TEMPO.CO, Jakarta -Semalam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi kejutan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sikapnya yang acap menyatakan tak ingin mengintervensi suatu kasus, kemarin dengan tegas berpendapat soal kasus simulator SIM.
SBY meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan penanganan kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK adalah lembaga yang berwenang menanganinya. Polri tangani kasus lainnya," kata Presiden di Istana Negara, Senin, 8 Oktober 2012.
Solusi tersebut, kata Yudhoyono dalam pidatonya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama Pasal 50. "Sedangkan jika ada kasus berbeda tetapi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM, akan ditangani oleh Polri," Presiden menambahkan.
Permintaan Presiden ini muncul di tengah meruncingnya hubungan KPK dengan Polri dalam penanganan kasus simulator oleh komisi antikorupsi. Kasus tersebut diduga melibatkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan merugikan negara sekitar Rp 100 miliar. Dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, tiga tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan rekanan swasta, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso, serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo memastikan bakal mematuhi arahan Presiden. Namun ia tidak bisa menjanjikan bakal bisa segera mewujudkannya karena, untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi harus berkoordinasi dengan KPK. "Karena semua sudah ditangani. Sudah sampai dievaluasi Kejaksaan Agung. Nah, take over-nya bagaimana?" ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengapresiasi pidato Presiden. Menurut dia, yang dimaksud oleh Presiden dengan penanganan kasus simulator secara menyeluruh adalah ihwal empat tersangka di KPK. "Sisanya, seperti panitia lelang, tetap ditangani Polri."
Namun pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, menilai pidato Presiden seperti tukar-menukar kasus antara Polri dan KPK. "Esensi kewenangan KPK kan sudah jelas sebagai lembaga penanganan kasus korupsi. Jangan memagari kewenangan KPK," kata dia.
Adapun pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, menilai positif pernyataan Presiden. “Baru pertama kalinya Presiden menunjukkan sikap tegas,” ujar dia. “Lima poin yang ditekankan oleh Presiden sangat bagus.”
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, berkukuh agar Presiden mencopot Kepala Polri Timur Pradopo. Menurut dia, kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri adalah akibat perebutan kewenangan penyidikan atas kasus simulator SIM. “Kalau Polri tidak mundur, Presiden harus memecat Kapolri,” kata Zainal kepada Tempo kemarin.
ARIYANI KRISTANTI | TRIARTINING | FEBRIYAN | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA
Berita Terkait
Kata SBY Soal Kegaduhan di Sosial Media
Mengapa SBY Sangat Hati-hati Soal Polri Vs KPK?
Polisi: Novel Baswedan Harus Ditangkap
Presiden SBY Bicara Soal Polri Vs KPK Malam Ini
Siswa dan Santri Jember Ikut Demo Save KPK
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
Djoko Susilo Diperiksa Lagi Pekan Depan
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator