TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi sekali lagi membikin heboh. Kali ini MK menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) inkonstitusional sehingga harus dibubarkan. Segala kewenangan BP Migas dalam kontrak kerja sama selanjutnya akan dilaksanakan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara.
Ketua MK Mahfud Md. menjelaskan, pembentukan lembaga ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. "Keberadaan BP Migas bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintahan," kata Mahfud saat membacakan putusan, Selasa, 13 November 2012.
Pengujian terhadap UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan. Para pemohon itu di antaranya Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, pengamat energi Kurtubi, serta Adhie Massardi. Para pemohon menilai keberadaan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan minyak dan gas sehingga mudah dipengaruhi oleh pihak asing.
Menanggapi putusan ini, awalnya Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, enggan berkomentar. Ia mengaku belum membaca amar putusan MK mengenai BP Migas. "Saya mau baca dulu apa sebetulnya isi putusan dan bagian mana yang dibubarkan," kata dia di kompleks Istana Negara.
Namun, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM akhirnya Hatta mengatakan jika pemerintah menerima keputusan tersebut. Supaya tak terjadi kekosongan, seluruh fungsi BP Migas selanjutnya akan diemban oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
"Pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, fungsi-fungsi yang melekat yang ada dalam upaya kita dalam industri perminyakan harus tetap berjalan," kata dia dalam konferensi pers usai rapat yang dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.
Hatta mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar fungsi-fungsi BP Migas tetap berjalan di bawah kementerian ESDM. Tapi rincian teknis mengenai pengambilalihan belum diketahui karena rapat pembahasannya harus melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Di tempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik meminta seluruh karyawan BP Migas tidak khawatir dan tetap melaksanakan tugas seperti sedia kala. "Kontrak dan evaluasi akan berjalan biasa, juga pada para investor agar tenang saja. Fungsi BP Migas kini hanya berada dalam kendali ESDM," kata Jero.
Adapun Menteri BUMN Dahlan Iskan tak bisa menyembunyikan rasa kagetnya. Menurut dia putusan ini pasti berdampak luas termasuk kontrak-kontrak BP Migas yang telah dan akan dibuat. "Ini keputusan paling mengejutkan tahun ini. Implikasinya pasti panjang, karena itu kami harus bahas dan pelajari ini dulu," ujarnya.
Lain lagi tanggapan Ketua Tim Nonlitigasi Uji Materi UU Migas, Adhie M. Massardi, mengatakan pihaknya berharap wewenang BP Migas diberikan ke badan usaha milik negara baru."Kami berharap pemerintah membuat BUMN baru yang bergerak di bidang perminyakan. BUMN baru itu pengelolaannya harus transparan dan akuntabel," kata dia.
Dalam mengeluarkan putusan ini, rupanya suara hakim MK tidak bulat. Hakim Harjono menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia tidak sepakat jika BP Migas dibubarkan. Menurut dia, alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dia anggap tidak kuat. “Bahkan dalam pembentukan BP Migas, kadar negara didalamnya sangat kuat,” kata Harjono di lembar dissenting opinion.
Namun, pendapat berbeda dari Harjono ini tidak mempengaruhi putusan MK. Dalam putusan bernomer 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UU Dasar 1945.
ISMA SAVITRI | SUNDARI | BERNADETTE CHRISTINA | ANANDA TERESIA | ANANDA PUTRI | PINGIT ARIA | DEWI
Berita terkait:
BP Migas Dibubarkan, Apa Komentar Hatta?
Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan
Perpres Pengalihan Kewenangan BP Migas Disiapkan
MK Nilai BP Migas Potensial Sebabkan Inefisiensi