TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,2 juta. Angka itu jauh lebih kecil ketimbang permintaan buruh sebesar Rp 2,7 juta. Kata Jokowi, sapaan Joko Widodo, ia telah mengetok palu soal UMP. Nilai juga merupakan pembulatan dari Rp 2.216.243, yang disetujui Dewan Pengupahan.
Keluarnya keputusan itu ternyata dianggap mengancam pengusaha industri kecil dan menengah (IKM). Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, IKM serta industri padat karya di Jakarta bakal bubar bila UMP ada di level Rp 2,2 juta.
"Untuk pengusaha skala besar, UMP Rp 2,2 juta tidak jadi soal,” kata Sofjan, Selasa, 20 November 2012. “Tapi beda dengan UKM. Masak mereka mau ramai-ramai masuk penjara karena tak mampu membayar."
Selama ini, Sofjan melanjutkan, pengusaha IKM kekulitan membayar upah pekerjanya sesuai UMP terdahulu. Karena itu, kenaikan angka UMP bakal membuat mereka tercekik. Dan ada dua cara mengatasinya: menjadi importir atau rasionalisasi.
“Saya khawatir banyak industri garmen yang akan melakukan rasionalisasi paska kebijakan ini,” kata Sofjan. (Baca juga: Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh)
Di tempat lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan bila efek keputusan UMP Rp 2,2 juta akan berantainya panjang. Sebab menurut dia, kenaikan UMP per tahun seyogyanya sekitar 10-15 persen.
“Kenaikan ini akan menyebabkan pedagang bakso, yang modalnya kecil, menjerit," kata Sarman. (Selengkapnya di: UMP DKI Rp 2,2 Juta, Begini Sikap Pengusaha)
Sofjan dan Sarman memang pesimistis akan kenaikan UMP. Tapi menurut pengusaha garmen, Rudi Rahmat, angka Rp 2,2 juta tidak bakal berpengaruh pada kenaikan gaji karyawan usaha kecil dan menengah. Sebab selama ini mereka tidak berpatokan pada UMP dalam menggaji karyawan. "Kami tidak mengikuti UMP. Jadi kenaikan itu tidak berpengaruh sama sekali," kata Rudi.
Memiliki sepuluh karyawan, Rudi cenderung memberikan upah berdasarkan jumlah barang yang mampu mereka produksi. Dalam sepekan, kata Rudi, satu karyawan bisa memproduksi 15 kodi celana training. Per kodi, seorang pegawai dibayar Rp 40 ribu.
“Jadi setiap bulan seorang karyawan bisa mendapat Rp 2,4 juta,” ujarnya. (Baca selengkapnya di: Industri Kecil Tak Peduli UMP DKI Naik).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menganggp upah minimum pekerja sebesar Rp 2,2 juta pas diterapkan di Jakarta. "Angka itu realistis di Jakarta," ujar Muhaimin.
Setelah UMP Jakarta ditetapkan, kata dia, pengusaha mesti menyiapkan perencanaan keuangan. Secepatnya. Dan bila ada perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan pembayaran gaji pegawai sesuai UMP, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, bisa mengajukan penangguhan. “Mereka juga bisa menjalin komunikasi dengan pekerjanya soal ketidakmampuan memenuhi UMP,” ujar Muhaimin. (Baca juga: Muhaimin: Upah Minimum Rp 2,2 Juta Realistis)
Gubernur Jokowi sendiri meminta semua pihak menerima keputusan soal besaran UMP. "Kalau masih ada yang belum puas, orang hidup tidak ada habisnya," kata dia. (Baca juga: Jokowi Tetapkan UMP DKI Rp 2,2 Juta).
ATMI PERTIWI | SYAILENDRA | ANANDA W. TERESIA | DIMAS SIREGAR | CORNILA DESYANA
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Jawab Kritikan: Pencitraan Nenek Lo...
UMP Rp 2,2 Juta, Pedagang Bakso Menjerit
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel
Diminta Jokowi Naikkan Anggaran, Lurah Grogi
Basuki Ahok Minta Diajari Hitung Premi Askes