Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Recoki Dahlan Iskan

Reporter

Editor

image-gnews
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di Gedung Koesnadi Hardjosoemantri, Universitas Gadjah Mada, kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (29/03/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan di Gedung Koesnadi Hardjosoemantri, Universitas Gadjah Mada, kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (29/03/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gebrakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memangkas birokrasi di perusahaan negara mendapat tentangan dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Dahlan atas berbagai kebijakannya.

Menurut Wakil Ketua Komisi BUMN DPR Aria Bima, interpelasi itu untuk mempertanyakan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang.

Baca Juga:

"Keputusan itu memberikan wewenang untuk mengangkat direksi badan usaha milik negara tanpa melalui rapat umum pemegang saham," kata politikus PDI Perjuangan ini. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Alasan lain mengajukan interpelasi, kata Aria lebih lanjut, keputusan menteri itu memberi peluang bagi direksi BUMN untuk menjual aset. Padahal pelepasan aset perusahaan negara harus mendapat persetujuan Dewan, presiden, dan atau Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Dahlan melakukan terobosan kebijakan memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu Kementerian. Selain itu, dia melimpahkan 14 kewenangan Menteri untuk dikuasakan kepada dewan komisaris, dan dua kewenangan kepada direksi BUMN. Kementerian hanya berfokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi perusahaan negara yang berkinerja sangat buruk dan yang aset-asetnya tidak produktif.

Baca Juga:

Mendapat perlawanan dari anggota Dewan, Dahlan hanya menyatakan, "Silakan saja, itu kan hak mereka." Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun langkah Dewan dinilai oleh ahli politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, salah alamat. "Seorang menteri tidak bisa dikenai interpelasi," ujarnya. Interpelasi seharusnya diajukan terhadap kebijakan presiden.

Menurut Aria, interpelasi itu memang ditujukan kepada presiden jika dinilai melanggar konstitusi. “Yang dibahas adalah kebijakan Menteri BUMN, karena dianggap strategis.”



ALI NUR YASIN | SUNDARI | MUNAWWAROH | ISTMAN MP



Berita Terkait:

'Aksi Koboi' Dahlan Menular ke Pejabat BUMN 
PKB Anggap Interpelasi Dahlan Iskan Berlebihan 
Dahlan Iskan Tidak Bisa Diinterpelasi
Interpelasi Dahlan, DPR Dinilai Cuma Menakuti
@iskan_dahlan, Akun Resmi Dahlan Iskan
Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan
Dahlan Iskan, Daftar Kehebohan sang Menteri 'Koboi' 
Demokrat Tolak Ikut Interpelasi Dahlan Iskan
Dosa Dahlan Iskan di Mata DPR  

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada