Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua FPI Bekasi Jadi Tersangka Kasus HKBP

Reporter

Editor

image-gnews
Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda (tengah) didampingi Ketua DPP FPI bidang hukum Munarman (kiri). ANTARA/Yudhi Mahatma
Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda (tengah) didampingi Ketua DPP FPI bidang hukum Munarman (kiri). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan
TEMPO Interaktif, Bekasi -Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Muharli Barda menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat.

Demikian dikatakan Sekretaris Kongres Umat Islam Bekasi Shalih Mangara Sitompul, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Muharli.

"BAP sudah ditutup. Ustad pejuang itu, bukan ustad pecundang, telah dijadikan tersangka," ujar Shalih kemarin (15/9) usai dialog bersama yang dihadiri juga Koordinator Nasional Gerakan Peduli Pluralisme, Damien Dematra, di Mesjid Islamic Centre, Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

Shalih menerangkan, Selasa (14/9), dirinya bersama Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman mendampingi Murhali hingga pukul 02.30 WIB (15/9).

Ditambahkan Shalih, pada pukul 01.30 WIB, oleh polisi Murhali sudah dijadikan tersangka. "Murhali akan ditahan sampai 20 hari ke depan di Polda Metro jaya."

Menurut Shalih, Murhali ditangkap karena diduga berperan mengundang kedelapan pemuda untuk melakukan aksi protes pendirian gereja di Kampung Ciketing Asem, pada hari Minggu itu. Meski pada prakteknya, lanjut dia, rencana aksi sebenarnya sudah dibatalkan karena masih banyak yang mudik.

"Sayangnya informasi tidak seluruhnya tersebar," jelasnya. Bagi Shalih, penetapan tersangka untuk Murhali tidak masalah. "Yang penting pembuktiannya akan kita utarakan di pengadilan nanti," ujarnya.

Sementara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) tidak mempermasalahkan penetapan status Ketua FPI Bekasi, Muharli Barda (37) sebagai tersangka.

“Tidak masalah itu (status tersangka), kami akan tunggu pembuktian polisi tentang keterkaitan Muharli pada kasus itu,” kata Munarman, Ketua Urusan Advokasi FPI, kepada Tempo, Rabu (15/9).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Munarman berdalih, Muharli ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku penusukan jemaat HKBP, melainkan karena pesan singkat (sms) yang beredar sebelum kejadian tersebut yang berisi tentang ajakan berkumpul di mesjid. Namun Munarman tidak merinci lebih lanjut apa maksud sms tersebut.

“Saya juga tidak tahu pasti apa maksud smsnya. Tapi yang pasti ia (Muharli) bukan pelaku penusukan, hanya diperiksa karena kaitan sms dia yang beredar sebelum kejadian,” kata Munarman lagi.

Lebih lanjut, menanggapi langkah hukum yang akan dilakukan FPI, Munarman hanya mengatakan pihak DPP FPI akan terus mendampingi Muharli di proses pidana yang sedang ia alami. “Langkah kongkrit nanti tergantung hasil pembicaraan dengan pengacara lain di Lembaga bantuan Hukum FPI, namun yang pasti kami akan terus mendampingi,” ujar Munarman.

Saat ini, lanjut Munarman, DPP FPI sudah menonaktifkan sementara Muharli sebagai Ketua FPI Bekasi dan menggantinya dengan Abdul Kadir. “Kami nonaktifkan ia sampai ada putusan hukum tetap.” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab menolak memberikan tanggapan terhadap kasus yang menimpa salah satu anggotannya itu. Lewat pesan singkatnya, Habib Rizieq hanya mempersilahkan Tempo untuk menghubungi Munarman.

“Silahkan hubungi Munarman selaku Ketua DPP FPI Urusan Advokasi,” ujar Habib Rizieq dalam pesan singkatnya.


HERU TRIYONO | ARIE FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tempat Ibadah sebagai Pelayanan Publik

19 Oktober 2015

Tempat Ibadah sebagai Pelayanan Publik

Dua peristiwa kerusuhan bernuansa antarumat beragama yang membawa korban nyawa terjadi di waktu yang berdekatan dan di dua ujung provinsi Indonesia, timur dan barat. Kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Papua, terjadi bersamaan dengan Idul Fitri, Juli lalu, dan di Aceh Singkil, Aceh, bertepatan dengan peringatan tahun baru Hijriah, Selasa pekan lalu.


Tempat Ibadah sebagai Pelayanan Publik

19 Oktober 2015

Tempat Ibadah sebagai Pelayanan Publik

Dua peristiwa kerusuhan bernuansa antarumat beragama yang membawa korban nyawa terjadi di waktu yang berdekatan dan di dua ujung provinsi Indonesia, timur dan barat. Kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Papua, terjadi bersamaan dengan Idul Fitri, Juli lalu, dan di Aceh Singkil, Aceh, bertepatan dengan peringatan tahun baru Hijriah, Selasa pekan lalu.


Sunni, Syiah, dan Ruang Kosong Budaya *)

4 Januari 2012

Sunni, Syiah, dan Ruang Kosong Budaya *)

Dan berbagai kesalahpahaman yang terjadi antara umat Islam Sunni dan Syiah Indonesia, salah satunya disebabkan oleh absennya budaya sebagai perangkat dakwah dan dialog. Perangkat hardware (teologi, syariah, fiqh) lebih dikedepankan ketimbang software (budaya, akhlak, moral). Padahal yang kedua justru lebih efektif untuk membangun harmoni.


Agama Sebagai Selubung Kekerasan

8 Februari 2011

Agama Sebagai Selubung Kekerasan

Di samping dipicu oleh faktor-faktor lain, keberanian masyarakat dalam melakukan kekerasan terhadap kelompok minoritas yang dianggap sesat itu lahir karena mendapatkan "legitimasi" dari kekerasan yang telah dilakukan oleh para pemegang otoritas pada ranah psikologis, simbolis, dan verbal tersebut.


Presiden Diminta Hentikan Ulah FPI, Kalau Perlu Bubarkan  

28 Juni 2010

TEMPO/ Nickmatulhuda
Presiden Diminta Hentikan Ulah FPI, Kalau Perlu Bubarkan  

Permintaan lebih keras diajukan fungsionaris Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla. Menurut Ulil, FPI telah melakukan kekerasan sistematis dan sudah mengarah kepada kelompok-kelompok tertentu. Karena alasan itu, FPI sudah seharusnya dibubarkan.