Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir Cerita BP Migas

image-gnews
BP Migas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
BP Migas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi sekali lagi membikin heboh. Kali ini MK menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) inkonstitusional sehingga harus dibubarkan. Segala kewenangan BP Migas dalam kontrak kerja sama selanjutnya akan dilaksanakan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara.

Ketua MK Mahfud Md. menjelaskan, pembentukan lembaga ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. "Keberadaan BP Migas bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintahan," kata Mahfud saat membacakan putusan, Selasa, 13 November 2012.

Pengujian terhadap UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan. Para pemohon itu di antaranya Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, pengamat energi Kurtubi, serta Adhie Massardi. Para pemohon menilai keberadaan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan minyak dan gas sehingga mudah dipengaruhi oleh pihak asing.

Menanggapi putusan ini, awalnya Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, enggan berkomentar. Ia mengaku belum membaca amar putusan MK mengenai BP Migas. "Saya mau baca dulu apa sebetulnya isi putusan dan bagian mana yang dibubarkan," kata dia di kompleks Istana Negara.

Namun, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM akhirnya Hatta mengatakan jika pemerintah menerima keputusan tersebut. Supaya tak terjadi kekosongan, seluruh fungsi BP Migas selanjutnya akan diemban oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

"Pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, fungsi-fungsi yang melekat yang ada dalam upaya kita dalam industri perminyakan harus tetap berjalan," kata dia dalam konferensi pers usai rapat yang dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.

Hatta mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar fungsi-fungsi BP Migas tetap berjalan di bawah kementerian ESDM. Tapi rincian teknis mengenai pengambilalihan belum diketahui karena rapat pembahasannya harus melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik meminta seluruh karyawan BP Migas tidak khawatir dan tetap melaksanakan tugas seperti sedia kala. "Kontrak dan evaluasi akan berjalan biasa, juga pada para investor agar tenang saja. Fungsi BP Migas kini hanya berada dalam kendali ESDM," kata Jero.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Menteri BUMN Dahlan Iskan tak bisa menyembunyikan rasa kagetnya. Menurut dia putusan ini pasti berdampak luas termasuk kontrak-kontrak BP Migas yang telah dan akan dibuat. "Ini keputusan paling mengejutkan tahun ini. Implikasinya pasti panjang, karena itu kami harus bahas dan pelajari ini dulu," ujarnya.

Lain lagi tanggapan Ketua Tim Nonlitigasi Uji Materi UU Migas, Adhie M. Massardi, mengatakan pihaknya berharap wewenang BP Migas diberikan ke badan usaha milik negara baru."Kami berharap pemerintah membuat BUMN baru yang bergerak di bidang perminyakan. BUMN baru itu pengelolaannya harus transparan dan akuntabel," kata dia.

Dalam mengeluarkan putusan ini, rupanya suara hakim MK tidak bulat. Hakim Harjono menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia tidak sepakat jika BP Migas dibubarkan. Menurut dia, alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dia anggap tidak kuat. “Bahkan dalam pembentukan BP Migas, kadar negara didalamnya sangat kuat,” kata Harjono di lembar dissenting opinion.

Namun, pendapat berbeda dari Harjono ini tidak mempengaruhi putusan MK. Dalam putusan bernomer 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UU Dasar 1945.

ISMA SAVITRI | SUNDARI | BERNADETTE CHRISTINA | ANANDA TERESIA | ANANDA PUTRI | PINGIT ARIA | DEWI

Berita terkait:
BP Migas Dibubarkan, Apa Komentar Hatta?
Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan
Perpres Pengalihan Kewenangan BP Migas Disiapkan

MK Nilai BP Migas Potensial Sebabkan Inefisiensi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto saat berkunjung ke Kantor Tempo, Jakarta, 12 Juli 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.


Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta


SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

Ilustrasi proyek migas SKK Migas. Foto: dok SKK Migas
SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.


SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara (tengah) berbincang dengan General Manager PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 Ahmad Miftah (ketiga kiri) usai prosesi Tajak Sumur KRG PA-1 di Desa Rambang Senuling, Kec Rambang Kapak Tengah, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat 31 Desember 2022. Sumur KRG PA-1 merupakan satu dari lima sumur perdana yg ditajak atau dibor pada hari pertama tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.


Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dok.Tempo/Aditia Noviansyah
Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.


SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

Sekitar 400 praktisi facility management dari berbagai sektor termasuk dari sektor industri hulu Migas menghadiri kegiatan 'Facility Management Forum (FM Forum) 2019'. Kegiatan yang bertemakan 'FM Transformation in the Digital Era' di hotel Santika Premiere Bandara, Palembang Sumatera Selatan, dibuka langsung oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Rabu, 13 November 2019. PARLIZA HENDRAWAN
SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.


Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

VP Supply Export Operation PT. Pertamina (Persero), Agus Witjaksono (depan) dan rombongan meninggalkan terminal seusai meninjau proses lifting perdana minyak mentah (crude oil) di Terminal Oil Wharf No.1 Pelabuhan PT. CPI di Dumai, Riau, Selasa 15 Januari 2019. PT. Pertamina (Persero) melaksanakan lifting perdana minyak mentah jenis Sumatran Light Crude dan Duri Crude milik PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang dihasilkan dari Blok Rokan. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.


Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Pekerja melintasi area Kilang Donggi Senoro di Desa Uso, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, 22 Oktober 2016. Kilang LNG Donggi Senoro berkapasitas dua juta ton per tahun, yang diperoleh dari pasokan gas PT PHE Tomori dan PT Medco Energi Internasional Tbk yang mengelola lapangan gas di Blok Senoro-Toili dan PT Pertamina EP wilayah Matindok. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.


Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel
Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.