Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Korban Pungli Pegawai Negeri di Kabupaten Bekasi

image-gnews
Abdul Hamid, seorang PNS Kabupaten Bekasi yang diduga memeras pengusaha saat digelandang dari ruang kerjanya pada Senin siang, 18 September 2017. Abdul dilaporkan pengusaha lantaran memeras sebesar Rp 34 juta untuk proses perizinan perumahan. Tempo/Hisyam Luthfiana
Abdul Hamid, seorang PNS Kabupaten Bekasi yang diduga memeras pengusaha saat digelandang dari ruang kerjanya pada Senin siang, 18 September 2017. Abdul dilaporkan pengusaha lantaran memeras sebesar Rp 34 juta untuk proses perizinan perumahan. Tempo/Hisyam Luthfiana
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi -  Rahmat Damanhuri, pengusaha yang menjadi korban  pungli di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku sempat dimintai uang Rp 280 juta. Jumlah itu jauh lebih tinggi daripada nilai yang akhirnya disepakati, yakni sebesar Rp 100 juta.

“Saya tanya, kok mahal banget? Jawabannya, kalau mengurus tanah mau 1.000 atau 2.000 meter, segini biayanya,” kata Rahmat kepada Tempo Selasa, 19 September 2017.

Rahmat, Direktur PT Visitama Realti Bekasi, menuturkan pemerasan itu dialaminya saat mengurus perizinan proyek perumahan seluas 3.000 meter persegi. Sebanyak 18 item dokumen yang dibutuhkan. “Dokumen ada yang dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan banyak lagi,” ujarnya.

Baca juga: Pungli di Pemda Bekasi, Ada PNS yang Berperan Jadi Putstor

Rahmat sempat mendebat pegawai yang melayani perizinan. Menurut dia, penerbitan 18 surat atau dokumen mestinya tidak semua berbiaya. Negosiasi pun terjadi. “Ya sudah Pak, ini semua bisa diatur. Sekarang Bapak siapkan saja dana Rp 100 juta, dua minggu beres,” kata Rahmat menirukan ucapan si pegawai.

Atas pemerasan yang direkamnya itu, Rahmat mengadu ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang segera menindaklanjuti dengan menangkap Abdul Hamid, 42 tahun, si pegawai. Penangkapan dilakukan di Gedung Swatantra Wibawamukti, kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin siang lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan disertai penyitaan barang bukti uang senilai Rp 34 juta yang baru saja diterima Abdul dari Rahmat. “Uang itu sebagai down payment pembuatan izin mendirikan bangunan perumahan yang akan dikelola PT Visitama,” kata Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di lokasi penangkapan, dua hari lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat. Selain uang Rp 34 juta dalam kantong merah, disita pula satu bundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi atas nama pemohon, Rahmat Damanhuri.

Barang bukti lain adalah telepon seluler merek Samsung, satu lembar kartu identitas pegawai negeri elektronik atas nama Abdul Hamid, tiga amplop putih, dan satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya itu, menurut Argo, Abdul Hamid dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belum ada keterangan dari Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengenai sangkaan pungli  yang dilakukan anak buahnya itu. Dia tak berada di ruangan saat penggeledahan terjadi pada Senin lalu. Telepon dan pesan dari Tempo belum berbalas. Hanya ada keterangan tertulis yang disebarnya bahwa Abdul adalah pegawai pelaksana pada bidang sosial ekonomi. Adapun proses pelayanan perizinan ditegaskannya harus dilakukan melalui loket pelayanan dengan biaya Rp 0, kecuali untuk izin mendirikan bangunan, yang pemohonnya dikenai biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditunjuk.

HISYAM LUTHFIANA | FRISKI RIANA | WURAGIL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.