Demikian dikatakan Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi Shalih Mangara Sitompul, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Muharli.
"BAP sudah ditutup. Ustad pejuang itu, bukan ustad pecundang, telah dijadikan tersangka," ujar Shalih kemarin (15/9) usai dialog bersama yang dihadiri juga Koordinator Nasional Gerakan Peduli Pluralisme, Damien Dematra, di Mesjid Islamic Centre, Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
Baca Juga:
Shalih menerangkan, Selasa (14/9), dirinya bersama Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman mendampingi Murhali hingga pukul 02.30 WIB (15/9).
Ditambahkan Shalih, pada pukul 01.30 WIB, oleh polisi Murhali sudah dijadikan tersangka. "Murhali akan ditahan sampai 20 hari ke depan di Polda Metro jaya."
Menurut Shalih, Murhali ditangkap karena diduga berperan mengundang kedelapan pemuda untuk melakukan aksi protes pendirian gereja di Kampung Ciketing Asem, pada hari Minggu itu. Meski pada prakteknya, lanjut dia, rencana aksi sebenarnya sudah dibatalkan karena masih banyak yang mudik.
Baca Juga:
"Sayangnya informasi tidak seluruhnya tersebar," jelasnya. Bagi Shalih, penetapan tersangka untuk Murhali tidak masalah. "Yang penting pembuktiannya akan kita utarakan di pengadilan nanti," ujarnya.
Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) tidak mempermasalahkan penetapan status Ketua FPI Bekasi, Muharli Barda (37) sebagai tersangka.
“Tidak masalah itu (status tersangka), kami akan tunggu pembuktian polisi tentang keterkaitan Muharli pada kasus itu,” kata Munarman, Ketua Urusan Advokasi FPI, kepada Tempo, Rabu (15/9).
Munarman berdalih, Muharli ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku penusukan jemaat HKBP, melainkan karena pesan singkat (sms) yang beredar sebelum kejadian tersebut yang berisi tentang ajakan berkumpul di mesjid. Namun Munarman tidak merinci lebih lanjut apa maksud sms tersebut.
“Saya juga tidak tahu pasti apa maksud smsnya. Tapi yang pasti ia (Muharli) bukan pelaku penusukan, hanya diperiksa karena kaitan sms dia yang beredar sebelum kejadian,” kata Munarman lagi.
Lebih lanjut, menanggapi langkah hukum yang akan dilakukan FPI, Munarman hanya mengatakan pihak DPP FPI akan terus mendampingi Muharli di proses pidana yang sedang ia alami. “Langkah kongkrit nanti tergantung hasil pembicaraan dengan pengacara lain di Lembaga bantuan Hukum FPI, namun yang pasti kami akan terus mendampingi,” ujar Munarman.
Saat ini, lanjut Munarman, DPP FPI sudah menonaktifkan sementara Muharli sebagai Ketua FPI Bekasi dan menggantinya dengan Abdul Kadir. “Kami nonaktifkan ia sampai ada putusan hukum tetap.” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab menolak memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa salah satu anggotannya itu. Lewat pesan singkatnya, Habib Rizieq hanya mempersilahkan Tempo untuk menghubungi Munarman.
“Silahkan hubungi Munarman selaku Ketua DPP FPI Urusan Advokasi,” ujar Habib Rizieq dalam pesan singkatnya.
HERU TRIYONO | ARIE FIRDAUS