TEMPO.CO, Jakarta -Kisah cinta seumur jagung Bupati Garut Aceng M. Fikri menjadi pusat perhatian. Hanya dalam waktu sepekan nama Aceng menghiasi seluruh pemberitiaan media massa, mulai kabar cetak, daring, siaran berita, bahkan infotainment. Sang Bupati terlibat skandal nikah empat hari bersama remaja bernama Fany Octora pada 14 Juli 2012.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut berkomentar atas kehidupan pribadi orang nomor satu Garut ini. Melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, SBY secara langsung menanyakan perkembangan kasus Bupati Aceng. "Beliau tanya bagaimana Bupati Garut," kata Heryawan, Selasa, 4 Desember 2012. Heryawan mengutip SBY, "Bahwa tindakan Aceng tidak patut, tidak pantas." (Baca: SBY Minta Gubernur Perhatikan Skandal Bupati Aceng )
Kemarin, SBY juga menanyakan hal serupa kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi."Beliau meminta saya mencermati soal ini. Karena itu, saya kirim tim ke sana," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden (Baca :SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut).
Gamawan mengaku baru mengetahui permasalahan Bupati Garut ini setelah ramai di media pekan lalu. Kejadiannya sendiri sudah berlangsung lima bulan lalu.
Tak hanya terancam dari struktur jabatan, secara politis pun, Bupati Aceng disingkirkan. Politikus Nurul Arifin menyatakan Golkar sepakat memecat Aceng sebagai kader Golkar. "Kalau Golkar masih mendukung, keterlaluan. Kami tidak mau dipermalukan oleh orang seperti dia," ujar Nurul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. (Baca :Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng )
Nasib Aceng tak seburuk nasib bekas istrinya Fany. Dara berusia 18 tahun ini sempat stress karena diceraikan Aceng. Ketika mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Fani mulai berani melawan. Ia melaporkan suami empat harinya itu ke Kantor Polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komnas Anak.
Aceng dilapor dengan Pasal 280, 310, 335, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 280 berbunyi barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (Baca : 4 Pasal Tuduhan Fany Octora ke Bupati Garut )
Hari ini, seharusnya Fany datang ke Komnas Anak. Tapi batal karena tekanan psikologis. "Sakit, banyak tekanan psikologis," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers di kantornya,Tekanan tersebut diduga datang dari pihak pendukung Bupati Garut itu. Salah satu bentuk tekanan yaitu adanya upaya menghambat proses hukum atas kasus ini. "Ada pihak-pihak yang datang, seolah membantu, tapi malah menghalang-halangi," ujarnya. (Baca : Banyak Tekanan, Fany Octora Batal ke Komnas Anak )
Tak hanya Fany yang terluka atas peristiwa ini. Tapi warga Garut kini pun ikut memprotes Bupati mereka sendiri."Massa kemungkinan lebih dari 10 ribu orang. Banyak yang spontanitas, terutama dari kaum perempuan yang merasa dilecehkan," ujar Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Ganda Permana. (baca : Protes Bupati Aceng, Warga Garut Turun ke Jalan). Nasib Aceng terancam seperti pernikahannya dengan Fany.
ARYANI KRISTANTI | SATWIKA MOVEMENTI | PARLIZA | SIGIT ZULMUNIR | DIANING SARI
Berita Terkait
Janda Bupati Aceng Belum Pasti Datangi LPSK
Kasus Fany, Bupati Garut Terancam Kena Sanksi Golkar
Fany Octora Temui Komnas Anak Hari Ini
Alasan Dicky Chandra Campuri Kasus Bupati Garut