TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti memeras atau meminta fee (komisi) kepada perusahaan badan usaha milik negara terancam dipecat. Pencopotan dari keanggotaan Dewan, menurut Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa, dilakukan setelah ada bukti kuat terjadi kongkalikong dengan perusahaan negara tersebut. ”Benar akan dipecat,” ujar Prakosa melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Prakosa menjelaskan, Badan Kehormatan akan terus memproses meski belum ada transaksi antara perusahaan BUMN dan anggota Dewan. Syaratnya, sudah ada indikasi upaya meminta jatah kepada perusahaan pelat merah itu. ”Jika sudah ada upaya itu, maka termasuk melanggar etika,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan dua nama anggota Dewan yang ditengarai meminta ”jatah” kepada direksi BUMN. Identitas keduanya sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan. Anggota Badan Kehormatan, Usman Jafar, mengungkapkan bahwa mereka adalah anggota Komisi BUMN, Idris Laena, dari Partai Golkar.
Idris ditengarai meminta jatah penyertaan modal negara kepada PT PAL dan PT Garam. Berikutnya adalah Sumaryoto dari PDI Perjuangan. Dia disebut-sebut meminta jatah kepada PT Merpati Nusantara Airlines.
Atas penyebutan itu, Idris menyatakan akan menuntut Dahlan. ”Ini bisa menjadi pencemaran nama baik,” ujarnya. Adapun Sumaryoto membenarkan sempat menanyakan fee itu. Tapi dia menegaskan, ”Saya bukan menagih.”
Prakosa menuturkan, seusai masa reses, Badan Kehormatan akan memanggil direksi BUMN yang disebutkan Dahlan. Sanksi pencopotan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. ”Tidak usah menunggu terbukti, yang penting ada saksi,” kata Prakosa.
Bekas Ketua Badan Kehormatan DPR periode 2009-2011, Gayus Lumbuun, membenarkan bahwa pemberhentian terhadap anggota DPR bisa dilakukan. ”Pemberhentian itu sanksi terberat, tapi nanti tergantung pembuktian,” katanya kemarin.
Gayus, yang kini menjabat Hakim Agung, mengaku pernah memberhentikan dua anggota Dewan pada masa jabatannya di Badan Kehormatan. Keduanya diberhentikan secara formal, sedangkan empat anggota Dewan lainnya mengundurkan diri sebelum diputuskan oleh Badan Kehormatan. Gayus menolak menyebutkan nama-nama tersebut.
Sementara itu, dari Istana, langkah Dahlan rupanya disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden merestui langkah Dahlan Iskan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga memeras perusahaan negara. Dahlan diminta jalan terus dalam membersihkan institusinya dari upaya kongkalikong. "Meneg BUMN telah melaporkan hal tersebut beberapa waktu lalu," kata Julian yang ditemui terpisah.
WAYAN AGUS PURNOMO | M. RIZKI | SUBKHAN | SUKMA
Berita lain:
Anas Belum Beri Sanksi Peminta Upeti BUMN
Besok, Dahlan Iskan Susulkan Nama Pemeras Lain
DPR Tunggu Dahlan Serahkan Sisa Nama ''Pemalak''
Sofyan Djalil Dukung Sekaligus Sindir Dahlan
Alasan Dahlan Tak Laporkan Peminta Upeti ke KPK