TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Jumat, 5 Oktober 2012 akan menjadi Jumat keramat bagi Inspektur Jenderal Djoko Susilo? Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi selalu menahan seorang tersangka di hari Jumat. Hari yang sama untuk pemeriksaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI dalam kasus korupsi simulator ujian mengemudi. Hari ini, Djoko akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Ancaman itu dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad di sela acara menerima ratusan pegiat antikorupsi di kantornya kemarin. "Besok (hari ini) saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya untuk menunggu teman-teman penyidik membawa surat perintah penahanan. Kalau surat itu sudah di meja saya, tidak ada alasan untuk tidak ditandatangani," ujar Abraham, Kamis, 4 Oktober 2012.
Abraham akan menunggu tim penyidik dari lantai 7 dan 8 datang menemuinya dengan membawa surat perintah penahanan Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menimpali, pemeriksaan Djoko akan menjadi pijakan pengembangan kasus proyek simulator yang merugikan negara sekitar Rp 100 miliar itu.
Pada Jumat pekan lalu, Djoko mangkir dari pemanggilan pertama KPK. Melalui pengacaranya, Juniver Girsang, ia berdalih Kepolisian juga sedang menyidik kasus yang sama. Karena itu, Djoko mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung apakah harus memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Mahkamah Agung sudah merespons surat Djoko dengan mengatakan tidak akan menjawab. ”Alasannya, surat permintaan fatwa tidak diajukan oleh lembaga negara, tapi dilakukan oleh kuasa hukum,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Warwoko, Ahad lalu.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Boy Rafli, mengungkapkan bahwa Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo sudah memerintahkan Djoko memenuhi panggilan KPK. "Kapolri sudah memberi instruksi kepada Divisi Hukum Markas Besar Polri," kata Boy.
Namun, Kepolisian tidak dapat memastikan apakah Djoko akan hadir di KPK atau tidak. Sebab, keputusan dan tanggung jawab pidana bersifat pribadi, bukan institusi. Divisi Hukum, kata Boy, telah meminta tim kuasa hukum Djoko memberi pertimbangan kepada kliennya supaya datang ke KPK.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus ini pada 27 Juli lalu. Ia diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. Nama Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo ikut terseret lantaran dikaitkan dengan surat keputusannya pada 8 April 2011. Isi surat tersebut adalah menetapkan PT Citra Mandiri sebagai calon pemenang tender proyek simulator dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat ini juga diparaf Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna.
Sumber Tempo menyebutkan, PT Citra Mandiri juga mendapatkan dua proyek besar lain di Korps Lalu Lintas. Yaitu penyediaan bahan tanda nomor kendaraan bermotor senilai Rp 500 miliar, dan bahan surat tanda nomor kendaraan serta bukti pemilikan kendaraan bermotor senilai Rp 300 miliar.
Kedua proyek tersebut dipresentasikan bersamaan dengan proyek simulator. Dimintai konfirmasi, pengacara PT Citra Mandiri, Rufinus Hutauruk, membenarkan kliennya terlibat dalam proyek di Korps Lalu Lintas sejak 2010. ”Tapi tak punya hubungan khusus dengan Djoko Susilo.”
RUSMAN PARAQBUEQ | AYU PRIMA | SUKMA | IRA GUSLINA | EFRI R | DIANING SARI
Berita Terkait:
Terancam Ditahan, Djoko Bisa Seret Petinggi
Penyidik yang Bertahan di KPK Terancam Disidang
Pundi-pundi Sang Jenderal Djoko Susilo
KPK: Djoko Hadir, Kasus Simulator Bisa Tuntas
Jumat Keramat, Abraham Tunggu Surat Penahanan Djoko