Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Senayan Lepas Tangan Nasib Revisi UU KPK

image-gnews
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pasca pidato khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi, kalangan politikus Dewan Perwakilan Rakyat lepas tangan soal rencana revisi Undang-Undang KPK. Meskipun secara tersirat mereka masih berhasrat untuk merombak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan tak bisa menarik usul yang telah dikirim ke Badan Legislasi. Kalau ada yang mau membatalkan revisi, “Tariklah di rapat paripurna DPR,” ujarnya, Selasa, 9 Oktober 2012.

Aziz mengatakan nasib revisi undang-undang itu sekarang sudah berada di tangan Badan Legislasi DPR. Karenanya ia menolak rapat dengan Badan Legislasi dengan alasan alat kelengkapan DPR itu telah melampaui tenggat untuk harmonisasi usulan revisi undang-undang tersebut. Komisi Hukum telah mengirim surat usulan revisi ke Badan Legislasi sejak 3 Juli lalu.

Jika mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009, menurut Aziz, harmonisasi usulan seharusnya dilakukan dalam waktu sepuluh hari. “Itu sudah kedaluwarsa. Kami menyerahkan pembahasan revisi kepada Badan Legislasi,” kata ketua DPP Partai Golkar ini.

Pernyataan Aziz ini diamini oleh Wakil Ketua Komisi Hukum, Nasir Djamil. Menurut dia sesuai Tata Tertib DPR, harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh Badan Legislasi sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Setelah Komisi III menyerahkan usulan awal Juli lalu, keesokan harinya surat pemberitahuan penerimaan usulan sudah disampaikan kepada Komisi Hukum. Namun lewat 10 hari dari waktu yang ditentukan, Baleg tak kunjung melakukan harmonisasi revisi undang-undang. "Saya tidak akan makan obat yang kadaluarsa," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera yang tetap berharap pembahasannya selesai di Badan Legislasi.

Namun Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK di Badan Legislasi, Achmad Dimyati Natakusumah, berbeda pendapat dengan Aziz. Menurut dia, waktu harmonisasi usulan revisi belum kedaluwarsa. Soalnya, usulan Komisi Hukum baru dibawa ke sidang pleno Badan Legislasi pada 13 September 2012. Mengacu para peraturan DPR yang juga disebutkan Aziz, Dimyati berpendapat masa harmonisasi seharusnya baru berakhir 10 Oktober 2012. "Revisi ada di Baleg dan dirumuskan ulang," kata dia.

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, soal keputusan pencabutan revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) akan dilihat dari perumusan ulang di Badan Legislasi. Ia belum bisa memastikan apakah revisi undang-undang itu akan dilanjutkan atau tidak. "Nanti kami lihat apakah dalam perumusan ulang perlu dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lain lagi reaksi dari koleganya satu partai di Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani. Ia tak sudi jika rencana revisi undang-undang KPK dianggap sebagai upaya melemahkan KPK. Yani pun menantang pihak yang menolak revisi Undang-Undang KPK untuk beradu argumen. “Kami tak terima revisi disebut melemahkan,” kata Yani.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan revisi UU KPK merupakan keniscayaan. Tapi rapat Panitia Kerja di Badan Legislasi memutuskan akan merumuskan ulang rencana revisi itu. “Ini jalan keluar terbaik," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Dalam draf awal revisi yang beredar di kalangan anggota DPR, Komisi Hukum mengusulkan sejumlah hal yang bakal membatasi kewenangan KPK. Antara lain, usul penghapusan kewenangan penuntutan dan keharusan izin pengadilan untuk penyadapan. Komisi Hukum juga mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih DPR.

RUSMAN PARAQBUEQ | WAYAN AGUS | JAJANG JAMALUDDIN | MUNAWWAROH

Berita Terkait
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu 
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

Baleg DPR Akan Rumuskan Ulang Undang-Undang KPK 

Komisi Hukum Enggan Tarik Pembahasan RUU KPK 

Hari Ini, DPR Tentukan Nasib Revisi UU KPK

PKS Tolak Revisi Undang-Undang KPK  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

14 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

22 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

37 menit lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

3 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

4 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

4 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M