Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanda Bintang untuk Proyek TNI

image-gnews
Helikopter Angkatan Laut Venezuela mendarat di kapal perang Rusia dalam latihan bersama di Laut Karibia, Venezuela dekat dengan perairan Amerika Serikat (3/12). Foto: AFP/ ABN - Maiquel Torcatt
Helikopter Angkatan Laut Venezuela mendarat di kapal perang Rusia dalam latihan bersama di Laut Karibia, Venezuela dekat dengan perairan Amerika Serikat (3/12). Foto: AFP/ ABN - Maiquel Torcatt
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tak sedap soal kongkalikong anggaran di Kementerian Pertahanan perlahan mulai tersingkap. Rupanya soal ini sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan sejak bulan Agustus lalu. Buktinya, kementerian yang dipimpin Agus Matowardojo itu memberi tanda bintang alias memblokir anggaran pemanfaatan dana optimalisasi Kementerian Pertahanan sebesar Rp 678 miliar.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tanda bintang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 itu diberikan karena masih ada proses anggaran yang perlu diklarifikasi. Namun, dia menolak menjelaskan lebih jauh. “Masih menunggu tindak lanjut. Saya hanya bisa sebutkan butuh klarifikasi di internal pemerintah,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Senin, 19 November 2012.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pemblokiran itu berawal dari surat Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada Menteri Pertahanan tertanggal 24 Juli 2012 dan Menteri Keuangan pada 6 Agustus 2012. Dalam dua surat itu, Dipo meminta klarifikasi atas persetujuan pembelian peralatan militer, seperti paket enkripsi, komunikasi, monograf, serta 135 set alat selam. Ia mempertanyakan apakah rencana itu sudah melibatkan industri pertahanan dalam negeri dan BUMN.

Dipo juga mempertanyakan urgensinya dan menyarankan dana Rp 678 miliar tersebut sebaiknya digunakan untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan. Buntutnya, pada 25 September 2012, keluarlah surat pemberitahuan pemblokiran anggaran itu dari Kementerian Keuangan.

Saat dimintai konfirmasi ihwal surat Dipo, Menteri Agus tak mengelak. “Saya menyampaikan bahwa itu benar.” kata dia. Sedangkan si pengirim surat, yang sedang mengikuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam lawatannya ke Kamboja menghadiri acara KTT ASEAN, enggan berkomentar banyak. “Saya ada di Phnom Penh. Nanti saja jika sudah di Jakarta.” kata Dipo melalui pesan pendek.

Mabes TNI mencoba meluruskan soal pentingnya alokasi dana untuk pembelian alat-alat tersebut. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Marsekal Pertama Untung Suropati, alat selam closed circuit merupakan kebutuhan mutlak. "Itu sangat penting. Bukan butuh lagi sifatnya, tapi mutlak," ujarnya.

Untung memaparkan soal masuknya 135 unit alat selam khusus ke dalam salah satu item pos anggaran pemanfaatan dana optimalisasi Kementerian Pertahanan. Menurut dia, anggaran untuk alat selam sebesar Rp 168 miliar itu memang diambil dari total dana Rp 678 miliar dalam APBN-Perubahan 2012, yang masih diblokir oleh Menteri Keuangan karena perlu diklarifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alat selam closed circuit dan semi-closed circuit adalah alat selam khusus bagi Komando Pasukan Katak yang masih diimpor dari Amerika Serikat atau negara Eropa, seperti Jerman dan Prancis. "Ini berbeda dengan yang open circuit, yang lazim digunakan penyelam pada umumnya," ujarnya.

Selain untuk membeli 135 set alat selam, dana itu untuk membeli peralatan militer, seperti paket enkripsi, komunikasi, dan monograf.

Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, menjelaskan yang bisa memberi tanda bintang pada anggaran negara adalah Kementerian Keuangan dan DPR. Ia menilai langkah Sekretaris Kabient Dipo Alam meminta Kementerian Keuangan membintangi mata anggaran di Kementerian Pertahanan tidak lazim. Apalagi, anggaran tersebut sudah dibahas dan disepakati antara pemerintah dengan Komisi Pertahanan DPR. "Ini tidak lazim dan tidak wajar," kata Mahfudz

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan tidak mengetahui apakah sudah ada klarifikasi antara dua kementerian itu sesuai hasil rapat pada 5 September. "Itu kan internal mereka," kata dia.

AYU PRIMA SANDI | ARYANI KRISTANTI | SUBKHAN | WAYAN AGUS PURNOMO | SUKMA

Berita Terkait
Laksamana Sukardi: Langkah Dahlan Tepat, Cuma... 
DPR Ragu Pemerintah Serius Tangani Masalah TKI

Hidayat Tantang Dipo Sebut Nama 3x24 Jam

Hidayat PKS Minta Dipo Sebut Nama Ketua Fraksi

Dahlan Akui Revisi Nama DPR Pemeras BUMN  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.