TEMPO.CO, Jakarta- Otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, Meirika Franola alias Ola, mendapatkan grasi atau keringanan hukuman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 35/G/2011, Presiden mengurangi beban hukuman yang harus diemban Ola.
Keputusan itu ditandatangani SBY pada 26 September 2011. SBY juga meringankan hukuman Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani, saudara Ola, melalui Keputusan Presiden Nomor 07/G/2012 tertanggal 25 Januari 2012. Dengan grasi itu, mereka tidak lagi berhadapan dengan hukuman mati. Mereka hanya dipenjara seumur hidup.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, meminta SBY tidak lagi memberikan grasi bagi terpidana narkoba. Alasannya, pemberian grasi bakal melawan kepentingan umum. “Pelaku juga tidak bakal jera bila diberi grasi,” kata Eva, Ahad, Ahad 11 November 2012.
Pemberian grasi sebaiknya tidak diarahkan ke sembarang orang. Menurut Eva, yang layak menerima keringanan hukuman adalah korban atau pemakai narkoba. Namun bukan kurir, apalagi gembong, narkotika.
“Harusnya hukuman diperberat,” kata Eva. “Memang bukan hukuman mati, tapi bisa berupa pelayanan sosial seumur hidup.” (Baca SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba)
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan grasi untuk Ola adalah kecerobohan. Sebab keputusan itu diambil tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Agung. Karenanya, Mahfud mempertanyakan pertimbangan apa yang dipakai Istana untuk memberikan grasi ke Ola. Ia juga menduga ada mafia yang menyusup ke lingkaran SBY.
"Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana,” kata Mahfud, Jumat, 9 November 2012. “Bisa menyusup ke polisi, pengadilan, kehakiman, dan lain-lain.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyatakan bila Presiden sedang mempertimbangkan pencabutan kembali grasi Ola. Alasannya, Ola dianggap kembali melakukan kejahatan yang sama dari dalam penjara.
Ola adalah terpidana mati kasus penyelundupan kokain dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2000. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi sehingga hukuman matinya dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Setelah mendapat grasi, Ola, yang masih mendekam di penjara wanita Tangerang, diduga terlibat dalam kasus narkoba lagi.
Ola bahkan disebut-sebut sebagai otak pengedaran narkotik setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Nur Aisyah pada 4 Oktober lalu di Bandung. Nur, yang membawa sabu seberat 775 gram, mengaku sebagai kurir Ola.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, mencatat sejumlah kejanggalan dari pemberian grasi Ola. Salah satu keanehan adalah sikap SBY yang menyatakan bahwa Ola hanyalah seorang kurir. Padahal, dalam fakta persidangan dan putusan hakim, baik Pengadilan Negeri Tangerang, pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.
Dari pihak Istana, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak mengetahui proses pemberian grasi. Namun dia yakin grasi September 2011 itu sudah melalui rekomendasi serta beberapa masukan. "Saya tidak tahu masukannya dari siapa saja, tetapi tentunya itu komprehensif dari internal, laporan dari Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Julian.
SATWIKA MOVEMENTI | NUR ALFIYAH | ARYANI KRISTANTI | ANTARA | BS | CORNILA DESYANA
Berita lain:
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso
Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood
Ola Sesumbar Hanya Jalani Vonis 15 Tahun
Ola Pernah Minta Bantuan Ayin
Mahfud Tantang Sudi Silalahi