Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Terlalu Murah, NJOP Pulau Reklamasi Dikaji Ulang

image-gnews
Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah mengkaji ulang nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan Pulau C dan D. Menurut Ketua Komisi Keuangan Santoso, NJOP lahan di pulau reklamasi sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi itu terlalu rendah.

“Karena sekarang moratorium (Pulau C dan D) sudah dicabut, kami minta BPRD segera mengevaluasi NJOP itu,” ujar Santoso setelah rapat dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Rabu lalu.

Jika kelak ada kenaikan NJOP, menurut Santoso, Badan Pajak harus segera menagih kekurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pulau tersebut ke PT Kapuk Naga Indah. Anak usaha Agung Sedayu Group ini menyetor BPHTB sekitar Rp 480 miliar pada 24 Agustus lalu. Setoran itu mengacu pada NJOP yang ditetapkan Badan Pajak sehari sebelumnya.

Anggota Komisi Keuangan, Manuara Siahaan, menyoroti penetapan NJOP yang ia anggap tergesa-gesa. Politikus PDI Perjuangan ini mempersoalkan penetapan NJOP ketika pembangunan Pulau C dan D terkena sanksi penghentian sementara (moratorium). “Ada tanda dilarang, tapi Bapak keluarkan SK,” kata Manuara, menuding Ketua BPRD Edi Sumantri. “Itu dibenarkan atau tidak?”

Menanggapi anggota Dewan, Edi Sumantri mengatakan, karena Pulau C dan D termasuk obyek khusus, Badan Pajak meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menghitung nilai jual lahan hasil reklamasi itu. Badan Pajak menunjuk KJPP Dwi Haryantono dan Agustinus Tamba setelah ada permintaan Badan Pengelola Aset Daerah. “Badan Aset memohon (penilaian) untuk mendata aset Pemprov,” ujar Edi.

Atas permintaan Badan Pajak, KJPP merampungkan penilaian NJOP dalam waktu 15 hari pada Agustus lalu. Mereka menghitung biaya pembangunan pulau tersebut tanpa membandingkannya dengan NJOP lahan lain hasil reklamasi di pesisir Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota lainnya di Komisi Keuangan DPRD, Ruslan Amsyari, menilai penetapan NJOP seperti dipaksakan. “Itu jadi pertanyaan bagi masyarakat,” ujar Ruslan. Karena di Pulau D sudah berdiri sejumlah bangunan, menurut politikus Partai Hanura ini, penghitungan NJOP semestinya tak memakai pendekatan biaya.

Badan Pajak, menurut Edi, telah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk meminta pendapat lain (second opinion). Bila kedua lembaga itu punya hitungan lebih tinggi, Badan Pajak akan mengoreksi NJOP Pulau C dan D. Namun Ketua BPKP Ardan Adiperdana mengatakan belum menerima surat permohonan dari Badan Pajak itu. “Tidak ada surat ke saya,” katanya, kemarin.

Adapun kuasa hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, tak berkomentar banyak mengenai potensi koreksi NJOP itu. “Kami akan mengikuti apa yang menjadi aturannya,” ucap dia.

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.


MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.


Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.


Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Nelayan mengendalikan kapalnya saat melintas di Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Sedangkan empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.


Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Kepala Staf Presiden Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisaris Utama di PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020. Moeldoko menegaskan akan mengawal kebijakan Jokowi untuk menurunkan harga migas. TEMPO/Subekti.
Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.


Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Basuki Tjahaja Purnama menerima cinderamata berupa potret dirinya saat menghadiri peluncuran bukunya dalam acara ngobrol@Tempo di kantor Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, 17 Februari 2020. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.


Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Keputusan ini diteken Anies pada 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.


Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke kantor Balai Kota sebagai protes atas keputusan Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan IMB pulau reklamasi Senin 24 Juni 2019 TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.


Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Kondisi Pulau Reklamasi C dan D yang dibangun di Teluk Jakarta dan belum terdapat kanal pemisah, 11 Mei 2016. Tempo/Destrianita
Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.


Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.