Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa KPK, Djoko Susilo Bakal Ditahan?

image-gnews
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo (kanan) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo (kanan) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus alat ujian simulator surat izin mengemudi hari ini, Senin, 3 Desember 2012. Rencananya ia akan hadir sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.

Meski kabar mengenai rencana penahanan sang jenderal seusai diperiksa berhembus kencang, Djoko tak pernah khawatir. Bahkan tim kuasa hukumnya yakin betul jika KPK tak akan berbuat lebih jauh selain memeriksa kliennya. “Ditahan? Coba saja kalau berani. Jangan hanya bicara,” ujar Federich saat dihubungi Tempo, Minggu, 2 Desember 2012.

Pemeriksaan Djoko hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama terhadap bekas gubernur Akademi Kepolisian yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp 196 miliar itu dilakukan KPK pada 5 Oktober lalu. Ia diperiksa selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.40 WIB.

Pemeriksa Djoko yang pertama di awal bulan Oktober itu berbuntut kehebohan. Kantor KPK tiba-tiba dikepung aparat kepolisian, di antaranya datang dari Kepolisian Daerah Bengkulu. Mereka hendak menjemput Komisaris Novel Baswedan, penyidik KPK yang juga ketua tim satuan tugas kasus simulator.

Oleh Kepolisian Bengkulu, Novel tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan warga yang diduga mencuri sarang walet di Bengkulu. Ironisnya, perkara itu terjadi pada 2004, yang kembali dibuka oleh polisi bertepatan saat KPK mengusut kasus simulator.

Perang dingin KPK-Kepolisian soal penanganan kasus simulator terus berlanjut beberapa hari kemudian. Polemik tersebut mulai reda saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pada 8 Oktober 2012. Presiden SBY berpesan agar Polri menyerahkan kasus simulator sim kepada KPK.

Untuk pemeriksaan hari ini, KPK yakin tak akan ada insiden pengepungan lagi oleh pihak kepolisian. Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan tidak ada pengamanan khusus menjelang pemeriksaan terhadap Djoko. “Insya Allah, aman-aman saja,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditanya soal rencana penahanan, Busyro enggan menanggapinya. Ia bungkam seperti halnya juru bicara KPK, Johan Budi S.P. “Yang jelas, Djoko dipanggil sebagai tersangka,” kata Johan.

Namun, reaksi berbeda pernah ditunjukkan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut dia lembaga antirasuah tak akan ragu mengeluarkan surat perintah penahanan jika penyidik telah memutuskan Djoko sudah layakditahan. “Jika surat itu ada, saya tidak akan menolak menekennya,” kata Abraham.

Semangat Abraham ini didukung Indonesia Corruption Watch. ICW mendesak KPK segera menahan Inspektur Jenderal Djoko supaya lembaga tersebut bisa mempercepat pengusutan kasus lain di Korps Lalu Lintas. Karena, selain kasus simulator KPK masih punya pekerjaan rumah lainnya yaitu kasus pengadaan pelat nomor. “Saya kira buktinya juga sudah cukup kuat,” kata anggota badan pekerja ICW, Emerson F. Yuntho .

Hingga saat ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kebun Waru, Bandung.

FRANSISCO ROSARIANS | TRI SUHARMAN | SUNDARI | SUKMA

Berita terpopuler lainnya:
Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe  

ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa

Jangan Pernah Lakukan Ini di Korea Selatan 

Prancis Punya Masjid Gay Pertama 

Hashim Djojohadikusumo Jadi Pembina Partai Kristen 

Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.