Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sang Jenderal "Menginap" di Rutan Kodam Jaya

image-gnews
Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terjawab sudah simpang-siur rencana penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Djoko Susilo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Djoko ditahan KPK usai diperiksa selama sembilan jam terkait kasus alat ujian simulator surat izin mengemudi, sekitar pukul 18.15, Senin, 3 Desember 2012.

Semalam, ia terpaksa harus langsung bermalam di rumah tahanan milik Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya di Jalan Guntur, Jakarta Selatan. (Baca: Alasan KPK Menahan Jendral Djoko Susilo di Guntur)

Pemeriksaan terhadap Djoko kemarin adalah yang kedua kalinya. Usai pemeriksaan pertama KPK pada 5 Oktober lalu, sejumlah pihak mempertanyakan keberanian lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan jenderal aktif di Polri. Namun KPK tak perlu pemeriksaan lanjutan. KPK telah menemukan alasan kuat untuk menahan mantan gubernur Akedemi Kepolisian ini.

“Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dengan pengadaan simulator,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Johan mengatakan KPK tak henti mendalami kasus proyek senilai Rp 196 miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu. Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi. Kemungkinan ia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?)

Salah satu alat bukti yang sedang dipelajari adalah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK menemukan transaksi tak wajar pada sejumlah rekening milik Djoko dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. “Kami sedang dalami terus laporan itu,” ujarnya.

Djoko tak berkomentar banyak saat hendak dibawa ke rumah tahanan Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya, usai menjalani pemeriksaan. Didampingi sejumlah provost dan pengacaranya, ia mengatakan jika KPK resmi menahan dirinya. “Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan. Dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melakukan proses hukum yaitu dilakukan penahanan," kata dia. (baca: Ditahan di Guntur, Apa Kata Jenderal Djoko Susilo?)

Markas Besar Kepolisian RI tak membiarkan Djoko sendirian. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Suhardi Alius, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan bantuan. “Polri akan terus memberikan bantuan hukum dan advokasi melalui Divisi Hukum Polri bersama para penasehat hukumnya," kata dia. (Baca: Meski Ditahan, Mabes Polri Tetap Dukung Djoko)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah menegaskan Polri tak akan menghalangi proses yang dilakukan KPK. "Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum korupsi ya diproses Polri akan terus mendukung pengentasan korupsi," ujar nya.

Ada pun pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang menilai pertanyaan penyidik KPK belum menyentuh substansi kasus. Menurut dia, dari 25 pertanyaan yang diajukan penyidik, sebagian besar hanya menyangkut kewenangan Djoko sebagai Kepala Korlantas. "Belum masuk ke substansi yang dituduhkan," kata Juniver.

Juniver mengingatkan KPK yang juga berencana menjerat Djoko dengan pasal pencucian uang, Menurut dia, sebaiknya KPK fokus pada kasus yang sedang ditangani sekarang. “Tadi tidak ada pertanyaan mengenai itu (pencucian uang). Predikatnya juga belum diputuskan," kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator sejak 27 Juli lalu,
akhirnya Djoko Susilo resmi ditahan KPK. Djoko akan menginap di Rumah Tahanan Kompleks Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya selama 20 hari ke depan. (Baca: Sel Djoko Susilo Cuma Pakai Kipas Angin)

FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | WAYAN AGUS PURNOMO | MUHAMAD RIZKI | PRAM

Berita Terkait
Di Guntur, Jenderal Djoko Susilo Sendirian
Jenderal Djoko Minta KPK Cepat Kelarkan Berkasnya

Ditawari Kopi, Jenderal Djoko Susilo Pilih Air Putih

Tetangga Sel Djoko Susilo Tersangka Korupsi Quran

Kapolri Izinkan Djoko Susilo Ditahan KPK

Bantah Berita Tempo, Djoko Susilo Takut Ditahan

Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani

Simulator SIM, KPK Tak Takut Dikepung Polisi Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.