TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah mereka yang mendaftar untuk nikah siri menggunakan jasa situs Nikahsirri.com ternyata lebih banyak daripada yang diduga selama ini. Polisi, melalui pelacakan yang dilakukan ahli teknologi informasi, mendapati jumlah mereka mencapai 5.300 orang.
“Kami dapatkan ternyata sudah ada 5.300 orang. Kemarin kan 2.700-an,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 27 September 2017.
Adi menuturkan 5.300 orang yang terlacak oleh ahli teknologi dan informasi (TI) tersebut berupa alamat surat elektronik (e-mail). Polisi, menurut Adi, masih belum mengetahui profil para klien tersebut, termasuk berapa di antara mereka yang laki-laki dan perempuan.
Baca: Pemilik Situs Nikah Siri Ditangkap
Adi mengatakan penyidik kini memprioritaskan pengusutan jumlah klien di situs yang baru berusia hitungan hari ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika menutupnya pada Sabtu, 23 September 2017. Situs dibuat Aris Wahyudi, 49 tahun, baru sekitar sepekan lalu atau tepatnya pada 19 September 2017. “Apakah hanya 5.300 orang atau bisa lebih, ini kami dapatkan dulu setelah itu tahap yang lain,” ujarnya.
Aris, yang diduga hanya seorang diri membuat Nikahsirri, ditangkap petugas dari Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Ahad lalu. Bekas calon bupati di Banyumas, Jawa Tengah, itu diciduk di rumah yang disewanya di kompleks perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Aris disangka melakukan tindak pidana eksploitasi perempuan dan anak serta pornografi melalui portal online miliknya itu. Selain menemukan ribuan klien, polisi mendapati 300 mitra yang sudah terdaftar dan uang Rp 5 juta yang sudah dikantongi dalam dua rekening Aris sejak situs dirilis.
Ihwal isi rekening juga masih ditelusuri karena diduga bisa jauh lebih besar berdasarkan jumlah klien. Mereka dikutip pendaftaran Rp 100 ribu per orang.
Mitra adalah orang-orang yang bersedia menjadi mempelai perempuan atau lelaki, juga menjadi penghulu dan saksi. Sedangkan klien adalah orang yang mencari pasangan. Polisi sejauh ini menyatakan belum ada pernikahan yang terjadi di antara mereka.
Baca: Pemilik Situs Nikah Siri Dijerat Pasal Pornografi
Menurut Adi Deriyan, setiap mitra dipersyaratkan perawan atau perjaka. Aris bahkan meminta mitra perempuan melakukan tes perawan. Sedangkan mitra laki-laki diminta melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya perjaka. “Itu diakui oleh tersangka sebagai bagian dari pemasaran. Saya belum dapat keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan,” ujar Adi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan Aris telah melecehkan harkat dan martabat perempuan karena mencatut kata-kata lelang perawan. Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan mendesak kepolisian mengusut tuntas sangkaan pidana perdagangan orang.
“Orangnya kan sudah ditangkap, situsnya sudah diblokir. Tapi katanya masih ada situs-situs konten (sejenis) yang beredar. Kementerian terkait harus betul-betul memblokirnya,” kata Yohana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menilai pemeriksaan kejiwaan Aris belum perlu dilakukan. Menurut Argo, Aris terlihat normal saat menyampaikan keterangan di hadapan penyidik. “Ditanya, jawabannya normal, lancar,” tuturnya.
Argo menanggapi pernyataan Rani, istri pemilik situs nikah siri, bahwa suaminya mengalami gangguan jiwa. “Sejak kalah dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tahun 2008,” kata Rani di rumah kontrakannya di Jatiasih, Bekasi.