TEMPO.CO, Jakarta - DPR memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ketok palu sidang paripurna oleh pimpinan DPR itu dilakukan setelah pembacaan hasil laporan Panitia Angket pada Selasa, 26 September 2017. “Kami akan terus kerja sampai KPK hadir,” kata Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar Sudarsa di kompleks Senayan.
Sidang paripurna membahas laporan kerja Panitia Angket dalam dua bulan ini. Setidaknya ada empat aspek dalam penyelidikan KPK yang menjadi sorotan Pansus. Antara lain, aspek kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan.
Pansus tidak memberi rekomendasi dari laporan yang sudah disusun, lantaran tidak adanya konfirmasi dari KPK. Masa kerja Pansus pun bakal diperpanjang hingga KPK bersedia diperiksa. “Kalau tanggal 28 September KPK bisa hadir, ya, kami keluarkan (rekomendasinya),” ujar Agun.
Baca juga: Pansus Angket KPK, Benny Harman: Jokowi Akan Ambil Langkah Aman
Keputusan itu sempat mendapat penolakan dari sejumlah fraksi. Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra menyatakan menolak perpanjangan masa kerja Panitia Angket. Ketiga fraksi itu akhirnya memutuskan untuk walk out dari ruang sidang.
Anggota Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar Zahro, meminta agar Pansus tidak memperpanjang masa kerjanya. “Apa pun alasan dan dalilnya, kalau untuk melemahkan KPK, Gerindra akan tolak,” ujar Nizar.
Sedangkan Fraksi PKS menyatakan tidak akan mau bertanggung jawab atas apa pun keputusan Pansus. Politikus PKS, Matri Agung, mengatakan partainya sejak awal tidak setuju dengan keberadaan Panitia Angket. Sikap ini ditunjukkan dengan tak adanya perwakilan PKS yang masuk menjadi anggota Pansus. “Kami tolak hasil Pansus dan kami tolak perpanjangan,” ucap dia.
Fraksi Demokrat, yang juga menolak keberadaan Pansus, tidak ikut walk out. Namun politikus Demokrat, Erma Suryani Ranik, mengatakan bahwa partainya menolak segala upaya pembekuan KPK. “Usulan perpanjangan waktu, kami rasa juga tidak tepat,” katanya.
Baca juga: PPP Tolak Usul Perpanjangan Waktu Pansus Hak Angket KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sidang paripurna ini sudah sesuai dengan Pasal 206 Undang-Undang MD3. Pasal tersebut menyebutkan Panitia Angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia ini. Kemudian rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Pansus tersebut.Menurut Fahri, setelah pembacaan laporan hasil kerja, Pansus boleh lanjut bekerja jika penyelidikan dirasa belum cukup. Nantinya, Pansus bisa kembali meminta pimpinan DPR menggelar rapat paripurna jika rekomendasi sudah siap diberikan. “Itu prosedurnya,” kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo tak berkomentar soal perpanjangan masa kerja Pansus. Ia menegaskan lembaga antirasuah tetap akan menunggu hasil sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sikap atas Angket KPK . “Mudah-mudahan MK bisa cepat.”