TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono timbul tenggelam dikaitkan dengan kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Beberapa pihak yakin jika mantan gubernur Bank Indonesia itu terlibat. Namun sejumlah pihak lain, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak cukup bukti untuk menjerat orang nomor dua di Indonesia itu.
Tak ingin dianggap lepas tangan, Wapres Boediono pun menyatakan siap menjalani proses jika memang KPK menemukan bukti keterlibatannya. Tapi hingga kini, ia meyakini kebijakan pengucuran dana talangan untuk Bank Century pada 2008 lalu adalah kebijakan yang benar.
"Boediono siap bertanggung jawab atas pilihan kebijakan itu," kata juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, melalui pesan pendek, Selasa, 20 November 2012.
Menurut Yopie, sebagai Gubernur Bank Indonesia yang mengambil kebijakan saat itu, Boediono tetap yakin dan percaya penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat yang harus diambil di tengah krisis ekonomi global. Bank Century terpaksa diselamatkan lantaran berada dalam kondisi buruk ketika krisis terjadi, sehingga sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak ikut terjerumus dalam krisis keuangan global, yang saat itu membelit ekonomi banyak negara lain.
"Apabila keburukan dan kerusakan Bank Century yang disebabkan oleh pengurus dan pemiliknya, ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, sewajarnya KPK mengusut dengan tuntas dan adil," kata dia.
Nama Wapres Boediono kembali mencuat dan menuai polemik dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat dengan KPK kemarin. Di rapat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dua tersangka baru, yakni Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Century, sehingga bank itu mendapat fasilitas pendanaan senilai Rp 689 miliar.
Tapi nama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, tak muncul sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab. Abraham menyatakan KPK tak berwenang menyelidikinya karena Boediono adalah Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan teori konstitusi, bahwa presiden dan wakil presiden adalah warga negara khusus. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nanti DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau terbukti, MK menyerahkan ke DPR, baru di-impeach." kata dia.
Anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, membantah keras pernyataan Abraham. Ia menegaskan penyelidikan kasus Century semestinya tetap dilakukan KPK karena saat itu Boediono belum menjadi wakil presiden. Anggota lainnya, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, meminta Abraham membuat keterangan tertulis soal penyelidikan terhadap Boediono yang dinyatakan tak bisa dilakukan KPK.
Menanggapi sanggahan dua politikus Senayan itu, Abraham enggan berkomentar banyak. "Sudah dijelaskan kalau warga negara istimewa penyelidikannya dilakukan oleh DPR. Saya sudah malas menjelaskan," ujarnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK sudah memeriksa Boediono dalam kasus Century. Tapi hingga kini, KPK belum menemukan bukti untuk menjerat Boediono. "Jadi, tidak benar kalau dibilang bahwa KPK tidak bisa menjerat penguasa," kata Johan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, tak ada alasan bagi KPK untuk mengelak menyelidiki peran Boediono. “Setiap warga negara sama di mata hukum,” ujarnya. Ada mekanisme yang mengatur perlakuan khusus, tapi tak disebutkan secara spesifik, jika pejabat terlibat pidana, ia tak dapat diperkarakan. "Dari 37 Pasal UUD 1945 dengan berbagai amendemennya tak ada yang seperti itu," kata dia.
FEBRIYAN | SATWIKA MOVEMENTI | NUR ALFIYAH | PRIHANDOKO | BOBBY CHANDRA | MUNAWWAROH
Berita Terkait:
Kasus Century, Budi Belum Mau Beri Tanggapan
Kasus Century, Wapres Boediono Bakal Kooperatif
Soal Bank Century, Boediono Siap Bertanggungjawab
KPK: Presiden pun Bisa Dijerat Kasus Korupsi
"Sebagai Wapres, Boediono Tak Bisa Dipidana"