TEMPO.CO, Jakarta - Buruh hari ini menguasai jalanan. Tak hanya ibu kota, menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Mudhofir, mogok nasional muruh diikuti 2,8 juta pekerja yang ada di 16 provinsi. “Dari 800 perusahaan,” kata Mudhofir ketika dihubungi Tempo, Rabu, 3 Oktober 2012.
Saat ini, menurut Mudhofir, mayoritas kota di Indonesia mengalami kelumpuhan di sistem produksi. Ia mencontohkan di Batam dan Muka Kuning Kepulauan Riau. "Di Bekasi ada perusahaan yang sengaja meliburkan pabriknya daripada rugi," kata Mudhofir.
Tuntutan mereka sama, terdiri tiga poin, yaitu penghapusan pekerja alih daya, kenaikan upah sesuai komponen kebutuhan hidup layak, dan memberi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014. "Isu kami dengan kawan-kawan buruh di daerah lainnya seragam, tolak alih daya," kata Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, di sela aksi demo.
Buruh meminta revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang komponen survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 komponen menjadi 122 komponen, menolak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 5 juta.
Tudingan utama kini mengarah ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sebab institusi yang dikepalainyalah yang dari dulu masih saja menggodok tentang aturan alih daya. Menteri Muhaimin dinilai tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan sistem pekerja alih daya (outsourcing).
”Menteri Muhaimin yang mestinya bertugas mengawasi ketenagakerjaan di Indonesia tidak peduli dengan putusan Mahkamah yang sudah jelas,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam siaran pers. Menurut Arief, sejak adanya putusan Mahkamah tentang tenaga kerja alih daya, nyatanya masih banyak perusahaan yang memberlakukan sistem tersebut.
Tuntutan para buruh, menurut Partai Keadilan Sejahtera, adalah suatu hal yang wajar. “Misalnya soal tenaga alih daya. Pemerintah tinggal mengembalikan saja ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tenaga kerja apa saja yang bisa dialihdayakan,” kata Ketua Fraksi PKSI, Hidayat Nur Wahid, dalam siaran pers hari ini.
Hidayat berharap pemerintah merespons dan memberi kepastian atas tuntutan buruh. “Jika buruh sering melakukan protes dalam bentuk mogok kerja, pertumbuhan ekonomi melambat dan menghambat iklim investasi,” ujarnya.
Kekhawatiran itu diamini oleh Penasehat Kamar Dagang Indonesia, Fahmi Idris. Sebab bisa memperlama target perusahaan dalam menyelesaikan pesanan. Ia memprediksi kerugian mencapai 20 US$ miliar jika benar ada 2,8 juta buruh yang turun ke jalan.
Soal alih daya, menurut bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, sebenarnya tidak akan menjadi persoalan jika perusahaan yang mempekerjakan pegawai itu tetap menyediakan pekerjaan di perusahaan lain setelah selesai kontrak.
"Kami mengusulkan, perusahaan itu juga mengangkat pegawai tetap yang dipekerjakan di perusahaan lain secara outsourcing," kata Fahmi saat ditemui di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta.
SUNDARI | AHMAD FIKRI | AYU PRIMA SANDI | MUH SYAIFULLAH | DIANING SARI
Berita Terkait:
Kepanasan, Demo Buruh Bubar
Demo Buruh, Perusahaan Rugi USD 20 Miliar
Tuntutan Buruh Sama, Tolak Alih Daya
Buruh Kepung Kawasan Industri Pulo Gadung
Ada Demo, Satu Pintu Pelabuhan Priok Ditutup