Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumat Keramat Djoko Susilo

image-gnews
Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo didampingi pengawalnya ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana
Gubernur Akademi Polisi non-aktif Inspektur Jendral Polisi, Djoko Susilo didampingi pengawalnya ketika hadir di Badan Resesre kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Jumat, 5 Oktober 2012 akan menjadi Jumat keramat bagi Inspektur Jenderal Djoko Susilo? Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menahan seorang tersangka di hari Jumat. Hari yang sama untuk pemeriksaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI dalam kasus korupsi simulator ujian mengemudi. Hari ini, Djoko akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Ancaman itu dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad di sela acara menerima ratusan pegiat antikorupsi di kantornya kemarin. "Besok (hari ini) saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya untuk menunggu teman-teman penyidik membawa surat perintah penahanan. Kalau surat itu sudah di meja saya, tidak ada alasan untuk tidak ditandatangani," ujar Abraham, Kamis, 4 Oktober 2012.

Abraham akan menunggu tim penyidik dari lantai 7 dan 8 datang menemuinya dengan membawa surat perintah penahanan Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menimpali, pemeriksaan Djoko akan menjadi pijakan pengembangan kasus proyek simulator yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar itu.

Pada Jumat pekan lalu, Djoko mangkir dari pemanggilan pertama KPK. Melalui pengacaranya, Juniver Girsang, ia berdalih Kepolisian juga sedang menyidik kasus yang sama. Karena itu, Djoko mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung apakah harus memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Mahkamah Agung sudah merespons surat Djoko dengan mengatakan tidak akan menjawab. ”Alasannya, surat permintaan fatwa tidak diajukan oleh lembaga negara, tapi dilakukan oleh kuasa hukum,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Warwoko, Ahad lalu.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli, mengungkapkan bahwa Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo sudah memerintahkan Djoko memenuhi panggilan KPK. "Kapolri sudah memberi instruksi kepada Divisi Hukum Markas Besar Polri," kata Boy.

Namun, Kepolisian tidak dapat memastikan apakah Djoko akan hadir di KPK atau tidak. Sebab, keputusan dan tanggung jawab pidana bersifat pribadi, bukan institusi. Divisi Hukum, kata Boy, telah meminta tim kuasa hukum Djoko memberi pertimbangan kepada kliennya supaya datang ke KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus ini pada 27 Juli lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Nama Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo ikut terseret lantaran dikaitkan dengan surat keputusannya pada 8 April 2011. Isi surat tersebut adalah menetapkan PT Citra Mandiri sebagai calon pemenang tender proyek simulator dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat ini juga diparaf Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna.

Sumber Tempo menyebutkan, PT Citra Mandiri juga mendapatkan dua proyek besar lain di Korps Lalu Lintas. Yaitu penyediaan bahan tanda nomor kendaraan bermotor senilai Rp 500 miliar, dan bahan surat tanda nomor kendaraan serta bukti pemilikan kendaraan bermotor senilai Rp 300 miliar.

Kedua proyek tersebut dipresentasikan bersamaan dengan proyek simulator. Dimintai konfirmasi, pengacara PT Citra Mandiri, Rufinus Hutauruk, membenarkan kliennya terlibat dalam proyek di Korps Lalu Lintas sejak 2010. ”Tapi tak punya hubungan khusus dengan Djoko Susilo.”

RUSMAN PARAQBUEQ | AYU PRIMA | SUKMA | IRA GUSLINA | EFRI R | DIANING SARI

Berita Terkait:
Terancam Ditahan, Djoko Bisa Seret Petinggi

Penyidik yang Bertahan di KPK Terancam Disidang

Pundi-pundi Sang Jenderal Djoko Susilo

KPK: Djoko Hadir, Kasus Simulator Bisa Tuntas 

Jumat Keramat, Abraham Tunggu Surat Penahanan Djoko

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.