Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Soal Boediono di Kasus Century

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono timbul tenggelam dikaitkan dengan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Beberapa pihak yakin jika mantan gubernur Bank Indonesia itu terlibat. Namun sejumlah pihak lain, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak cukup bukti untuk menjerat orang nomor dua di Indonesia itu.

Tak ingin dianggap lepas tangan, Wapres Boediono pun menyatakan siap menjalani proses jika memang KPK menemukan bukti keterlibatannya. Tapi hingga kini, ia meyakini kebijakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century pada 2008 lalu adalah kebijakan yang benar.

"Boediono siap bertanggung jawab atas pilihan kebijakan itu," kata juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, melalui pesan pendek, Selasa, 20 November 2012.

Menurut Yopie, sebagai Gubernur Bank Indonesia yang mengambil kebijakan saat itu, Boediono tetap yakin dan percaya penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat yang harus diambil di tengah krisis ekonomi global. Bank Century terpaksa diselamatkan lantaran berada dalam kondisi buruk ketika krisis terjadi, sehingga sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak ikut terjerumus dalam krisis keuangan global, yang saat itu membelit ekonomi banyak negara lain.

"Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century yang disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya, ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, sewajarnya KPK mengusut dengan tuntas dan adil," kata dia.

Nama Wapres Boediono kembali mencuat dan menuai polemik dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat dengan KPK kemarin. Di rapat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dua tersangka baru, yakni Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Century, sehingga bank itu mendapat fasilitas pendanaan senilai Rp 689 miliar.

Tapi nama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, tak muncul sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab. Abraham menyatakan KPK tak berwenang menyelidikinya karena Boediono adalah Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan teori konstitusi, bahwa presiden dan wakil presiden adalah warga negara khusus. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nanti DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau terbukti, MK menyerahkan ke DPR, baru di-impeach." kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, membantah keras pernyataan Abraham. Ia menegaskan penyelidikan kasus Century semestinya tetap dilakukan KPK karena saat itu Boediono belum menjadi wakil presiden. Anggota lainnya, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, meminta Abraham membuat keterangan tertulis soal penyelidikan terhadap Boediono yang dinyatakan tak bisa dilakukan KPK.

Menanggapi sanggahan dua politikus Senayan itu, Abraham enggan berkomentar banyak. "Sudah dijelaskan kalau warga negara istimewa penyelidikannya dilakukan oleh DPR. Saya sudah malas menjelaskan," ujarnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK sudah memeriksa Boediono dalam kasus Century. Tapi hingga kini, KPK belum menemukan bukti untuk menjerat Boediono. "Jadi, tidak benar kalau dibilang bahwa KPK tidak bisa menjerat penguasa," kata Johan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, tak ada alasan bagi KPK untuk mengelak menyelidiki peran Boediono. “Setiap warga negara sama di mata hukum,” ujarnya. Ada mekanisme yang mengatur perlakuan khusus, tapi tak disebutkan secara spesifik, jika pejabat terlibat pidana, ia tak dapat diperkarakan. "Dari 37 Pasal UUD 1945 dengan berbagai amendemennya tak ada yang seperti itu," kata dia.

FEBRIYAN | SATWIKA MOVEMENTI | NUR ALFIYAH | PRIHANDOKO | BOBBY CHANDRA | MUNAWWAROH

Berita Terkait:
Kasus Century, Budi Belum Mau Beri Tanggapan 

Kasus Century, Wapres Boediono Bakal Kooperatif 

Soal Bank Century, Boediono Siap Bertanggungjawab

KPK: Presiden pun Bisa Dijerat Kasus Korupsi

"Sebagai Wapres, Boediono Tak Bisa Dipidana"

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.