TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik peran pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret politikus PAN, Wa Ode Nurhayati. "Keterangan saksi dan tersangka kami validasi dengan bukti. Kalau ada kebenarannya, tentu kami mulai penyelidikan baru," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 18 Oktober 2012.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Wa Ode dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz sebesar Rp 6,2 miliar. Suap ini bertujuan agar Wa Ode memperjuangkan alokasi dana DPID pada tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan Wa Ode dalam persidangan, bukan cuma dia yang seharusnya dijerat KPK dalam perkara tersebut. Wa Ode mengatakan banyak saksi dalam sidang yang menyebutkan keterlibatan empat anggota pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID.
“Seharusnya mereka dijerat tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata anggota DPR nonaktif ini.Ia menilai peran empat pemimpin dalam pembagian dana infrastruktur sudah sangat jelas. Wa Ode mencontohkan, Kepala Sub-Bagian Rapat Badan Anggaran, Nando, bersaksi bahwa daerah penerima dana infrastruktur bukan diputuskan melalui mekanisme rapat, melainkan oleh empat bos Banggar. Nando juga mengaku pernah mendapat perintah pimpinan Banggar agar merevisi daftar daerah penerima dana infrastruktur. Nando juga membenarkan penggunaan kode “P-1” hingga “P-4” untuk menandai daerah yang menjadi jatah pimpinan. “Itu jatah pribadi,” kata Wa Ode. (Baca: Kode-kode dalam Daftar Penerima DPID Banggar)
Majelis hakim yang membacakan putusan Wa Ode tak menyinggung dugaan keterlibatan pimpinan DPR maupun Badan Anggaran. Mereka lebih banyak mempertimbangkan unsur korupsi dan pencucian uang oleh Wa Ode. Namun Kadek Wiradana, ketua tim jaksa penuntut umum, akan menelaah alasan hakim tak menyinggung peran para pemimpin DPR itu.
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, meminta KPK cepat bertindak menyeret pimpinan Badan Anggaran. Apalagi KPK sudah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat. “Mestinya segera ditindaklanjuti,” ucap Ade. Ia mengatakan, KPK belum bertindak ada kemungkinan karena buktinya belum cukup.
FEBRIYAN | TRI SUHARMAN | SUNDARI
Berita Terkait
Wa Ode Nurhayati Divonis Hari Ini
Wali Kota Palu: Banyak Calo Anggaran di DPR
Wa Ode: Fakta Sidang Mirwan Terlibat
Empat Saksi Wa Ode Nurhayati Bakal Dikonfrontir
Pakai Baju Tahanan, Fahd Masuk Sel KPK
Fahd A Rafiq Diperiksa KPK Hari Ini