Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi  

image-gnews
Aktivis dari berbagai LSM saat berorasi di depan gedung KPK untuk menyatakan dukungannya kepada KPK atas tindakan Polri yang mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana
Aktivis dari berbagai LSM saat berorasi di depan gedung KPK untuk menyatakan dukungannya kepada KPK atas tindakan Polri yang mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Kepolisian Daerah Bengkulu menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik KPK Komisaris Novel Baswedan sudah menyangka bakal ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Dan ia menegaskan tidak pernah terlibat kasus penganiayaan serta penembakan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, seperti yang dituduhkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto.

“Saya tidak berada di lokasi kejadian,” katanya kepada Tempo di Gedung KPK, Sabtu, 6 Oktober 2012 dini hari.

Novel memang berkukuh tak terbelit perkara pencurian burung walet. Tapi ia menyatakan siap menghadapi tudingan yang datang kepadanya. “Saya siap menghadapi (tuduhan itu),” kata Novel.

Kasus yang telah lewat bertahun-tahun ini kembali muncul ke permukaan setelah Komisaris Besar Dedy Irianto datang ke gedung komisi antirasuah itu dengan membawa surat penangkapan Novel, Jumat malam, 5 Oktober 2012. Tapi pencidukan gagal dilakukan usai Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan pimpinan KPK lainnya turun tangan.

Kata Bambang, upaya penahanan Novel telah direncanakan selama beberapa hari. “Ini bentuk kriminalisasi KPK,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, 6 Oktober 2012 dini hari. (Baca lengkap Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi)

Dedy dan sejumlah polisi dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya bertandang ke KPK beberapa jam setelah penyidik komisi memeriksa mantan Kepala Korps Lalu lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Guna meringkus Novel, bukan cuma gedung KPK saja yang digeruduk polisi. Kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Namun Dedy membantah penangkapan itu merupakan bentuk kriminalisasi KPK.

“Tidak ada tendensi, ini murni kriminal,” kata Dedy dalam jumpa pers tandingan di Mabes Polri Sabtu dini hari.

Dedy mengatakan kasus penembakan tersangka burung walet yang sudah lewat delapan tahun itu terbuka lagi lantaran desakan dari korban. Sekitar satu atau dua bulan lalu, tiga korban melaporkan Novel ke Polisi Resor Bengkulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dedy mengklaim kedatangan korban bukan berdasar panggilan polisi. “Mereka yang melapor, terutama korban yang pelurunya masih bersarang di kaki, dia mengaku masih merasa nyeri," kata Dedy.

Didampingi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Aliyus, Dedy berkata Novel diduga menembak enam tersangka pencuri sarang burung walet di pinggir Pantai Panjang Ujung, Bengkulu. Dari penembakan itu, satu orang meninggal dan lima orang luka-luka.

Korban yang melapor juga hanya tiga dari lima yang mengalami luka. Dua korban lainnya diduga sudah bertempat tinggal di daerah Bengkulu karena sudah berlangsung delapan tahun.

"Pelapor termasuk tersangka yang sebenarnya tidak mencuri tetapi ditembak dan dihukum selama enam bulan.” Namun Dedy tidak dapat menjelaskan alasan polisi meneruskan pidana kasus yang sidang kode etiknya sudah selesai pada 2004.

Novel adalah penyidik kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi. Dia juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tak hanya itu, pada 31 Juli 2012 dia pun ikut menggeledah Markas Korlantas, di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dengan pengorekan perkara penembakan yang sudah lama ini, pimpinan KPK Bambang Wijodjanto mengatakan dugaan rekayasa sangat terasa. “Kasus itu terjadi pada 2004, tapi baru diusut pada saat KPK sedang giat menyidik kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011,” ujar Bambang. (Baca lengkap di KPK Yakin Kasus Novel Direkayasa)

RUSMAN PARAQBUEQ | FRANSISCO ROSARIANS | BUDI SETYARSO | AKBAR TRI KURNIAWAN | CORNILA DESYANA

Berita lain:
Penyidik Kasus Djoko Susilo Ditangkap  

Seorang Penyidik KPK Ditangkap Anggota Mabes Polri?

Malam ini, Lima Penyidik KPK Dijemput Paksa 

Petinggi Polri: Segera Amankan (Penyidik KPK) ''N'' 

Adam Levine Pakai Kaos ''Damn! I Love Indonesia''  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.


Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

24 Oktober 2016

Sukotjo Bambang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Korupsi Simulator SIM: Sukotjo Bambang Dihukum 4 Tahun Bui

Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.