya,” ujar Eurico saat bersama ribuan mantan milisi menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Senin, 25 September 2017.

Surat tuntutan mereka antara lain berisi permintaan supaya pemerintah memberikan kompensasi Rp 50 juta untuk setiap pejuang, termasuk janda dan yatim piatu, yang tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah kepastian hukum soal ratusan orang yang namanya masuk daftar pelanggaran HAM berat. “Kami minta kepastian hukum bagi 403 orang yang masuk daftar pelanggaran HAM berat di Timor Timur,” ujar Eurico.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka meminta supaya pemerintah Indonesia memberikan piagam penghargaan kepada 13 ribu pejuang integrasi Timor Timur. Begitu pula bagi para anggota Tentara Nasional Indonesia, polisi, dan pegawai negeri eks Timor Timur.

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi keturunan pejuang integrasi Timor Timur untuk menjadi anggota TNI, Polri, dan PNS. Mereka juga meminta pemerintah Indonesia menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di wilayah Timor Leste. Serta meminta pemerintah Indonesia untuk memindahkan jasad para pahlawan Indonesia yang gugur di Timor Leste ke wilayah hukum Indonesia.

Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur Zakarias Moruk mengatakan surat tuntutan para mantan milisi Timor Timur itu akan segera dikirim ke Jakarta. “Hari ini, kami akan membawa surat tersebut ke Jakarta,” katanya, kemarin.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengingat Kembali Referendum Timor Timur 1999 dan Peran Misi PBB UNAMET

31 Agustus 2023

Warga melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Motamasin di Malaka, NTT, 5 Mei 2017. PLBN Terpadu Motamasin merupakan pos perbatasan antara RI dan Timor Leste. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Mengingat Kembali Referendum Timor Timur 1999 dan Peran Misi PBB UNAMET

UNAMET atau United Nations Mission in East Timor memainkan peran sentral dalam memfasilitasi referendum TImor Timur ini.


Hari Ini di Tahun 1976, Ketika Indonesia Menduduki Timor Timur

17 Juli 2022

Ilustrasi Timor Timur propinsi ke-27 RI. Wikipedia
Hari Ini di Tahun 1976, Ketika Indonesia Menduduki Timor Timur

Masuknya Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia menjadi awal 'pendudukan' Indonesia bagi Timor Timur sebelum akhirnya Timor Timur berpisah pada 1999.


Tuntut Rumah, Warga Eks Timtim Hadang Bupati Kupang

29 September 2015

Perbatasan RI - Timor Leste di Motamasin, Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur. TEMPO/Jhon Seo
Tuntut Rumah, Warga Eks Timtim Hadang Bupati Kupang

Warga eks Timtim menuntut jaminan hak atas tanah yang telah ditinggalinya sejak mengungsi dari Timtim