TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Rabu, 3 Oktober 2012, sejumlah partai telah menarik dukungan mereka akan revisi Undang-Undang KPK. Seperti Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdul Hakim, yang mengatakan fraksinya sudah menyurati pimpinan DPR agar membatalkan rencana revisi.
Menurut dia, isi Undang-Undang KPK yang ada tak bermasalah. Bahkan Hakim mengklaim fraksinya sejak awal konsisten menolak revisi Undang-Undang KPK. “Kewenangan KPK masih cukup ampuh menjerat para pelaku korupsi,” ujar Hakim.
Anggota Komisi Hukum dari Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, juga mengatakan fraksinya menilai revisi yang diajukan bakal memperlemah komisi antikorupsi. Namun, Didi tak menjelaskan apakah pendapat ini resmi dan apakah perubahan sikap itu diikuti pengiriman surat pembatalan ke pimpinan DPR seperti yang dilakukan PKS. Soalnya, kader Demokrat yang menjadi Ketua Komisi Hukum, Gede Pasek Suardika, sebelumnya getol memperjuangkan revisi Undang-Undang KPK. Ia bahkan berharap pembahasan revisi bisa cepat diselesaikan.
Adapun Partai Golkar hingga kemarin belum mengumumkan apakah partai itu akan mengubah pendapatnya. Sementara itu, partai besar lainnya, PDI Perjuangan, sudah mengindikasikan perubahan pendirian. “Sejak awal, sikap kami tak berubah. Kami memandang revisi ini belum perlu,” kata anggota Komisi Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Martin Hutabarat, sebelumnya mengatakan partainya menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Gerindra sejak awal bersikap menolak," kata Martin, Rabu, 26 September 2012.
Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, kalau DPR tetap ngotot ingin merevisi, seharusnya ditujukan untuk memperkuat KPK. Revisi juga untuk memperbaiki sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti mengatur hubungan KPK dan Polri atau KPK dan kejaksaan dalam menangani satu kasus yang sama.
Namun sayangnya, kata Martin, arah revisi UU KPK yang telah disusun Komisi Hukum justru berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Indikasi tersebut terlihat dari munculnya beberapa pasal yang mencabut wewenang KPK, seperti penuntutan, pembentukan dewan pengawas, dan pembatasan penyadapan.
Pengamat politik Andrinof Chaniago menilai perubahan sikap itu hanya bertujuan menjaga citra partai. “Sikap itu hanya untuk cari muka untuk menyelamatkan partai pada Pemilihan 2014,” katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menilai perubahan itu harus ditunjukkan dengan pernyataan tertulis. “Tak sedikit anggota atau fraksi menolak, tapi dalam pertemuan tertutup mereka sebenarnya mendorong,” katanya.
AYU PRIMA SANDI | FEBRIANA FIRDAUS | FEBRIYAN | IRA GUSLINA | PRAM | GADI MAKITAN | CORNILA DESYANA
Berita Terkait:
Demokrat Mundur dari Usulan Revisi UU KPK
Koalisi Masyarakat Dorong KPK Periksa Kapolri
Alih Status Penyidik Polri ke KPK Direstui Menpan
KPK Selamatkan Rp 150 Triliun dari Koruptor
Polisi Kirim 20 Penyidik Baru ke KPK